Archive for Januari, 2007

Tikaman Jihad fii Sabilillaah

Januari 23, 2007

Tikaman terhadap Jihad fii Sabilillaah
Mubarizin, Breaking Edition, 15 Juni 2002
Perang tak hanya melibatkan dua pasukan berseragam militer bersenjata tempur yang saling berhadapan. Lebih dari itu, suatu peperangan memiliki dimensi yang lebih luas, menembus batas wilayah konflik. Sisi lain dari sebuah peperangan tersebut adalah opini, perang opini. Begitu hebatnya sebuah perang opini dilancarkan, sehingga al-Haq akan menjadi kabur di mata mereka yang tidak mempunyai kacamata yang benar dalam memandang. Sebaliknya, kebatilan akan dianggap sebagai suatu solusi bagi sebuah permasalahan.
Adalah al-Jihad fii Sabilillaah, sebuah nama yang selalu diperebutkan dalam pertarungan opini oleh beberapa kelompok manusia. Kelompok pertama, terdiri dari kaum muslimin yang memahami betul seluk-beluk Dienul Islam, sekaligus berusaha mengamalkan setiap perintah yang ada didalamnya. Atas nikmat Allah, mereka dapat melakukan semuanya itu. Kelompok ini merujuk kepada sumber yang benar (Al-Qur`an dan as-Sunnah) yang mengatakan bahwa al-Jihad fii Sabilillaah adalah perang melawan orang-orang kafir. Sementara kelompok kedua terdiri dari sekian banyak kepentingan pribadi atau golongan, ditambah dengan kebodoh. Mereka, kebalikan kelompok pertama, selalu menafikan kewajiban memerangi orang-orang kafir. Tentu dengan sekian macam dalih dan pertimbangan yang jauh dari bimbingan wahyu Allah. Target utama perang kedua kelompok tersebut satu : ummat Islam. Sama-sama ingin meraih dominasi opini umat Islam terhadap makna al-Jihad fii Sabilillaah.
Sementara perang opini berlangsung, perang fisik pun terus berkecamuk. Pada saat yang bersamaan, sebagian kaum Muslimin ~atas rahmat Allah ta`ala~ mulai menemukan titik terang sebuah kebenaran. Pemahaman sebagian ummat Islam tentang makna al-Jihad fii Sabilillah berangkat menuju sebuah titik kebenaran. Hal tersebut berjalan seiring dengan tumbuhnya kebutuhan masyarakat akan seubah tatanan kehidupan yang mampu memberikan jawaban atas seabrek permasalahan kehidupan manusia. Muncullah nama : Syari`at Islamiyah. Selanjutnya, berkembang menjadi wacana yang terus bergulir di tengah-tengah masyarakat, baik yang pro maupun kontra. Suatu gejala yang sebelumnya amat tabu untuk diadakan. Namun, benarkah semua gejala tersebut membawa suatu efek positif yang jelas terhadap Islam ? Pertanyaan ini kemudian memunculkan kebutuhan akan koreksi dari semua perkembangan yang ada, terutama dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan jihad dan atau penegakan syari`at Islamiyah.
Ternyata terdapat sekian penyelewengan terhadap makna jihad dan tujuan penegakan syari`at Islamiyah, yang justru diusung oleh tokoh atau organisasi Islam yang mendengung-dengungkan kedua istilah tadi. Penyelewengan tersebut berujung kepada sebuah tindakan yang sebenarnya sungguh amat keji: tikaman terhadap jihad. Berikut ini gambaran beberapa fakta yang disadari atau tidak adalah sebuah tikaman terhadap Jihad fii Sabilillah.
Tidak Ada Jihad Tanpa Khalifah
Sebagian kaum muslimin yang rindu tegaknya syari`at Islamiyah memandang kedudukan Khilafah Islamiyah (sentral kekuasaan Islam sedunia) sebagai tuntunan mutlak, dan menganggapnya sebuah satu-satunya solusi atas pelbagai problem ummat ini. Mereka menganggap titik tolak (starting point) seluruh kegiatan ummat ini adalah Khilafah tersebut. “Khilafah dulu.. baru yang lain”, prinsipnya. Ini kemudian berkembang kepada prinsip lain, “Khilafah dulu.. baru kemudian berjihad”.
Memang benar, wujud Khilafah Islamiyah adalah payung yang melindungi seluruh ummat Islam di dunia, membereskan segala tetek-bengek persoalan yang dihadapinya. Tetapi, sebuah pertanyaan besar berselip pada pemahaman ini. “Dari mana datangnya khilafah?”. Apalagi kalau kedudukan jihad dikesampingkan, menunggu tegaknya khilafah tersebut. Ini mengandung konsekuensi, khilafah yang nantinya akan berdiri tidak dibangun melalui proses Jihad fii Sabilillah. Bila khilafah identik dengan kekuasaan politik, maka ada beberapa cara yang bisa ditempuh selain Jihad fii Sabilillah. Tetapi harap diingat, seluruh cara tersebut adalah sia-sia, kalau tidak sampai pada kebatilan. Dakwah dan demokrasi adalah contohnya. Dakwah memang mutlak sebagai sebuah kewajiban, di samping menjadi strategi dalam pendirian khilafah atau penegakan syariat Islamiyah. Tetapi dakwah harus dikawal oleh Jihad fii SAbilillah. Sehingga ketika dihadapkan kepada kekuasaan yang menentangnya, para da`i sanggup “berbicara”. Sementara demokrasi, adalah contoh dari sebuah kebatilan. Sudah banyak telaah dan kajian yang menyebar di kalangan kita tentang hal ini.
Tidak ada Jihad tanpa Tarbiyah
“Luruskan pemahaman tentang dienul Islam, baru berjihad. Bagaimana bisa berjihad, kalau Islamnya saja tidak betul.”
Kalimat-kalimat di atas adalah pisau beracun yang mempunyai dua mata. Mata pertama mengakibatkan urungnya seseorang menjalankan kewajiban Jihad fii Sabilillah. Sementara mata kedua memisahkan antara Jihad dan Islam itu sendiri. Padahal dua hal tadi adalah sebuah kesatuan yang tak terpisah.
Mereka yang mempunyai pemahaman ini adalah orang-orang yang lalai. Lalai dan lupa bahwa sesungguhnya takaran akhir dari benar tidaknya Islam seseorang adalah pelaksanaan Jihad fii Sabilillaah. Tanpa jihad, kesempurnaan Islam masih berupa tanda tanya besar. Adalah Rasulullah Salallaahu `alaihi wassalam menjadikan Jihad fii SAbilillaah sebagai puncak dari urusan dien ini. Beliau juga bersabda, “Barangsiapa yang tidak pernah berperang, dan tidak pernah pula menginginkan untuk perang, maka orang tersebut mati dalam keadaan jahiliyyah”
Justru dua sifat yang disindir oleh Rasulullaah adalah lambang kebodohan. Seseorang tokoh populer dalam dunia Jihad, Dr. Abdullah Azzam Rahimahullah menandaskan bahwa sebaik-baik tarbiyah adalah parit-parit jihad.Sibuk mentarbiyah diri dengan buku-buku dan kajian-kajian serta seminar hanya akan melumpuhkan potensi seorang Muslim, menjadikan hatinya keras dan mempertinggi potensi konflik.
Memang benar, buku dan wasilah lain di atas adalah sarana untuk memahamkan seorang awam terhadap Islam. Tetapi perkataan DR. Abdullah Azzam rahimahullah di atas adalah sebagai reaksi atas munculnya fenomena sekelompok orang Islam yang mendakwahkan dirinya sebagai faqih, lulusan universitas ini dan itu, lalu menilai sebuah jihad yang dilakukan ummat Islam tidak sah, tanpa mau turun langsung ke medan jihad.
Di sisi lain, perkataan DR. Abdullaah Azzam rahimahullah tersebut memperingatkan kepada kita agar jangan menyibukkan diri dengan telaah tentang islam tanpa ada usaha untuk mengamalkan Islam itu sendiri.
Kembali kepada mereka yang berpaham “tak ada jihad tanpa tarbiyah”. Di antara mereka ada yang mengkhawatirkan keabsahan seseorang yang pergi berjihad sebelum pemahaman Islamnya sempurna, akan berdampak batil-lah jihad yang dilakukan. Ini adalah kekhawatiran palsu yang dipakai untuk menutupi keengganan mereka berjihad. Mestinya, mereka juga khawatir akan sia-sianya ibadah haji yang dilakukan seseorang tanpa tahu benar tata cara ibadah haji yang dilakukannya. Bahkan sebagian jama`ah haji negeri ini berangkat dengan bekal yang tidak benar, semisal meminta izin kepada Wali Songo dan orang-orang yang sudah mati, meratap di makam Rasulullaah dan berbagai penyimpangan lain. Mengapa ini tak pernah solusi?
Intinya, minimnya pemahaman seseorang tidak menggugurkan kewajibannya melakukan jihad. Bukankah Rasulullah pernah mengijinkan seorang yang baru saja masuk Islam dengan mengucapkan syahadat untuk pergi berperang? Ketika orang tersebut syahid, Rasulullah berkomentar. “Ia beramal sedikit, tetapi diberi ganjaran banyak.”
Mencela Mujahidin
Nama Ja`far Umar Thalib tentu masih hangat dalam ingatan kita. Oleh beberapa kalangan tertentu ummat ini, nama Ja`far begitu agung dan ditokohkan sebagai panglima (laskar) jihad. Tetapi Ja`far pernah melakukan tindakan tercela yang juga menikam jihad itu sendiri. Dalam mengomentari Usamah bin Ladin, ia menilai Usamah sebagai seseorang bodoh, beraqidah khawarij, bahkan seorang agen CIA. Naudzubillah… sebuah celaan yang amat besar terhadap seorang tokoh Mujahidin.
Bagaimana mungkin seseroang Usamah bin ladin yang menjadi buronan nomor satu Amerika (lambang utama musuh Islam) dinilai sebagai bodoh dan tak berilmu oleh seseorang yang tidak pernah berkecimpung dalam parit jihad ? Kalaupun “berjihad”. dalam konteks yang keliru: memberangus RMS, membela kedaulatan NKRI. Ulama` mana yang berani mengatakan membela NKRI sebagai sebuah jihad ?
Sedikit apapun dampak negatif ucapan Ja`far terhadap penilaian ummat Islam terhadap Usamah bin Ladin, tetap mengandung tikaman terhadap Jihad fii Sabilillah.
Ja`far tidak sendirian. Masih ada sederet nama tokoh Islam yang mencela pemimpin Mujahidin, entah Usamah bin Ladin, Syaikh Ahmad Yassin, Mulla Muhammad Umar atau yang lainnya. Memang mereka bukan orang-orang maksum yang terbebas dari kekurangan dan kesalahan. Tetapi apakah kemudian mencaci mereka adalah tindakan yang dianggap sah sebagai “nasehat” atau “islah” ? Alih-alih sebuah nasehat, cacian tersebut malah menjadi amunisi gratis bagi musuh-musuh Islam, untuk terus mengkerdilkan Jihad fii Sabilillah.
Memilah-milah Tempat Jihad
Meletupnya titik-titik jihad, semisal di Chechnya, Afghanistan dan Palestina, bila kita tidak hati-hati dalam mensikapinya, akan membuat hati kita lebih condong ke salah satunya. Seperti menganggap jihad di Chechnya lebih baik daripada di Afghan dan Palestina, dengan alasan media publikasi Mujahidin Chechnya lebih baik. Atau menganggap jihad di Afghan lebih hebat daripada di Palestina. Atau di Palestina lebih afdhal, karena ada motivasi membela al-Aqsha.
Gejala ini muncul bukan dari seorang Muslim yang telah siap perbekalannya untuk berangkat ke medan jihad, lalu memilih medan mana yang paling seru berkecamuk sehingga kemungkinan syahid lebih besar. Tetapi muncul dari kalangan masyarakat kita yang tidak lebih dari sekedar “pemirsa”. Disadari atau tidak, kebiasaan para pemirsa yang menganggap jihad di satu tempat lebih mulia dari tempat lain, adalah tindakan tikaman terhadap jihad itu sendiri. Awalnya mungkin berupa gejala simpati yang lebih besar terhadap jihad di tempat A daripada B. Lalu muncul sikap meremehkan jihad di bumi B. Tahapan ini kalau tidak segera diatasi akan mengakibatkannya memandang jihad di bumi B bukanlah jihad. Padahal kenyataannya, baik di bumi A maupun B, sama-sama sebuah peperangan melawan orang-orang kafir, demi tegaknya dienul Islam. Inilah sikap yang harus diwasapdai oleh setiap “pemirsa” jihad.
Tegakkan Syariat Tanpa Jihad
Di negeri ini, perubahan peta politik yang demikian drastis membuat sesuatu yang dulunya tabu menjadi sebuah tuntutan. Syariat islamiyah, misalnya. Dewasa ini bermunculan pribadi atau institusi yang menuntut diberlakukannya syariat Islamiyah. Tuntutan ini semakin kuat, dengan digulirkannay kebijakan otonomi daerah (otda).
Bila tuntutan pemberlakuan syariat Islamiyah di bawah payung otda dijadikan sebagai titik akhir usaha pemberlakuan syariat Islamiyah, adalah sebuah kekeliruan besar. Titik kekeliruannya adalah menjadikan Islam sebagai sebuah sub sistem dari sistem utama di negeri ini: Pancasila. Pola perjuangan semacam ini ibarat menegakkan benang basah. Sebab, dengan posisi semacam itu, hanya syariat Islam yang tidak melanggar Pancasila saja yang boleh dilakukan. Kalau begitu, sama saja dengan sebelum adanya ribut-ribut otda. Padahal syariat islam akan menjalankan fungsinya sebagai rahmatan lil `alamin bila ia berdiri paking tinggi di atas sistem-sistem kehidupan lainnya. Sistem-sistem yang ada dibawahnya pun harus tidak bertentangan dengan sistem Islam.
Pertanyaan penting yang harus dijawab oleh pengusung ide syariat Islamiyah, adalah bagaimana menegakkan syariat Islamiyah itu ? Kalau terpulang kepada tata-cara selain Jihad fii Sabilillah, jangan-jangan kita terperosok ke dalam tipologi kekafiran: mengimani sebagian isi al-Qur`an dan mengkufuri sebagian lainnya. Merindukan tegaknya syariat Islamiyah, setelah mencampakkan Jihad fii Sabilillaah dari induk besar syariat Islamiyah. Lalu, syariat Islam macam mana yang bakal tegak ?
Celakanya, gejala ini pun menghinggapi sebagian para penuntut pemberlakuan syariat Islamiyah. Ketika diajak bicara indahnya syariat Islamiyah, mereka sangat getol. Tetapi ketika pembicaraan menyangkut jihad sebagai upaya pemberlakuan syariat, mereka sangat gatal.
Tulisan ini dimaksudkan sebagai sebuah introspeksi atas maraknya gelora jihad dan tuntutan pemberlakuan syariat Islamiyah. Semoga menjadi sumbangan yang konstruktif bagi perjalanan perjuangan menegakkan `izzul Islam wal Muslimin. Amiin.

Orang Kafir, MUSUH atau Kawan

Januari 23, 2007

I. MUQODIMAH

Pada 12 Oktober 2002 M yang telah berlalu telah kita dengar dan lihat bersama bahwa pada hari itu merupakan hari yang amat meyedihkan bagi orang-orang yang terhempas oleh ledakan sebuah bom, keluarganya dan sanak kerabatnya, namun disisi yang lain ada sebagian orang atau kelompok yang merasa senang dan gembira atas keberhasilan pekerjaan yang telah lama dirancang, kejadian itu adalah kejadian yang menggemparkan dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya, hingga kejadian ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat ada yang bersujud ketika mendengar ledakan itu dan ada pula yang mengumpat, memaki serta mencelanya baik ia dari orang muslim ataupun non muslim, baik dalam negara atuapun manca negara.
Diantara barisan orang-orang yang mencela, mengutuk dan menghina, mereka menggunakan berbagai macam alasan diantara mereka ada yang menggunakan ayat bahwa Alloh tidak pernah mengijinkan mereka untuk memerangi orang-orang kafir kalau mereka tidak memerangi kaum muslimin.

Soal Bom Bali

Kawasan Legian, Kuta, Bali tak pernah tidur. Keramaian justru memuncak menjelang tengah malam. Begitu pula yang terjadi pada malam minggu (12 Oktober 2002). Seperti biasanya, suasana ditempat-tempat hiburan sekitar Pantai Kuta. Sebagian besar, kalau tidak dikatakan semua, pengunjung adalah warga asing. Sudah bukan rahasia, beberapa tempat hiburan seperti Paddy’s Bar dan Sariclub. Malah hanya diperuntukkan bagi turis asing. Turis domestik atau warga local, kecuali yang berstatus sebagai karyawan terkait, terlarang masuk ke sana.
Sekitar pukul 23.15 waktu Indonesia bagian tengah, tiba-tiba meledak bom di depan Paddy’s yang tidak terlalu besar namun cukup memekakkan telingan. Walaupun sebagian pengunjung panik, sebagian masih tetap asik mendengarkan musik di pub itu. Namun sekitar beberapa menit kemudian ledakkan lebih dahsyat terjadi di depan Sari Club. I Made Suparta Karang, yang malam itu bertugas sebagai patroli desa, melihat ledakkan ini membuat sebuah mobil melayang puluhan meter.
Saksi mata melaporkan, ledakkan dahsyat itu disusul dengan semburan api yang membumbung hingga 200 meter. Begitu dahsyatnya, nyala api itu sampai terlihat dari jarak lima kilo meter. Sementara suara ledakkan terdengar tiga-empat kilo meter, bahkan di sela-sela musik disko yang berdentam. Semburan api bisa terasa hingga radius 100 meter dari pusat ledakkan. Sekitar 30 mobil dan puluhan motor terbakar (Gatra, 26 Oktober 2002)

Korban ledakkan

1. Yang pertama dirugikan adalah pemerintah Indonesia, sebab bali adalah salah satu sumber devisa negara yang cukup besar apalagi pada saat ini merupakan salah satu tumpuan pemulihan perekonomian negara yang tengah dihempas badai krisis moneter.
2. Gedung McDonald’s Legian, Bank Panin, Paddy’s, Sari Club dan Witrus juga terbakar. (Gatra, 26 Oktober 2002)
3. Total delapan bangunan hancur lebur(Gatra, 26 Oktober 2002)
4. Selasa (15/10), hingga pukul 08.00 Wita sudah mencapai 509 orang. Berdasarkan informasi, para korban tersebut tersebar di 13 rumah sakit di antaranya RS Sanglah, Puri Raharja, RSAD, Kasih Ibu, Wangaya, Dharma Husaha, Dharma Yadnya, Prima Medika. (Gatra, 2002)
1. Di rumah sakit Sanglah dari 303 korban 180 orang diantaranya meninggal dunia, 31 orang menjalani rawat inap, 17 orang dipulangkan, lima orang merupakan rujukan antar rumah sakit dan 74 orang telah dievakuasi.
2. Sedangkan di RSAD yang meninggal dunia sebanyak satu orang, empat orang menjalani rawat inap, 17 orang sudah dipulangkan, lima orang dipindahkan dan 11 orang dievakuasi.
3. Sebanyak delapan orang jenazah WNI telah diambil oleh keluarganya, mereka adalah Kadek Beni Prima dari Desa Kaja Banyuatis, Ahmad Suharto dan Fathurrahman dari Kampung Islam Kepaon, Denpasar.
4. Kemudian Aris Munandar dan Mugianto, namun tidak disebutkan tempat asalnya, Agus Suheri dari Kuta, Kadek Sukerna, karyawan Sari Club dan Widayati, juga tidak disebutkan tempat asalnya. (Gatra, Selasa, 15 Okt 2002 16:00)
5. Dari 181 orang yang dinyatakan meninggal dunia, 39 orang telah berhasil didentifikasi, selain delapan orang tersebut terdapat WNA dari Australia, Perancis, Inggris, Singapura, Jerman, Ekuador, Belanda dan Selandia Baru. (Gatra, Selasa, 15 Okt 2002 16:00)
6. Di antara korban asal Australia yang sudah teridentifikasi adalah
1. Nash Garry Wayn,
2. Yulie Stephen S,
3. Joshua K Deegan,
4. Joshua Illife,
5. Clint Thompson,
6. Adam Howard,
7. Corey James,
8. David Mauroudis. (Gatra, Selasa, 15 Okt 2002 16:00)
7. Sebanyak tujuh dari 155 petugas misi Perdamaian PBB di Timor Timur (UNMISET) yang sedang cuti liburan di Bali, terluka dalam insiden tersebut. tiga dari tujuh anggota yang terluka itu menderita luka bakar cukup parah, empat menderita luka ringan. (Gatra, Selasa, 15 Okt 2002 20:58)
8. 22 orang warga negara Inggris dilaporkan hilang, seorang meninggal dan 20 orang mengalami luka-luka yang kini sedang dirawat. (Gatra, Senin, 14 Okt 2002 16:17)
9. Gubernur Bali, Dewa Beratha, kepada wartawan di Denpasar, Senin siang, menjelaskan hingga kini dari 181 korban tewas, 29 diantaranya sudah teridentifikasi, yaitu 20 orang warga asing dan sembilan WNI.
10. Sedangkan yang mengalami luka-luka berat seluruhnya 309 orang dan 173 di antaranya sudah dievakuasi ke Australia maupun Singapura, lainnya masih di rawat di beberapa RS di Bali dan terbanyak di RSUP Sanglah Denpasar. [Tma, Ant]
11. Wisman yang meninggal diantaranya asal
Australia
1- Gery,
2- Yulie,
3- Josua K. Deegen,
4- Yulie Stephen,
5- Pascal M. Dolf),
dan Perancis
6- Jean Undr Wood,
Menyusul Singapura
7- Chris T. Kays,
8- Christian Red Mar,
Inggris
9- Marc Berry Gajasdo,
Equador
10- Anna Sisilia Aveles,
Jerman
11- Nassima Clodia Tele,
Indonesia
12- Mugianto, 32 th

12. Sementara wisman yang mengalami luka berat dan ringan diantaranya berasal dari Inggris
1- Ivan,
2- Paul Lawerson,
3- Maryking, Tamie Culshaw,
4- Aeron Cowdrey,
5- Graham Perry,
6- Polly Miller,
7- Rachel Graffith,
Australia
8- Liury Cury,
9- Ryan James,
10- Natali,
11- Brooke Cracknell,
12- Tracy Ball,
13- Samanta Woodgate,
14- David Demosan,
15- Neil Wiliams,
16- Cuufa,
17- Davis,
18- Chad Wood,
19- Aceram Serta,
20- Lynly Auguenin,
21- Glen Forster,
22- Samuel Mc.Kay,
23- Leanea Boston,
24- Tila Ross Keon,
25- David,
26- Steven,
27- Jodish,
28- Sherly,
29- Irton Summer,
30- Michele,
31- PHR,
32- Aaron Rason,
33- Caysen,
34- Dace Robson,
35- Mitch Ryan,
36- Adam Wine,
37- Leans Chreese,
38- Gregory Asing,
39- Scoot Murpy,
40- Philip Cury,
41- Peter Coronsky,
42- Paul David,
43- Wine,
44- Lepenhter,
45- Caren Smith,
46- Therese Fox,
47- Melidan Kemp,
48- Travis Barron,
49- Dale Atkin,
50- Kylee Smith,
51- Samuel Matkey,
52- Bendan Barry,
53- Michle James,
54- Simoures,
55- Ben kaliwae,
56- Adam,
57- David,
58- Jacob Ryan,
59- Jamix Mile,
60- Marck Andre,
61- Leteh Ford,
62- David,
63- Cooper Mathew,
64- Wick Daniel,
Swiss
65- Marion,
66- Pascal Tissot,
Jerman
67- I Rymke,
68- Frank,
69- Berit Mayer,
70- Hannes,
71- Berit Mayer,
72- Julian,
Norwegia
73- Hilda,
Italia
74- Davis,
Afrika
75- Cristian,
Hongkong
76- Lin,
Swedia
77- Jessica Obeng,
78- Mia,
Denmark
79- Camilia,
80- Henriate Schelut,
Selandia Baru
81- Mark Parker,
82- Mike,
83- Calvin B,
84- Andrew Crook,
85- Gong Michael,
86- Keane Richard,
Norwegia
87- Hilda,
Kanada
88- Jepry,
89- Sopie,
90- Sophie Sureav,
Yunani
91- Kalingas,
Peru
92- Ugate Lii Giovani,
93- Monson Karla,
94- Batra Julio,
Jepang
95- Ayano Saito,
96- Kahobram,
Belanda
97- Willen Ligfen,
dan Brasil
98- Simas De Carlos,
Indonesia
99- Km.Budiarta,
100- Widodo,
101- Desy,
102- Nisa,
103- Putu Mardika,
104- Agus Rusli,
105- Inge Warner,
106- Wayan Sumita,
107- Gde Sidemen,
108- Km.Artana,
109- Sri Wahyuni,
110- Eka Partama,
111- Budi Astika,
112- Kd.Alit Margatini,
113- Desak Made Melati Dewi,
114- IGN Anom,
115- Gde Budiasa,
116- Bambang Suwito,
117- Ibu Minah,
118- Rusli,
119- Made Ardika,
120- Sabri,
121- Yani,
122- Suryanto,
123- Wayan Taram,
124- Kade Rumbawa,
125- Cici,
126- Kt. Cedem,
127- Nyoman karma,
128- Ni Wayan Suryani,
129- Made Latri,
130- Hamid,
131- Hermin,
132- Janin,
133- Endang,
134- Ida Bagus Gde,
135- I Gst.Ngr. Pt. Artawan,
136- Ayu Sila,
137- Widi Adnyana,
138- Nur Indah Putri,
139- Made Lanang,
140- Komang Sucita,
141- Made Juni,
142- Lara, Gde Mulyana.
Sementara korban luka berat maupun ringan yang belum bisa diketahui asal negaranya,
143- Peter,
144- Tracy Tomas,
145- Chirtal Buys,
146- Adam Sanford,
147- Leane Boston,
148- Rommi Meggi,
149- Megan,
150- David,
151- Paul Hares,
152- Louse,
153- Karda Komiko,
154- Dhashi Kyoko.

Respon dan Tanggapan.

Ulil Abshar berkata dalam komentarnya tentang bom Bali: “Tokoh-tokoh Islam harus mengembangkan diskursus baru yang lebih sehat, yaitu mengaku tanpa malu-malu bahwa potensi Islam (dan juga gama-agama lain) diselewengkan sebagai pengesah tindakan terorisma sangat sangat sangat mungkin. Atas dasar sikap ini, perlu dikembangkan suatu kritik tanjam atas nama keagamaan yang hendak mengesahkan penggunaan kekerasan sebagai jalan menuju penegakan nilai-nilai agama. Kelompok-kelompok keagamaan yang pro kekerasan harus dikritik terus menerus sehingga kehilangan legimitasinya sebagai wakil tunggal umat Islam.
Ia juga mengatakan :” Umat Islam tidak usah ragu-ragu untuk mengakui bahwa dari rahimnya bisa muncul “anak-anak” yang melakukan tindakan terorisme dan mengabaikan tindakan terorisme dan mengabaikan nilai-nilai dasar Islam itu sendiri.” (Dedi Juneidi, Konspirasi di balik Bom Bali, hal. 221-222).
Tentang tragedy bom bali yang menewaskan seratus orang lebih, Ba’asyir mengecamnya. Sekalipun Bali itu wilayah non muslim. Tetapi ia juga menyayangkan banyak orang yang sebenarnya tidak bersakah jadi korban, “Mereka tidak memerangi Islam, mereka hanya datang bersenang-senang menjadi korban,” (Idi Subandy dan Asep Syamsul M. Romli Kontroversi Ba’asyir hal. 47)
Namun demikian, apabila ternyata –berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi, Imam Samudra dan komplotannya adalah benar-benar yang melakukan berbagai peledakan bom di tanah air (selain di bali). Sungguh hati ini sedih rasanya. Jelas, ini adalah suatu kekeliruan dalam memahami ajaran Islam. Karena Islam sama sekali tidak mengajarkan kekerasan dalam menyampaikan dakwahnya. Islam tidak pernah menyuruh umatnya untuk merusak bangunan (apa lagi tempat ibadah) dan orang-orang yang tidak bersalah (baca: yang tidak menyerang agamanya). Apalagi, jika sampai mereka melakukan perampokan di took emas Elita Indah di Serang untuk membiayai operasi peledakan bom di Bali. Temtu ini tidak bisa dibenarkan dari sisi manapun. Ini adalah tindak kriminal yang dilarang keras dalam agama Islam. “ Kami perlu uang untuk berjihad demi kepentingan agama.” Kata Samudra saat diperiksa tim investigasi Mabes Polri (Media Indonesia, 26/11/02). Namun, tentu saja ini semua perlu dibuktikan kebenarannya. (Abdul Zulfidar, Terorisme Konspirasi Anti Islam, hal. xiii)
Dedi Junaedi dalam bukunya “konspirasi dibalik bom bali skenario membungkam gerakan islam” halaman 120, yang mengutip dari transkip wawancara wartawan SMH dengan Amir Mujahidin Indonesia (selengkapnya diambil dari situs online the sydney morning herald tanggal 13 Desember 2002), diantara wawancara itu Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ditanya;
Pertanyaan: Apakah ustadz pernah mengajarkan penggunaan kekerasan saat ustadz mengajar. Kalau tidak apakah ustadz setuju penggunaan kekerasan untuk kepentingan agama?
Ustadz menjawab: “Pada dasarnya saya mengajarkan Islam menurut keterangan syariat yang ada dalam keterangan Nabi yaitu dalam as-sunnah. Perlu diketahui bahwa Islam itu memerintahkan kita hidup berdamai kepada semua umat manusia baik yang muslim maupun yang kafir”
“Kita diperintahkan hidup berdamai berbuat baik dan berbuat adil. Ada satu ayat yang artinya begini “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berbuat adil kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kamu dan agamamu dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu ,sessungguhnya Allah suka berbuat adil”. Jadi pada dasarnya Islam itu menyerukan perdamaian tetapi apabila Islam diperangaidan diganggu syariatnya maka Allah memerintahkan kita tidak boleh berbuat damai kepada mereka tetapi harus membela diri, memerangai mereka sebagaimana Alloh berfirman pada ayat selanjutnya: “Bahwa sesungguhnya Allah melarang kamu untuk berkawan dengan orang-orang yang memerangai kamu dan agamamu dan mengusir kamu dan orang yang membantu mereka mengusir kamu”. Jadi jelas dari dua ayat ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ajaran Islam itu pada dasarnya menyerukan perdamaian, tetapi kalau mereka memerangi, ya wajib membalas memerangai. Jadi itulah ajaran yang saya ajarkan sesuai dengan Alquran. Saya selalu memyerukan kepada umat Islam berbuat damai kepada orang-orang kafir sekalipun. bahkan harus berbuat adil selama mereka tidak mengganggu syariat dan memerangai Islam. Tetapi kalau mereka memerangi Islam, haram hukumnya berbuat baik kepada mereka,haram hukumnnya berkawan dengan mereka. Kalau mereka memerangi Islam kita harus membalas memerangi mereka. Itulah ajaran Alquran yang saya ajarkan kepada umat manusia, jadi sesuai dengan apa yang diajarkan Alquran. Jadi itu bukan ajaran saya, bukan otak saya, bukan dari pendapat saya tetapi itu semua adalah ajaran Alloh subhanahu wata’ala, ajaran Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wasallam” .
Dari beberapa komentar diatas kami disini merasa berkepentingan untuk andil dalam meluruskan beberapa pemahaman yang terkait dengan komentar-komentar yang beredar masalah bom Bali. Meskipun pada kesempatan kali ini kami tidak bisa menilai secara pasti pada kasus tersebut karena terbatasnya data yang kami dapatkan, namun bukan berarti kami akan tinggal diam pada perkara-perkara yang kami ketahui atas kebatilannya.
Dari beberapa komentar diatas ada beberapa masalah yang ingin kami kritisi berdasarkan kajian syar’I dalam Islam sejauh pemahaman kami. Se,oga Alloh selalu membimbing kita kejalan yang lurus. Diantara permasalahan yang ingin kami kritisi adalah sebagai berikut:
1- Pandangan Islam terhadap kekerasan dan terorisme
2- Islam melarang untuk membunuh orang-orang kafir yang tidak berdosa ( yang tidak menyerang Islam ). Dalam pembahasan ini akan kita kaji apa hukum jihad terhadap orang kafir, siapa saja harus dibunuh dan siapa saja yang tidak boleh dibunuh.
3- Selain itu akan kami tambahkan tentang hukum memerangi pemerintah Indonesia, yang dalam hal ini adalah yang pertama kali merasa dirugikan dan diserang karena bom tersebut merusak sumber kekayaan negara, berada di dalam wilayah kekuasaannya serta membunuh orang-orang yang telah dijamin keamanannya.
4- Selain itu akan kami tambahkan satu pembahasan tentang syubhat-syubhat seputar permasalahan ini.

II. PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEKERASAN DAN TERORISME

Terorisme adalah segala tindakan yang menimbulkan ketakutan dalam hati. Dalam bahasa arab teror adalah Irhab. Sedangkan kekerasan adalah kebalikan dari lemah lembut. Lalu bagaimana Islam memandanganya. Benarkah Islam itu menyerukan umatnya untuk melkukan tindak kekerasan dan terorisme, ataukah sebaliknya Islam itu melarang umatnya untuk melakukan segala tindak kekerasan dan terorisme.
Dalam hadits-hadits disebutkan tentang anjuran-anjuran untuk berbuat lembut dan menyebutkan keutamaan-keutamaannya. Diantaranya adalah sebagai berikut:

من يحرم الرفق يُحرم الخير كله

“Barang siapa yang terhalangi untuk berlemah-lembut, maka ia terhalangi untuk mendapatkan segala kebaikan.” ( H.R Muslim, Bir, 74-76 ), ( Ibnu Majah, Adab, 9 ), ( Ahmad, 4 ;362,366 ),

إن الله رفيق يحب الرفق ويُعطي عليه مالا يُعطي على العنف
Sesungguhnya Alloh itu Ar-Rofiiq (Maha Lemah lembut) mencintai kelembutan dan memberikab kepada kelembutan sesuatu yang tidak diberikan kepada kekerasan.” ( Abu Daud, Manasik, 95 / jihad, 82 / tarajul, 18 / adab, 69 ) ( Ibnu Majah, Tib, 22 ) ( Ahmad, 1;8, 2;227, 512, 5;51 )

عليك بالرفق؛ إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه، ولا يُنزع من شيء إلا شانه
“Hendaknya engkau berbuat lemah lembut, sesungguhnya kelembutan itu tidaklah berada pada sesuatu kecuali kelembutan itu akan menghiasinya, dan tidaklah ia dicabut dari sesuati kecuali akan memperburuknya.” ( Muslim, Bir, 78 ) ( Abu Daud, Jihad, 1 ) ( Ahmad, 6;58, 112, 125, 171, 206, 222 )

إن الله رفيق يُحب الرفق في الأمر كُلِّه
“Sesungguhnya Alloh mencintai kelembutan dalam segala urusan.” ( Al Bukhari, Istitabah; 4, isti’dzan; 22, da’awat; 59, Adab; 35 ) ( Muslim, Bir; 47, Salam; 10 ) ( Abu Daud, Adab; 10 ) ( At-Tirmidzi, Isti’dzan; 12 ) ( Ibnu Majah, Adab; 9 ) ( Ad Darimi, Riqaq; 75 ) ( Al Muwatha’, Isti’dza; 37 ) ( Ahmad, 1; 112, 4;87, 6; 27, 85, 199 )

لا يرحم اللهُ من لا يرحم الناسَ
Dalam hadits shohih beliau bersabda:”Alloh tidak mengasihi orang yang tidak mengasihi manusia.” ( Al Bukhari, Tauhid; 2 ) ( Muslim, Fadhail; 66 ) ( At Tirmidzi, Bir; 16, zuhud;48 ) ( Ahnad, 3; 40, 4; 258, 260-262, 265, 266 )
Dari sisi lain Rosululloh juga melarang untuk berlebih-lebihan dalam beragama. Rosululloh bersabda:
عليكم هدياً قاصداً؛ فإنه من يُغالب الدين يغلبه
Rasulullah juga bersabda : “ Hendaklah kalian selalu berpegang dengan petunjuk dan biasa-biasa saja (tidak berlebih-lebihan), karena tidak seorangpun yang berlebih-lebihan dalam agama kecuali ia akan kuwalahan” ( H.R Ahmad, 5; 350, 361, 6; 422 )
إنه من يُشاد هذا الدين يَغلبه
Dalam hadits lain beliau bersabda : “ Sesungguhnya barangsiapa yang terlalu berlebih-lebihan dalam din akan kuwalahana.” ( H.R Al Bukhari, Iman; 29 ) ( An Nasa’I, Iman; 28 ) ( Ahmad, 4; 422, 5; 350,351 ).
إياكم والغلو في الدين فإنما هلك من كان قبلكم بالغلو في الدين
“ Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam din, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena berlebih-lebihan dalam masalah din.”
( H.R An Nasa’I, Manasik; 217 ) ( Ibnu Majah, Manasik; 63 ) ( Ahmad, 1; 210, 247 ).
سيُشَدَّد هذا الدين برجالٍ ليس لهم عند الله خلاق

“Akan ada orang-orang yang berlebih-lebihan dalam urusan agama ini sedangkan mereka tidak mendapatkan apa-apa di sisi Alloh.
Alloh berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al-Ambiya’: 107)
Namun demikian bukan berarti Islam itu tidak mengenal sikap keras dan dan tegas. Alloh berfirman:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً

“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka: kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda meraka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.” (Al-Fath: 29)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 123)

مَاكَانَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُم مِّنَ اْلأَعْرَابِ أَن يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللهِ وَلاَيَرْغَبُوا بِأَنفُسِهِمْ عَن نًّفْسِهِ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لاَيُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلاَنَصَبٌ وَلاَمَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَيَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلاَيَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلاً إِلاَّ كُتِبَ لَهُم بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ إِنَّ اللهَ لاَيُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ

“Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah. Dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, “ (At-Taubah: 119)
Pada ayat tersebut Alloh memerintahkan untuk memerangi dan bersikap keras terhadap orang-orang kafir. Dengan demikian maka sebenarnya tidak semua bentuk kekerasan itu dilarang bahkan ada bentuk-bentuk kekerasan itu diperintahkan oleh Alloh, sebagaimana tersebut diatas.
Demikian pula halnya dengan tindak teror. Dalam Islam ada bentuk-bentuk teror yang harus diupayakan oleh umat Islam. Hal ini sebagaimana yang Alloh firmankan:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (Al-Anfal: 60)

وَأَنْزَلَ الَّذِينَ ظَاهَرُوهُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِنْ صَيَاصِيهِمْ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِيقاً تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقاً
“Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka.Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan.” (Al-Ahzab: 26)
هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِنْ دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ مَا ظَنَنْتُمْ أَنْ يَخْرُجُوا وَظَنُّوا أَنَّهُمْ مَانِعَتُهُمْ حُصُونُهُمْ مِنَ اللَّهِ فَأَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُمْ بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama.Kamu tiada menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka dari (siksaan) Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka.Dan Allah mencampakkan ketakutan kedalam hati mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang beriman.Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.” (Al-Hasyr: 2)

وَرَدَّ اللَّهُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوا خَيْراً وَكَفَى اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ الْقِتَالَ وَكَانَ اللَّهُ قَوِيّاً عَزِيزاً
Dalam shohih Bukhri disebutkan bahwa Rosululloh bersabda:

” نُصرت بالرعب شهراً، يُرعب مني العدو مسيرة شهر ”
“Aku diberi kemenangan karena rasa gentar musuh terhadapku dalam jarak satu bulam perjalanan.” ( H.R Al Bukhari, Tayamum; 41, Shalat; 56, Jihad; 122, Ta’bir; 11, I’tishom; 1 ) ( Muslim, Masajid; 3, 5-8 ).
Dengan demikian maka sebenarnya kalau dikatakan bahwa Islam itu melarang umatnya untuk melakukan kekerasan atau tindak teror secara mutlak. Karena secara jelas ayat-ayat dan hadits-hadits di atas menegaskan ada beberapa bentuk kekerasan dan teror yang diwajibkan. Namun demikian semua itu harus dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah dijelaskan dalah syari’at. Lalu apakan membunuh dan mengebom orang kafir itu termasuk tindak kekerasan yang dilarang, atau bahkan sebaliknya. Dan apakan meneror dan menciptakan kemarahan dan ketakutan pada orang kafir iru termasuk teror yang dilarang dalam Islam. Secara sekilas dapat kita baca dari ayat-ayat dan hadits-hadits diatas bahwa meneror, membikin marah dan gentar orang kafir itu termasuk disyari’atkan dalam Islam. Namun hal ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah syar’ii. Hal ini akan kami bahas lebih lanjut dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya.

III. HUKUM JIHAD MELAWAN ORANG KAFIR.

Sebelum kita membahas apakah orang kafir yang tidak memerangi Islam itu dilarang untuk dibunuh atau diperangi terlebih dahulu disini ada beberapa pembahasan yang harus kita fahami yang akan kami bahas dalam bab ini.

A. Tahapan Disyariatkannya Jihad

Para ulama’ menyebutkan bahwasanya jihad itu disyari’atkan melalui empat tahapan sebagai berikut:
1. Tahapan larangan untuk berperang dan diperintahkan untuk bersabar menghadapi gangguan dan cercaan dari orang-orang musyrik dengan terus menebarkan dakwah.
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam melang para sahabat beliau untuk memerangi penduduk Mekah pada masa ini. Maka ketika ada sahabat yang berkata kepada beliau:”Dulu ketika kami dalam keadaan musyrik kami adalah orang-orang yang mulia, namun ketika kami beriman kami menjadi orang-orang yang hina.” Beliau bersabda kepadanya:”Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi………..” (HR. Nasa’I VI/3, Baihaqi IX/11, dalam Mustadrok II/307 dan beliau berkata sesuai dengan Syarthul Bukhori namun Bukhori dan Muslim tidak meriwayatkannya, dan hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi.) Dan larangan berperang ini disebutkan dalam firman Alloh:
أَلَمْ تر إلى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقُُ مِّنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لولا أخرتنا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلُُ والآخرة خَيْرُُ لِّمَنِ اتَّقَى وَلاَ تُظْلَمُونَ فَتِيلاً
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka:”Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!” Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Mereka berkata:”Ya Rabb kami, mengapa engkau wajibkan berperang kepada kami Mengapa tidak engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi” Katakanlah:”Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertaqwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun”.(An-Nisa’: 77)
2. Dipebolehkannya untuk berperang dan tidak diwajibkan
Hal ini desebutkan dala firman Alloh yang berbunyi:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39)
Ayat ini adalah ayat yang pertama kali turun yang berkaitan dengan peperangan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas. (Diriwayatkan oleh An-Nasa’I VI/2)
3. Diwajibkan berperang hanya jika kaum muslimin diserang.
وَ قَاتِلُوْا فِي سَبِيْلِ اللهِ الذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَكُمْ
“Dan berperanglah di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian.”(Al-Baqoroh: 190)
4. Diwajibkan memerangi seluruh orang musyrik meskipun mereka tidak memerangi kaum muslimin, sampai mereka mau masuk Islam atau membayar jizyah bagi beberapa golongan yang diperselisihkan para ulama’
Alloh berfirman:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (At-Taubah: 5)
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 29)
Secara ringkas tahapan-tahapan ini terangkum dalam perkataan Ibnu Qoyyim, ketika beliau mengatakan:”
وكان محرماً ثم مأذوناً به ثم مأموراً به لمن بدأهم بالقتال ثم مأموراً به لجميع المشركين …
“Dan jihad itu diharamkan lalu diijinkan lalu diperintahkan melawan orang yang menyerang duluan lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang-orang musyrik” (Zaadul Ma’ad II/58)
Ibnu Qoyyim berkata: “…..maka keadaan orang kafir setelah turun surat At-Taubah diteapkan menjadi tiga kelompok, yaitu Muharibin, Ahlu ‘Ahdin dan Ahlu Dzimmah. Lalu Ahlul ‘Ahdi wash Shulhi tergabung kedalam negara Islam, maka orang kafir tinggal dua macam saja yaitu Muharibin dan Ahludz Dzimmah. (Zaadul Ma’ad III/160)
Ibnul ‘Arobi berkata: “Firman Alloh yang berbunyi:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ …….
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu……”(At-Taubah: 5)
Ayat ini menasakh seratus empat belas ayat. (Ahkamul Qur’an karangan Ibnul ‘Arobi I/201). Dan mereka yang mengatakan bahwa ayat ini sebagai nasakh adalah: Adl-Dlohak bin Muzahim (Ibnu Katsir IV/55), Ar-Robi’ bin Anas (Al-Baghowi I/168), Mujahid, Abul ‘Aliyah (Fathul Qodir karangan Asy-Syaukani I/191), Al-Hasan ibnul Fadl (Al-Qurthubi XIII/73), Ibnu Zaid (Al-Qurthubi II/339), Musa bin ‘Uqbah, Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan, ‘Ikrimah, Qotadah (Fathul Qodir I/497), Ibnul Jauzi dan ‘Atho’ (Al-Baghowi III/122).
Hal itu juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyah (al-Ihtijaj bil Qodar karangan Ibnu Taimyah hal. 36), Asy-Syaukani (Fathul Qodir karangan Asy-Syaukani I/275), Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi II/331) dan sekumpulan ulama’ pada berbagai masa.
Bahkan beberapa ulama’ telah menyatakan bahwa mansukhnya hukum-hukum jihad sebelum hukum yang terakhir adalah merupakan ijma’ para ulama’. Shodiq Hasan Al-Bukhori mengatakan: “Adapun riwayat tentang berdamai dan meninggalkan orang-orang kafir apabila mereka tidak memerangi, hal itu telah mansukh atas kesepakatan seluruh kaum muslimin.”
Ibnu Jarir ketika menafsirkan ayat
قُل لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لاَيَرْجُونَ أّيَّامَ اللهِ
“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut akan hari-hari Allah……” (Al-Jatsiyah: 14)
Beliau berkata:”Ayat ini telah mansukh dengan perintah Alloh untuk memerangi orang-orang musyrik sesuai dengan ijma’ ahlut takwil atas hal itu.”
Abdul Akhir Hammad menukil perkataan Asy-Syaukani dalam kitab As-Sailul Jarror V/519: ” Menyerang orang-orang kafir dan ahli kitab serta membawa mereka masuk kepada agama Islam atau membayar jizyah atau bunuh, hal ini merupakan perkara yang sangat jelas dalam agama … Adapun tentang meniggalkan dan membiarkan mereka jika mereka tidak memerangi, hal ini adalah sudah mansukh secara ijma’”
Dengan demikian maka hukum jihad terakhir yang berlaku terhadap orang kafir adalah wajib memerangi mereka meskipun mereka tidak memerangi.

B. ‘lllah (Sebab) Disyari’atkannya Perang Dan Pembunuhan.

Hal ini penting uuk kita fahami karena dalam kaidah kaidah syar’I disebutkan :
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
“Hukum itu tergantung pada ada atau tidaknya penyebabnya.”
Para ulama’ menyebutkan menerangkan bahwasanya sebab disyari’atkannya perang itu adalah adanya kekafirang atau kesyirikan. Maka kalau ada kekafiran atau kesyirikan pada diri seseorang maka sesungguhnya telah disyari’atkan untuk membunuh orang tersebut.
Berikut ini kami sebutkan dalil-dalil dan penjelasan para ulama’ tentang masalah ini.
1. Firman Alloh:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka.” (QS. At-Taubah: 5)
Ibnul ‘Arobi berkata ketika membahas ayat ini:
هذا اللفظ وإن كان مختصاً بكل كافر عابد للوثن في العرف ، ولكنه عام في الحقيقة لكل كافر بالله ، أما أنه بحكم قوة اللفظ يرجع تناوله إلى مشركي العرب الذين كان العهد لهم وفي جنسهم ، ويبقى الكلام فيمن كفر من أهل الكتاب وغيرهم فيقتلون بوجود علة القتل ، وهي الإشراك فيهم إلا أنه قد وقع البيان بالنص عليهم في هذه السورة
”Lafadz dalam ayat ini (yaitu bunuhlah orang-orang musyrik) walaupun menurut urf (makna umum) terkhusus untuk orang-orang kafir penyembah berhalaa, akan tetapi ayat ini umum mencakup semua orang yang kafir tehadap Alloh. Meskipun menurut kuatnya lafadz, cakupan ayat ini kembali (mengenai) kepada orang-orang musyrik Arab yang yang mempunyai ikatan perjanjian serta orang-orang yang semacam mereka. Dan masih tersisa pembahasan tentang orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab dan yang lainnya, maka mereka diperangi karena adanya sebab disyari’atkannya pembunuhan pada mereka yaitu k esyirikan mereka, namun ada penjelasan secara nash terhadap mereka ini dalam surat ini.
2. Firman Alloh:
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“Dan perangilah orang-orang kafir secara keseluruhan sebagaimana mereka memerangi kalian secara keseluruhan”. (QS. At-Taubah:36)
3. Firman Alloh:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh”. (QS. Al-Baqoroh:193)
Jumhur ahli tafsir menafsirkan “fitnah” dengan kekafiran dan kesyirikan, artinya perangilah mereka sampai tidak ada kekafiran.
Al-Qurthubi ketika membicarakan ayat diatas berkata:
أمر بالقتال لكل مشرك في كل موضع … وهو أمر بقتال مطلق لا بشرط أن يبدأ الكفار ، دليل ذلك قوله تعالى : ويكون الدين لله  ، وقال : ( أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ) فدلت الآية والـحـديث على أن سـبب القتال هـو الكفر لأنه قال : حتى لا تكون فتنة  أي كفر فجعل الغاية عدم الكفر وهذا ظاهر
“Ayat ini adalah perintah untuk memerangi orang-orang kafir semua orang musyrik di setiap tempat …….dan ini adalah perintah perang secara mutlak, tidak mesti mereka memulai berperang, dalilnya adalah firman Alloh :
وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ
“dan Dien itu hanyalah untuk Alloh”.
Dan sabda Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
“Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mengucapkan Lailaha Illallah”.
Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwasanya sebab peperangan itu adalah kekafiran, karena Alloh berfirman:
حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ
“Sampai tidak ada fitnah”.
Maksudnya adalah sampai tidak ada kekafiran. Demikianlah Alloh menjadikan tujuan disyari’atkannya perang adalah sampai tidak ada kekafiran dan ini adalah jelas.
Ibnul ‘Arobi ketika menafsirkan ayat ini beliau berkata:
المسألة الثالثة : أن سبب القتل هو الكفر بهذه الآية لأنه تعالى قال حتى لا تكون فتنة فجعل الغاية عدم الكفر نصاً وأبان فيها أن سبب القتل المبيح للقتال الكفر
“Masalah ketiga. Bahwasanya sebab disyari’atkannya pembunuhan itu adalah kekafiran sebagaimana yang disebutkan dalam ayat ini, karena Alloh berfirman sampai tidak ada fitnah. Secara nash, Alloh menjadikan tujuannya adalah hilangnya kekafiran dan Alloh menerangkan dalam ayat ini bahwasanya sebab pembunuhan yang menjadikan diperbolehkannya berperang adalah kekafiran”.
4. Firman Alloh:
كُتِبَ عَلَيكُمُ القِتَالُ
“Diwajibkan atas kalian untuk berparang”. (QS.Al Baqarah: 216)
Dan ayat-ayat yang lain.
Al-Qurofi berkata:
ظواهر النصوص تقتضي ترتيب القتال على الكفر والشرك كقوله تعالى :  جاهد الكفار والمنافقين واغلظ عليهم  و  قاتلوا المشركين كافَّة  وقوله: ( قاتلوا من كفر بالله ) ، وترتيب الحكم على الوصف يدل على عِلِّية ذلك الوصف لذلك الحكم وعدم عِلية غيره
” Nash-nash Al-Qur’an secara dhohir menyebutkan bahwasanya kekafiran dan kesyirikan adalah yang menjadi alasan peperangan, sebagaimana firman Alloh:
“Berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq serta bersikap keraslah terhadap mereka.” (QS At Taubah : 73)
Dan Firman Nya :
“Dan perangilah orang-orang kafir secara keseluruhan sebagaimana mereka memerangi kamu secara keseluruhan ”. (QS At Taubah: 36)
Dan juga sabda Rosulullah Shollallahu ‘alaihi Wasallam
“Perangilah siapa saja yang kafir kepada Alloh…”
Dan sifat yang menjadi alasan terhadap sebuah hukum itu menunjukkan bahwa sifat tersebut menjadi penyebab dan bukan yang lain.
5. Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Buraidah radiyallahu ‘anhu beliau berkata: ”Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengangkat seorang pimpinan pada sebuah pasukan, beliau memberikan wasiat untuk bertaqwa kepada Alloh secara khusus kepadanya dan juga kepada orang-orang yang bersamanya dengan baik, lalu bersabda:
اُغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ .
“Berperanglah atas nama Alloh, di jalan Alloh, perangilah siapa saja yang kafir kepada Alloh……”.
6. Dalam hadits lain yang di keluarkan oleh Abu Huroiroh, beliau berkata: Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ فَمَنْ قَالَهَا فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالُهُ وَنُفْسُهُ إِلاَّ بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ
“Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laailaha illallah, maka barang siapa yang mengucapkannya harta dan jiwanya terjaga dariku kecuali memang karena haknya dan hisabnya terserah kepada Allah”.
Demikianlah Alloh memerintahkan untuk memerangi orang-orang kafir dan musyrik dengan memberikan alasan bahwa mereka itu orang-orang musyrik dan kafir, tanpa memberikan alasan yang lain selain syirik dan kafir.
7. Anas bin Malik berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
اَلْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِيَ اللهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِيْ الدَّجَّالَ لاَ يُبْطِلُ جُورَ جَائِرٍ وَ لاَ عَدْلَ عَادِلٍ
“Jihad itu senantiasa berjalan sejak Allah mengutusku sampai umatku yang terakhir memerangi Dajjal, tidak akan bisa dibatalkan oleh kejahatan orang yang jahat dan keadilan orang yang adil”.
8. Islam adalah agama yang bersifat universal, agama yang haq dan selainnya adalah agama yang bathil. Semua yang tidak beragama Islam maka dia adalah celaka, oleh karena itu kewajiban muslimin adalah menyelamatkan manusia dari kecelakaan dengan wasilah yang telah diberikan kepada mereka yaitu dimulai dengan dakwah kemudian dengan kekuatan apabila manusia itu masuk Islam maka tercapailah tujuannya kalau tidak maka mereka harus masuk kedalam dzimmatul muslimin atau berdamai dalam jangka waktu tertentu kalau tidak maka yang ada adalah perang
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Buraidah :
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ….إِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ اْلمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ أَوْ خِلاَلَ فَأَيَّتُهُنَّ أَجَابُوكَ فَاقْبِلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ
“Apabila kamu menjumpai musuhmu dari orang-orang musyrik maka tawarkanlah kepada mereka tiga perkara, mana saja yang mereka pilih terimalah dan jangan ganggu mereka”.
Kemudian beliau menyebutkan tiga alternatif itu dengan urut yaitu : masuk Islam kemudian bayar jizyah kemudian perang.

C. Hubungan Dengan Orang Kafir, Perang Atau Damai.

Pada dasarnya tidak boleh berdamai dengan orang kafir kecuali memang karena adanya kebutuhan untuk berdamai.

فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ
“ Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yanng lebih tinggi kedudukannya.” (QS. Muhammad: 35).
Ayat ini menunjukkan bahwasanya perdamaian bukan dasar hubungan dengan orang kafir. Adapun perdamaian yang diperbolehkan haruslah terbatas dalam jangka waktu tertentu, tidak melebihi jangka waktu Sulhul Hudaibiyyah.
Imam Al Qusyairi berkata ;
إذا كانت القولا للمسلمين فينبغي ألا تبلغ الهدنة سنة. و إذا كانت القوة للكفار جاز مهادنتهم عشر سنين ولا تجوز الزيادة.
“ Jika kaum muslimin mempunyai kekuatan, maka tidak sewajarnya mengadakan perjanjian damai (gencatan senjata) melebihi satu tahun. Adapun jika kekuatan berada di tangan orang-orang kafir, maka boleh mengadakan perjanjian damai selama sepuluh tahun, dan tidak boleh lebih dari itu.”
Imam Syafi’I berkata:
لا تجوز مهادنة المشركين أكثر من عشر سنين على ما فعل النبي صلى الله عليه وسلم. فإن هودن المشركون أكثر من ذلك فهو منتقضة لأن الأصل فرض قتال المشركين حتى يؤمنوا أو يعطوا الجزية.

” Gencatan senjata dengan orang-orang musyrik itu tidak boleh melebihi sepuluh tahun sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah.
Pada bab Hudnah juga dalam kitab Kasyaful Qona’ karangan Al-Bahuti Al Hambali disebutkan: “Hudnah tidak syah kecuali karena ada kemaslahatan, maka apabila imam atau wakilnya melihat ada kemashlahatan di dalam bermuhadanah karena kelemahan kaum muslimin untuk berperang atau beratnya peperangan atau diharapkan keislaman orang-orang kafir atau mereka membayar jizyah atau maslahat – maslahat yang lain maka boleh bermuhadanah“.
Imam As-Syairazy Asy-Syafi’i mengatakan,” Apabila tidak ada kemaslahatan dalam hudnah maka tidak boleh mengadakan hudnah, karena Allah berfirman :
فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَاللهُ مَعَكُمْ
“Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yanng lebih tinggi kedudukannya dan Alloh bersama kalian”. (QS. Muhammad: 35).
Namun jika ada kemaslahatan seperti diharapkan mereka masuk Islam atau membayar jizyah atau mereka mau membantu umat Islam dalam memerangi orang kafir yang lain, maka boleh bermuhadanah dengan mereka selama empat bulan berdasar firman Allah Ta’ala (QS. At Taubah :1) dan tidak boleh mengadakan muhadanah dengan mereka melebihi satu tahun karena satu tahun merupakan sebuah masa wajibnya membayar jizyah.”
Hal ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Yang mengadakan haruslah Imam atau orang yang telah diberi ijin oleh Imam. Karena ini adalah urusan yang besar sebab dengan hudnah ini berarti meninggalkan jihad secara mutlak, karena Imam yang bertanggungjawab atas urusan orang banyak.
2. Adanya kebutuhan.
Diantara syarat terpenting dalam madzhab Hanafi adalah keadaan darurat, untuk mempersiapkan peperangan apabila kaum muslimin lemah dan orang-orang kafir kuat. Karena Muwada’ah adalah meninggalkan peperangan yang hukumnya wajib, dan dengan syarat diatas maka dengan itu tetap dalam bingkai peperangan. Hal ini sesuai dengan firmanAlloh:
فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَاللهُ مَعَكُمْ وَلَن يَّتِرَكُمْ أَعْمَالَكُمْ
“Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yanng lebih tinggi kedudukannya dan Allo-pun bersama kalian, dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi pahala amalan-amalanmu”. (QS. Muhammad: 35).
Adapun madzhab Maliiki, Syafi’I dan Imamiyah tidak memberikan syarat kecuali kemaslahatan bagi kaum muslimin, dan begitu pula yang nampak dari perkataan madzhab Hambali, dan kadang-kadang tidak karena darurat. Dan inilah yang lebih benar menurut pendapat kami, karena shulhul hudaibiyah yang dilakukan oleh Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bukanlah karena disebabkan keadaan darurat. Dengan demikian ketika dalam keadaan darurat maka muwada’ah diperbolehkan secara ijma’.
3. Tidak mengandung syarat-syarat yang tidak benar.
Dan tidak boleh mengadakan hudnah sedangkan kaum harus membayar kepada mereka, kecuali dalam keadaan darurat, karena hal itu berarti mencampakkan kehinaan kepada kaum muslimin, adapun apabila dalam keadaan darurat maka hal itu diperbolehkan. (Lihat: mughnil Muhtaj IV/261, Al-Mughni VIII/461, Badai’ush Shonai’ VIII/109 dan Syarhu Fathil Qodir V/208).
4. Terbatas dalam waktu tertentu.
Dan termasuk dari syarat muwada’ah adalah menentukan jangka waktu tertentu, karena kalau tidak itu berarti menghapuskan jihad, dan ini tidak boleh. Batas waktunya diperselisihkan oleh para ulama’. Jumhhur mengatakan tidak boleh lebih dari sepuluh tahun. Madzhab Hanafi mengatakan boleh lebih dari sepuluh tahun sesuai kemaslahatan yang diperhitungkan oleh Imam. Dan ini adalah perkataan dari Imam ahmad.
Ibnu Qoyyim mengatakan: Yang benar hal itu boleh kalau dikarenakan kebutuhan dan kemaslahatan. Dan inilah pendapat yang benar menurut Dr. Ismail Luthfi Fathoni.

D. Jihad Melawan Orang Kafir Yang Tidak Memerangi.

Disebutkan dalam Syarhul ‘Inayah ‘ala Hidayah karangan Al-Babarty Al-Hanafi:
وقتال الكفار الذين لم يسلموا وهم من مشركي العرب أو لم يسلمـوا ولم يعطوا الجزية من غيرهم واجب وإن لم يبدؤونا ؛ لأن الأدلة الموجبة له لم تقيد الوجوب ببداءتهم وهذا معنى قوله للعمومات …
”Dan memerangi orang-orang kafir yang tidak mau masuk Islam dari kalangan orang-orang musyrik Arab atau tidak mau masuk Islam dan tidak mau membayar jizyah tidak mau membayar jizyah hukumnya adalah wajib walaupun mereka tidak memulai memerangi dengan dalil ayat-ayat yang memerintahkan perang secara umum”. ( Syarkhul inayah ma’a syarkhi fathil qodir V / 441).
Dalam Tanwirul Abshar dikatakan,” Jihad hukumnya fardhu kifayah untuk memulai (menyerang orang kafir lebih dahulu) dan fardhu ‘ain jika musuh menyerang.
Imam Az Zaila’I mengatakan,” Jihad itu fardhu kifayah jika memulai perang, yaitu wajib bagi kita untuk memulai perang (menyerang lebih dahulu) orang-orang kafir sekalipun mereka tidak memerangi kita dengan dasarfirman Allah Ta’ala (dan perangilah seluruh orang-orang musyrik) (Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir) (Berangkatlah untuk berperang baik dalam keadaan ringan maupun berat) dan sabda Rasulullah (Jihad adalah sebuah kewajiban yang akan tetap berjalan sejak Allah mengutusku sampai akhir umat ku akan memerangi Dajjal. Ia tidak akan digugurkan oleh kedzaliman orang yang dzalim maupun keadilan orang yang adil) (Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan tidak ada Ilah selain Alla). Dan hal ini sudah menjadi ijma’ umat Islam.”
Imam Ibnu Hammam mengatakan,” Dan memerangi orang-orang kafir itu adalah wajib walaupun mereka tidak memulai memerangi dengan dalil ayat-ayat yang memerintahkan perang secara umum”.
Imam As-Sarkhosi berkata:
وقد كان رسول الله مأموراً في الابتداء بالصفح والإعراض عن المشركين … ثم أمر بالقتال إذا كانت البداية منهم …ثم أمر بالبداية بالقتال … فاستقر الأمر على فرضية الجهاد مع المشركين
”Dulu Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam pertama kali diperintahkan untuk memaafkan dan berpaling dari orang-orang musyrik…….Kemudian beliau diperintahkan berperang jika mereka memulai peperangan…….Kemudian beliau diperintahkan untuk memulai memerangi mereka.
Al-Kasani berkata:
فإن كانت الدعوة لم تبلغهم فعليهم الافتتاح بالدعوة إلى الإسلام باللسان … ولا يجوز لهم القتال قبل الدعوة ؛ لأن الإيمان وإن وجب عليهم قبل بلوغ الدعوة بمجرد العقل فاستحقوا القتل بالامتناع ، لكن الله تبارك وتعالى حرم قتالهم قبل بعث الرسول عليه الصلاة والسلام وبلوغ الدعوة إياهم فضلاً منه ومنة قطعاً لمعذرتهم بالكلية وإن كان لا عذر لهم في الحقيقة
” Jika belum sampai dakwah kepada mereka, maka hendaknya kaum muslimin memulainya dengan mendakwahi mereka dengan lesan……Dan mereka tidak boleh menyerang orang-orang kafir sebelum mendakwahi, sebab beriman itu meskipun wajib atas mereka sebelum didakwahi dengan menggunakan akal, namun Alloh mengharamkan memerangi mereka sebelum diutusnya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam dan sebelum sampai dakwah kepada mereka sebagai karunia dari Alloh kepada mereka dan menutup pintu untuk beralasan bagi mereka walaupun sebenarnya tidak ada alasan bagi mereka”
Ibnu Rusyd Al-Maliki berkata,” Adapun tentang orang-orang yang diperangi, para ulama’ telah sepakat bahwasanya mereka itu adalah seluruh orang musyrik berlandaskan firman Alloh:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh”.
(QS. Al-Baqoroh:193)
Kecuali sebuah riwayat dari Malik bahwasanya beliau berkata: ”Tidak boleh memulai untuk memerangi Habasyah dan Turki berdasarkan riwayat dari Rosululloh shollahu ‘alaihi wasallam. bahwasanya beliau bersada:
عَنْ أَبِي سَكِيْنَةَ رَجُلٌ مِنَ الْمُحَرِّرِيْنَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبَِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ :
ذَرُوا الْحَبَشَةَ مَا وَذَرَتْكُمْ
“Dari Abu Sakinah dari kalangan Muharririn beliau dari seorang sahabat Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Biarkanlah Habasyah selama mereka membiarkan kalian”. (HR. Abu dawud 4302 dan An-Nasa’I VI/43-44, dari Abu Sakinah dari kalangan Muharririn beliau dari seorang sahabat Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam dengan lafadz :
دَعُوا الْحَبَشَةَ مَا وَدَعُوْكُمْ وَاتْرُكُوا التُّرْكَ مَاتَرَكُوكُمْ
“Biarkanlah Habasyah (Ethiopia) selama mereka membiarkan kalian dan tinggalkanlah At-Turk selama mereka meninggalkan kalian” .(Sunan Abu Daud Kitabul Mulakhim no 4302 hal 649.
Imam Malik pernah ditanya tentang keshohihan atsar ini dan beliau tidak mengakuinya, hanya saja beliau berkata,” Semua orang senantiasa menjauhi berperang melawan mereka.”
Al-Qurofi ketika menyebutkan sebab-sebab dilakukannya jihad beliau berkata: ”Sebab pertama yang dianggap pokok dari diwajibkannya jihad adalah menghilangkan mungkarnya kekafiran sebab sesungguhnya kekafiran adalah kemungkaran yang paling besar, dan barangsiapa melihat kemungkaran dan ia mampu untuk menyingkirkannya, maka wajib baginya untuk menyingkirkan kemungkaran tersebut”. Hal ini disebutkan dalam firman Alloh:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh”.
(QS. Al-Baqoroh:193)
Sedangkan yang dimaksud fitnah adalah kekafiran.
Di dalam Al-Kafi karangan Ibnu Abdil Bar Al-Maliky disebutkan,
” Dan setiap orang yang menolak untuk masuk Islam atau membayar jizyah maka diperangi. Oleh karena itu orang laki-laki yang berperang atau tidak berperang dibunuh apabila mereka sudah baligh. Pada bab Al-Muhadanah disebutkan: “Apabila Imam itu terpaksa untuk muhadanah dengan orang-orang kafir harby maka Imam boleh bermuhadanah dengan mereka apabila dia berpendapat harus bermuhadanah”. Dengan demikian berarti hubungan awalnya adalah permusuhan (peperangan).
Ibnu Abdil Barr juga berkata:
يُقاتَل جميع أهل الكفر من أهل الكتاب وغيرهم … وسائر الكفار من العرب والعجم يقاتلون حتى يُسلِموا أو يعطوا الجزية عن يدٍ وهم صاغرون … وكل من أبى من الدخول في الإسلام أو أبى إعطاء الجزية قوتل …
“Semua orang kafir diperangi baik ahlul kitab maupun yang lain….dan semua orang kafir baik dari Arab maupun yang lain diperangi sampai masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina….dan setiap orang yang tidak mau masuk Islam atau tidak mau membayar jizyah diperangi……
Ibnu Rusyd berkata: ”Orang-orang kafir itu diperangi hanyalah supaya mereka masuk Islam dari kekafiran bukan untuk mencari kemenangan”.
Ibnul ‘Arobi ketika membahas ayat:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh”. (QS. Al-Baqoroh:193)
Beliau berkata: Masalah kedua: “Bahwasanya sebab pembunuhan adalah kekafiran berlandaskan ayat ini, sebab Alloh Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman: “Sampai tidak ada fitnah” Alloh menjadikan tujuannya adalah hilangnya kekafiran secara nash dan Dia menerangkan dalam ayat ini bahwasanya sebab pembunuhan yang membolehkan untuk berperang adalah kekafiran”.
Al-Qurthubi ketika membicarakan ayat diatas berkata:
أمر بالقتال لكل مشرك في كل موضع … وهو أمر بقتال مطلق لا بشرط أن يبدأ الكفار
”Ayat ini adalah perintah untuk memerangi orang-orang kafir semua orang musyrik di setiap tempat …….dan ini adalah perintah perang secara mutlak, tidak mesti mereka memulai berperang”.
Ibnu Taimiyah berkata:
لما نزلت براءة أُمر النبي أن يبتديء جميع الكفار بالقتال وثنيهم وكتابيهم سواء كفوا أم لم يكفوا
“Ketika turun surat At-Taubah, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk mendahului seluruh orang kafir dalam memerangi mereka baik ahlul kitab maupun penyembah berhala, baik mereka memerangi maupun tidak”. (Ash-Shorimul Maslul: 220).
Sedangkan kewajiban itu merupakan fardlu ‘ain atau fardlu kifayah, Di kalangan ulama ada perbedaan pendapat :
Imam Ibnu Nuhas mengatakan,” Ketahuilah sesungguhnya berjihad melawan orang-orang kafir di negeri mereka adalah fardhu kifayah menurut kesepakatan ulama. Dan diriwayatkan dari Ibnu Musayib dan Ibnu Syubramah bahwasanya hukumnya fardhu ‘ain. Berikut ini pendapat mereka masing-masing;

(a). Fardhu ‘Ain

Imam Sa’id bin Musayib, sebagian ulama madzhab Syafi’i dan Abdullah bin Hasan berpendapat bahwa jihad thalabi hukumnya fardhu ‘ain.
Dasarnya adalah dalil-dalil Al Qur’an dan As sunah yang mewajibkan berjihad dan mengancam orang yang meninggalkannya dengan kehinaan dan adzab yang pedih, seperti:
Dasar Al Qur’an :

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ . وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ . فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمُُ . وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan janganlah melampaui batas karena sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas (190). Dan bunuhlah mereka di mana saja kalian berjumpa mereka dan usirlah mere ka dari tempat mereka mengusir kalian dan kesyirikan itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. Dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika mereka memerangimu di tempat itu maka perangilah. Demikianlah balasan bagi orang-orang yang kafir (191). Jika mereka berhenti dari memusuhi kalian maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (192) Dan perangilah mereka sehingga tidak ada kesyirikan lagi dan agama itu semata-mata milik Allah. Jika mereka berhenti dari memusuhi kalian maka tidak ada permusuhan kecuali atas orang-orang yang dzalim”. [QS. (2) Al Baqarah].
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهُُ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“Diwajibkan atas kalian berperang padahal hal itu kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu padahal hal itu baik bagi kalian dan boleh jadi kalian menyenangi sesuatu padahal hal itu buruk bagi kalian. Allah mengetahui dan kalian tidak mengetahui”. [QS. 2:216].

فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram maka bunuhlah orang-orang musyrik di manapun kalian menjumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka (jaminan keamanan). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. {QS. 9 : 5].
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar yaitu orang-orang ahli kitab sampai mereka membayar jizyah dalam keadaan tunduk”. [QS. 9 : 29].
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“Dan perangilah seluruh orang musyrik sebagaimana mereka memerangi kalian semua dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang -orang yang bertaqwa”. [QS. 9:36].

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَالَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى اْلأَرْضِ أَرَضِيتُم بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ اْلأَخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي اْلأَخِرَةِ إِلاَّ قَلِيلٌ . إِلاَّ تَنفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلاَتَضُرُّوهُ شَيْئًا وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
“Hai orang-orang yang beriman mengapa jika dikatakan kepada kalian,” Berangkatlah untuk berperang di jalan Allah kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu ? Apakah kalian puas dengan kehidupan dunia padahal kenikmatan di dunia ini diabandingkan kenikmatan di akhirat hanyalah sedikit . Jika kamu tidak berangkat berperang niscaya Allah akan menyiksa kalian dengan siksaan yang pedih dan mengganti kalian dengan kaum yang lain dan kalian tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. [QS. 9:38-39].
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ ذَالِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berangkatlah kalian baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat dan berjihadlah dengan harta dan nyawa kalian di jalan Allah. Hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahu..” [QS. At Taubah : 41].
Dasar As Sunah :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :اَلْجِهَادُ وَاجِبٌ مَعَ كُلَّ أَمِيْرٍ بِرًّا كَانَ أَوْ فَاجِرًا.
“Dari Abu Hurairah ia berkata,” Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Jihad itu wajib baik bersama amir yang shaleh maupun yang fajir (fasiq)”. [HR. Abu Daud].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللهِ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَ لَمْ يُحَدَّثْ نَفْسَهُ بِالْغَزْوِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِّفَاقِ
“Dari Abu Hurairah ia berkata,” Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Siapa mati dan ia belum pernah berperang atau belum berniat ikut perang maka ia mati dalam salah satu cabang dari kemunafikan”. [HR. Muslim].

(b). Fardhu kifayah

Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum jihad thalabi adalah fardhu kifayah. Berikut ini diantara perkataan mereka :
Imam Muhammad Amin bin Abidin mengatakan,” Jihad itu fardhu kifayah. Setiap kewajiban yang juga diwajibkan atas orang lain namun bila dikerjakan sebagian orang saja sudah cukup hukumnya fadhu kifayah, namun bila tidak cukup oleh sebagian orang maka fardhu ain.”
Dalam Al Bidayah dinyatakan: Jihad itu fardhu kifayah, jika sebagian telah melakukannya maka tidak wajib atas yang lain.
Imam al Kasani menyatakan: ”Jika tidak mobilisasi umum maka hukumnya fardhu kifayah, artinya wajib bagi seluruh orang yang mampu berjihad, tetapi bila sebagian orang sudah melakukannya maka tidak wajib atas yang lain”.
Imam As Sarkhosi berkata: Jihad terbagi dua:
Pertama: Jihad fardhu ‘ain atas setiap orang yang mampu sesuai kesanggupannya yaitu apabila seruan umum panggilan jihad telah dikumandangkan oleh Imam. Dalilnya firman Allah,‘Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat”. (At Taubah :41).
Kedua: Jihad fardhu kifayah, jika telah ditangani oleh sebagian pihak, gugurlah kewajiban itu atas yang lain. Sebab dengan penanganan tersebut berarti target yang diinginkan telah tercapai, yaitu mematahkan kekuatan kaum musyrikin dan meninggikan dienul Islam.
Imam Nawawi mengatakan: ”Adapun hari ini dan setelah wafatnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Salam, maka orang-orang kafir ada dua kondisi : Pertama. Orang-orang kafir berada dalam negara-negara mereka, tidak menyerang satu negeri pun dari negeri-negeri kaum muslimin. Maka jihad dalam kondisi ini (jihad thalabi) hukumnya fardhu kifayah. Jika seluruh kaum muslimin tidak mau mengerjakannya, mereka semua berdosa. Jika difardhukan atas tiap individu, tentulah penghidupan akan terbengkalai.”
Ibnu Qudamah mengatakan: ”Jihad itu fardhu kifayah jika sebagian telah melaksanakan maka kewajiban gugur atas yang lain“.
Imam Ar Rafi’i menyatakan,” Bab Pertama: Wajibnya Jihad. Membicarakan dua hal, pertama kewjibannya :yaitu wajib kifayah setiap tahun sekali”. Beliau juga menyatakan: Adapun sesudah zaman Nabi, orang kafir mempunyai dua kondisi. Pertama. Jika mereka berada di negara mereka tidak bermaksud menyerang kaum muslimin tidak juga mengincar sesuatu dari harta mereka maka jihad hukumnya fardhu kifayah. Jika diwajibkan atas setiap orang pasti penghidupan dan pekerjaan akan tertinggal (terbengkalai) , inilah yang ditunjukkan oleh hadits,” Siapa menyiapkan perbekalan orang yang berperang berarti telah berperang dan siapa mengurus harta dan keluarga orang yang berperang berarti telah ikut berperang.
Imam Ibnu Hazm berkata : “Jihad hukumnya wajib atas kaum muslimin. Jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang dapat mengatasi serangan musuh dan menyerang negri-negri kaum kafir serta `melindungi wilayah kaum muslimin, gugurlah kewajiban atas yang lain. Jika tidak (terlaksana dengan sebagian) maka tidak (kewajiban tidak gugur.) Allah berfirman: ”Berangkatlah kalian berperang baik dalam keadaan ringan maupun berat dan berjihadlah dengan harta dan nyawa kalian”. {QS. At Taubah :41}.
Ibnu Rusyd mengatakan: “Adapun hukum tugas ini maka para ulama telah ijma’ bahwa hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu ‘ain, kecuali riwayat dari Abdullah bin Hasan yang mengatakan tathawu’ (sunah) saja”.
Musthofa al Suyuthi berkata: ”Secara syar’I jihad berarti memerangi orang-orang kafir dan hukumnya adalah fardhu kifayah jika sebagian orang yang mengerjakanya telah menuntaskan maka kewajiba gugur atas selain mereka, kalau tidak maka semuanya berdosa”.
Abdul Baqi Ramdhun berkata: ”Diantara yang disepakati fuqaha’ empat madzhab dan mayoritas ulama adalah bahwa jihad itu fardhu kifayah atas umat Islam minimal sekali dalam setahun, ini jika kaum muslimin menyerang orang-orang kafir di negara mereka untuk membuka dan meluaskan daerah Islam. Adapun jika perang terjadi di negara Islam (defensive) maka hukumnya fardhu ‘ain atas orang yang lebih dekat kemudian yang agak dekat dari medan perang dan seterusnya sampai kecukupan itu terealisir. Jika tidak terealisir maka hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh umat Islam di seluruh daerah dan negara”.
Ibnu Rusyd berkata: ”Pada hari ini jihad hukumnya fardhu kifayah yang dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten menanganinya berdasarkan kesepakatan alim ulama. Kewajiban jihad gugur jika musuh telah berhasil diusir dan seluruh wilayah kaum muslimin dalam keadan aman, ketika itu hukum jihad menjadi nafilah (mustahab), amalan qurbah (ketaatan) dan termasuk perkara yang dianjurkan.kecuali dalam keadaan darurat, seperti expansi musuh ke salah satu wilayah kaum muslimin, menolong mereka dan mentaati seruan imam untuk membantu mereka wajib hukumnya bagi segenap kaum muslimin”.
Ibnu Nuhas mengatakan,” Ketahuilah bahwasanya berjihad (memerangi) orang-orang kafir di negeri-negeri mereka adalah fardhu kifayah menurut kesepakatan ulama.”
Jumhur ulama mendasarkan pendapat mereka kepada beberapa dalil, si antaranya sebagai berikut:
Dalil Al Qur’an :
Dalil-dalil kelompok pertama merupakan nash-nash yang masih umum dan dijelaskan lagi oleh nash-nash lain yang menunjukkan hukumnya tidak fardhu ‘ain, namun fardhu kifayah seperti :
وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak selayaknya orang-orang yang beriman itu berangkat semua ke medan perang, mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan untuk mendalami ilmu dan memberikan peringatan kepada kaumnya jika mereka kembali supaya mereka mendapat peringatan.” (QS. ِAt Taubah :122)
Dipahami dari ayat ini dua hal :
Pertama. Firman Allah:
”Tidak selayaknya orang- orang yang beriman itu berangkat semua ke medan perang ” artinya tidak benar dan tidak lurus jika seluruh umat Islam yang mampu berangkat ke medan perang karena hal itu akan menyebabkan tidak terurusnya orang-orang di belakang mereka, demikian juga hal-halpendukung jihad tidak akan terurus seperti pabrik senjata, perekonomian, kesehatan dll.
Kedua. Firman Allah:
”Kenapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk bertafaquh fi dien dan memberi peringatan kepada kaumnya jika mereka telah kembali.” Ayat ini tegas memerintahkan dari setiap jama’ah umat Islam harus ada sebagian [besar] yang berangkat perang dengan menyisakan sebagian untuk tafaquh fi dien dan melaksanakan kemaslahatan-kemaslahatan umum lainnya, karena bila tidak demikian jihad justru tidak akan sempurna bahkan target tidak terpenuhi dan justru madharatlah yang timbul.
لاَ يَسْتَوِى الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak terut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”. (QS. An Annisa’: 95).
Ayat ini menegaskan mujahid lebih utama dari orang yang tidak berjihad tanpa adanya udzur dan Allah menjanjikan bagi masing-masing kelompok balasan yang baik. Orang yang tidak berjihad tanpa udzur syar’i tidak berdosa selama yang lain telah melaksanakan jihad dan bisa menuntaskannya dan orang yang duduk-duduk tidak jihad tidak terkena mobilisasi umum.
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imron: 104).
Jihad adalah puncak amar ma’ruf nahi munkar, sedangkan amar ma’ruf hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu ‘ain.

Dalil As Sunah :
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِي أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ بِعْثًا إِلَى بَنِي لَحْيَانَ مِنْ هُذَيْلٍ فَقَالَ: (لَيُبْعَثَنَّ مِنْ كُلَّ رَجُلَيْنِ أَحَدِهِمَا وَ اْلآجْرُ بَيْنَهُمَا) وَ فِي رِوَايَةٍ : لِيُخْرِجَ مِنْ كُلِّ رَجُلَيْنِ رَجُلٌ) ثُمَّ قَالَ : أَيُّكُمْ خَلْفَ الْخَارِجِ فِي أَهْلِهِ وَ مَالِهِ بِخَيْرٍكَانَ لَهُ مِنَ اْلآجْرِ مِثْلَ أَجْرِ الْخَارِجِ.
Dari Abu Said Al Khudri bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengutus satuan pasukan ke Bani Lihyan dan bersabda,”Hendaklah dari tidap dua orang dikirim seorang dan pahalanya bagi keduanya.” Dalam riwayat lain,”Hendaklah dari tiap dua orang keluar seorang.” Lalu beliau bersabda,”Siapa saja di antara kalian mengurusi keluarga dan harta orang yang keluar berijhad dengan baik, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang keluar berjihad”.
عَنْ زَيْدِ ْبنِ خَالِدِ الْجُهْنِي عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيْلِ اللهِ فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلْفَهُ فِي أَهْلِهِ وَ مَالِهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا.
Dari Zaid bin Khalid al Juhany dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: ”Siapa menyiapkan perbekalan orang yang berperang berarti telah berperang dan siapa mengurus harta dan keluarga orang yang berperang berarti telah ikut berperang”. [HR. Bukhari no. 2843, Muslim no. 1895].

Dasar Sirah :
Terkadang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memimpin sendiri sebuah pertempuran / pasukan jihad (ghazwah) dan terkadang mengangkat orang lain sebagai komandan dan beliau tetap di Madinah (sariyah).

Catatan :
Makna fardhu kifayah adalah bila sebagian telah melaksanakan dan bisa membereskan tugas maka yang lain yang tidak ikut bekerja tidak berdosa. Jadi harus terselesaikan dulu tugas itu dengan tuntas dan baik, baru bisa dikatakan yang lain tidak berdosa bila tidak melaksanakannya. Bila pekerjaan tidak bisa dtuntaskan oleh sebagian umat Islam maka kewajiban meluas ke umat Islam yang lain sampai akhirnya bisa tertuntaskan. Bila tidak bisa tuntas kecuali bila seluruh umat Islam melakukannya, maka wajib bagi seluruh umat Islam melakukannya tanpa terkecuali.
Ibnu Qudamah mengatakan: “Makna fardhu kifayah adalah jika belum ada orang yang menuntaskan pekerjaan maka seluruh manusia berdosa. Jika sebagian yang melakukannya telah bisa menuntaskan pekerjaan maka kewajiban itu gugur atas yang lain. Awalnya perintah itu mengenai seluruh orang seperti fardhu ‘ain, kemudian berbeda dengan fardhu ‘ain di mana fardhu kifayah bisa gugur kewajibannya dengan sudah dikerjakannya kewajiban oleh sebagian orang, sedang fardhu ‘ain tidak bisa gugur dengan sudah dikerjakannya oleh orang lain”.
Imam Ibnu Abidin mengatakan: “Janganlah engkau mengira kewajiban jihad gugur atas penduduk India dengan sudah berjihadnya penduduk Romawi, tapi jihad itu diwajibkan atas yang paling dekat dengan musuh kemudian yang agak dekat sampai tuntas. Jika jihad tidak tuntas kecuali dengan berperangnya seluruh manusia maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas kita sebagaimana shaum dan shalat”.
Imam Al Maidani mengomentari ucapan Al Qoduri (Jihad hukumnya fardhu kifayah dan hukum memerangi orang kafir adalah wajib meskipun mereka tidak memulainya) dengan mengatakan, ”Hukum tersebut di atas berlaku bila pihak yang menanganinya sudah cukup memadai. Namun bila ternyata tidak, maka wajib ditangani oleh kaum muslimin yang terdekat dengan musuh hingga musuh dapat di atasi.”
Dalam prakteknya ada sedikit perbedaan pendapat:
a). Menurut jumhur wajib melakukannya minimal sekali dalam setahun, sedang bila lebih dari itu hukumnya sunnah. Dasarnya, jizyah sebagai pengganti jihad hanya wajib sekali dalam setahun.
b). Setiap kali memungkinkan. Menurut Ibnu Hajar pendapat ini kuat. Imam Al Qurthubi mengatakan, ”Merasa berat untuk berjihad dengan menampakkan keengganan itu haram.” Pendapat ini menurut DR. Al-Ulyani kuat dengan alasan :
1. Nash-nash yang memerintahkan jihad tidak membatasinya dengan jumlah tertentu. Adapun jizyah bukanlah sebagai pengganti jihad secara mutlak karena terkadang jihad diganti dengan as sulhu (perdamaian).
2. Menyerang musuh setiap kali memungkinkan merupakan hal yang sesuai dengan tujuan jihad itu sendiri. Di antara tujuan jihad adalah menghilangkan kesyirikan dan kekafiran dari seluruh muka bumi, sehingga hukum wajibnya jihad tidak akan berhenti sampai seluruh jengkal tanah di bumi ini tunduk kepada hukum Islam atau ketika kaum muslimin telah mengerahkan seluruh kemampuan mereka untuk merealisasikan jihad, bukan karena tujuan telah terealisisr namun karena sudah berada di luar kemampuan, sedangkan Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali apa yang dimampuinya.
3. Makna jihad sendiri adalah mengerahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir.

E. Jihad Terhadap Orang Kafir Yang Melakukan Permusuhan.

Jihad terhadap orang kafir yang melakukan penyerangan terhadap unat Islam hukumnya adalah fardlu ‘ain, dan ini adalah merupakan ijma’ para ulama’ sepanjang masa. Dalam hal ini ada dua bentuk permusuhan yang dibutkannya para ulama’:
1. mereka meyerang atau menguasai sebuah negeri dari negeri-negeri umat Islam.
2. mereka menawan seorang atau lebih dari umat Islam.
Imam Ibnul Juzi berkata,” Jihad menjadi fardhu ‘ain dengan tiga sebab: Perintah Imam. Siapa saja ditunjuk oleh imam wajib berangkat.
a) Musuh menyerang sebagian wilayah kaum muslimin. Penduduk wilayah yang diserang wajib melawan. Jika mereka tidak mampu mengatasinya, maka wajib atas kaum muslimin yang terdekat dengan mereka untuk membantu. Jika ternyata juga tidak teratasi, maka wajib bagi segenap kaum muslimin memberikan bantuan hingga musuh dapat diatasi.
b) Membebaskan tawanan-tawanan muslim dari tangan orang-orang kafir.
Ibnu Qudamah berkata: Hukum jihad menjadi fardhu ‘ain dengan tiga sebab :
Pertama: Pada waktu pasukan kaum muslimin bertemu dengan pasukan orang-orang kafir dan berhadapan di medan pertempuran. Bagi yang berada di tempat ketika itu diharamkan melarikan diri. Ia wajib bertempur menghadapi musuh. Dalilnya adalah firman Alloh
كَمَآأَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِن بَيْتِكَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ لَكَارِهُونَ
“Sebagaimana Rabbmu menyuruhmu pergi dari rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya.” (QS. Al Anfal: 5).
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَالَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلاَ تُوَلُّوهُمُ اْلأَدْبَار، وَمَن يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَآءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
“Hai orang-orang yang beriman apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerang kalian, maka janganlah kalian mudur membelakangi mereka. Barangsiapa yang mundur membelakangi mereka ketika itu, kecuali berbelok untuk mengatur siasat atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan Alloh dan tempat kembalinya adalah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya”. (QS. Al-Anfal: 15-16).
Kedua: Bila musuh datang menyerbu negri kaum muslimin, wajib bagi penduduk negri itu untuk berperang menghadapi musuh guna mempertahankan daerah mereka.
Ketiga: Bila imam (kholifah) memerintahkan kaum muslimin untuk keluar berperang. Maka bagi yang di tunjuk oleh kholifah wajib untuk memenuhi seruan. Berdasarkan firman Allah [QS. At Taubah :38-39]. Serta berdasarkan sabda Rasululloh shollallahu ‘alaihi wasallam , ”Jika kamu diminta untuk berangkat (berjihad fi sabilillah) hendaklah kamu segera berangkat”. (HR Muslim dan Ahmad ).
Ibrohim bin Abdur Rohim Al-Hudzri berkata: Jihad akan menjadi fardlu ‘ain pada situasi dan kondisi sebagai berikut:
a) Bila musuh menyerang negeri kaum muslimin sebagaimana yang banyak terjadi pada hari ini.
b) Saat Imam menyerukan seruan jihad secara umum.
c) Sewaktu berhadapan dengan musuh, maka ketika itu tidak boleh meninggalkan medan perang.
d) Wajib bagi orang yang telah ditunjuk oleh Imam.
e) Wajib bagi tentara sebuah negri.
f) Ketika mulai pertempuran.
g) Ketika orang kafir menawan beberapa kaum muslimin dan menjadikannya tebusan.
Untuk lebih jelasnya kami uraikan pembahasannya sebagai berikut;
1. Jika ada satu atau lebih muslim yang ditawan musuh.
Dasarnya :
وَمَالَكُمْ لاَتُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآأَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيًرا
“ Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a,” Ya Allah, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya dzalim ini dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu”. (QS. AnNisa’: 4:75).
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَكُّوا الْعَانِي وَ أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعَوِّدُوا الْمَرِيْضَ.
Dari Abu Musa ia berkata, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Bebaskan tawanan, beri makan orang yang lapar dan jenguklah orang yang sakit”.
Abu Bakar ibnu al Araby al Maliky berkata: Dalam ayat ini ada beberapa masalah;
Pertama. Para ulama kami menyatakan: Dalam ayat ini Allah mewajibkan perang untuk membebaskan tawanan dari tangan musuh meskipun dalam perang itu ada nyawa yang melayang. Adapun mengeluarkan harta untuk menebus mereka lebih wajib lagi mengingat lebih ringan dari mengorbankan nyawa. Para ulama telah meriwayatkan bahwasanya Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Beri makanlah orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit dan bebaskanlah tawanan”.
Imam Malik telah mengatakan: Manusia wajib membebaskan tawanan (meskipun menghabiskan–pent) dengan seluruh harta mereka.
Beliau juga berkata: Masalah keempat. Jika mobilisasi umum karena musuh telah menguasai daerah umat Islam atau menguasai tawanan maka mobilisasi itu menjadi umum dan wajib keluar perang baik dalam keadaan ringan maupun berat, berjalan kaki maupun berkendaraan, merdeka maupun budak, orang yang mempunyai bapak keluar tanpa harus minta izin bapaknya demikian juga yang tak mempunyai bapak, sampai agama Allah menang, daerah umat Islam terlindungi, musuh terkalahkan dan tawanan terbebaskan. Dan dalam hal ini tak ada perbedaan pendapat.
Abi Zaid al Qairawany menyatakan: Jihad ada dua: fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain untuk membebaskan tawanan, memenuhi nadzar, mobilisasi dari imam dan musuh yang menyerang suatu kaum (daerah umat Islam).
Imam Al Qarafy berkata: Sebab keempat . Imam Al Lakhmy berkata: Membebaskan tawanan berdasar firman Allah.
وَمَالَكُمْ لاَتُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآأَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيًرا
“Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a,” Ya Allah, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya dzalim ini dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu’. [QS. An Nisa’: 75].
Pengarang Shahibul Bayan menyatakan: Wajib bagi imam untuk membebaskan tawanan dengan harta baitul mal. Jika harta baitul mal kurang, maka wajib membebaskan mereka dengan seluruh harta kaum muslimin, masing-masing sesuai dengan kemampuannya.
Para ulama madzhab Hanafy menyatakan: Jika seorang muslimah ditawan di bumi belahan Timur maka wajib bagi umat Islam di bumi belahan Barat untuk membebaskannya selama belum masuk negara kafir. Bahkan dalam kitab Adz Dzakhirah disebutkan wajib bagi setiap yang mempunyai kekuatan untuk mengejar mereka demi membebaskan anak-anak dan wanita yang tertawan meskipun telah masuk negara kafir.
Imam Al Qurthubi mengatakan: Para ulama kami mengatakan: ”Menebus para tawanan itu wajib meski akhirnya tak tersisa (harta umat Islam-pent) walaupun cuma satu dirham”.
Ibnu Khuwaizi Mindad mengatakan: Ayat ini
ثُمَّ أَنتُمْ هَآؤُلآءِ تَقْتُلُونَ أَنفُسَكُمْ وَتُخْرِجُونَ فَرِيقًا مِّنكُم مِّن دِيَارِهِمْ تَظَاهَرُونَ عَلَيْهِم بِاْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَإِن يَأْتُوكُمْ أُسَارَى تُفَادُوهُمْ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ إِخْرَاجُهُمْ أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَاجَزَآءُ مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ خِزْيُُفيِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلىَ أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu-membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”. (QS. Al Baqoroh: 85).
…Mengandung wajibnya membebaskan tawanan. Dalam hal ini ada hadits-hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan beliau menebus para tawanan dan menyuruh membebaskan mereka. Itulah yang diamalkan oleh kaum muslimin dan telah tercapai ijma’ dalam hal ini.” Wajib membebaskan tawanan dengan harta baitul mal, kalau tidak ada maka wajib bagi seluruh kaum muslimin. Siapa di antara mereka sudah melakukannya berarti telah menggugurkan kewajiban itu atas yang lain.”
Beliau juga mengatakan: Imam Malik rahimahullah menyatakan: Manusia wajib menebus tawanan-tawanan mereka sekalipun menghabiskan seluruh harta mereka. Ini juga sudah menjadi ijma’.
Dalam buku Radhu al Thalib Syarhu Asna al Mathalib 4/69 disebutkan,” Kalau mereka menawan seorang muslim dan kita masih mempunyai harapan membebaskannya dari tangan mereka, maka wajib ‘ain jihad melawan mereka sekalipun mereka tidak masuk negara kita karena kehormatan seorang muslim lebih besar dari kehormatan negara. Juga karena hadits Imam Bukhari, ”Bebaskan tawanan.” Jika kita tidak mempunyai harapan bisa membebaskannya maka jihad tidak menjadi fardhu ‘ain tetapi kita akhirkan karena terpaksa.”
2. Musuh menyerang atau menduduki salah satu wilayah atau lebih dari wilayah umat Islam.
Jika musuh telah menyerang suatu negeri kaum muslimin maka wajib ‘ain bagi seluruh penduduk negeri itu untuk melawan. Demikian juga jika musuh telah menguasai daerah atau negara Islam, maka wajib ‘ain bagi setiap umat Islam membebaskannya dari cengkeraman musuh.
Dasarnya :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman jika kamu bertemu sekelompok pasukan musuh maka tetaplah kamu ditempat itu dan banyaklah berdzikir supaya kalian menang”.
(QS. Al Anfaal :45)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَالَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلاَ تُوَلُّوهُمُ اْلأَدْبَار
“Hai orang-orang yang beriman jika kamu bertemu orang-orang kafir (di medan perang) maka janganlah kalian lari membelakangi mereka.” (QS. Al Anfaal : 15)
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَ هُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“ Dan mereka wajib membantu selain mereka”. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad hasan].
Imam Nawawi berkata: Jenis kedua. Jihad yang hukumnya fardhu ‘ain, yaitu jika orang kafir menduduki negeri kaum muslimin atau menyerangnya dan sudah berada di pintu gerbangnya ingin masuk menguasai namun belum memasukinya, maka hukumnnya fardhu ‘ain.
Imam Ibnu al Arabi berkata,” Kadang terjadi kondisi di mana mobilisasi umum itu wajib karena jihad telah menjadi fardhu ‘ain dengan menangnya musuh atas satu daerah dari daerah-daerah kaum muslimin atau berkuasanya musuh di negeri kaum muslimin, maka wajib bagi seluruh orang untuk keluar berjihad. Jika mereka meremehkannya maka mereka berdosa.
Ketika menafsirkan firman Allah QS. At Taubah : 41 (artinya : berangkatlah kalian berperang dalam keadaan ringan maupun berat…), Imam al Qurthubi mengatakan:
“ Kadang terjadi kondisi di mana mobilisasi umum itu wajib …yaitu ketika jihad telah menjadi fardhu ‘ain dengan menangnya musuh atas satu daerah dari daerah-daerah kaum muslimin atau berkuasanya musuh di negeri kaum muslimin. (Jika demikian keadaannya) maka wajib bagi seluruh penduduk negeri itu untuk keluar dan berangkat berperang baik dalam keadaan berat maupun ringan, masih muda maupun sudah tua, masing-masing berdasar kemampuannya. Siapa mempunyai ayah tak perlu idzin ayahnya demikian pula yang tak berayah lagi. Dan tidak boleh ada yang tidak ikut keluar berperang baik ia kaya maupun miskin. Jika penduduk negeri itu tak mampu mengusir musuh, maka penduduk negara yang berdekatan dan bertetangga wajib ikut mengusir musuh sampai mereka diketahui mampu menahan dan mengusir musuh. Demikian juga setiap orang yang mengetahui bahwa mereka (penduduk negeri yang diserang) lemah tak sanggup mengusir musuh dan ia mengetahui ia bisa bergabung dan membantu mereka maka wajib baginya keluar berperang.”
Imam Ibnu ‘Abidin mengatakan,”: Hukum jihad adalah fardhu ‘ain bila musuh menyerang wilayah kaum muslimin, yaitu bagi kaum muslimin yang terdekat dengan wilayah itu. Adapun bagi penduduk yang jauh dari wilayah tersebut adalah fardhu kifayah jika tidak diperlukan untuk membela wilayah yang diserang itu. Tapi kalau mereka dibutuhkan karena penduduk wilayah yang diserang lemah (tidak mampu) mengusir musuh atau tidak lemah namun malas-malasan maka kewajiban melawan musuh menjadi fardhu ‘ain atas penduduk yang lebih jauh dari wilayah itu seperti wajibnya sholat dan shaum. Mereka tidak boleh meninggalkannya, begitu seterusnya sampai akhirnya wajib atas seluruh umat Islam di belahan bumi Timur dan Barat.
Beliau menerangkan perkataan pengarang Ad Durul Mukhtar ( Dan fardhu ‘ain ketika musuh menyerang , maka semuanya keluar berperang meski tanpa izin ) dengan mengatakan,” Maksudnya orang yang dekat dengan musuh. Jika mereka tidak mampu atau bermalas-malasan, maka kewajiban meluas atas orang yang lebih dekat kepada mereka, demikian seterusnya sampai kewajiban mengenai kaum muslimin di Timur dan Barat…Dalam Al Bazaziyah disebutkan,”Sekiranya ada seorang wanita muslimah yang tertawan di bumi belahan timur, wajib bagi penduduk bumi belahan barat untuk membebaskannya.
Imam Al Kasani berkata: Jika mobilisasi umum karena musuh menyerang suatu negeri maka jihad menjadi fardhu ‘ain, wajib atas setiap individu muslim yang mampu berdasar firman Allah (QS. At Taubah: 41), maka seorang budak keluar tanpa harus izin pada tuannya, wanita keluar tanpa harus izin suaminya….demikian juga dibolehkan anak keluar tanpa izin kedua orang tuanya.
Imam An Nawawi mengatakan,” Jika orang-orang kafir memasuki sebuah negeri kita, atau menguasainya atau sudah berada di pintu gerbangnya namun belum masuk, sedangkan jumlah mereka seimbang (sama banyak) dengan penduduk negeri tersebut, atau lebih sedikit dari dua kali lipat penduduk negeri tersebut, maka jihad pada saat itu menjadi fardhu ‘ain. Seorang budak berangkat berperang tanpa perlu izin tuannya, seorang wanita berangkat berperang tanpa perlu izin suaminya jika memang si wanita bisa membela diri menurut salah satu dari dua pendapat yang lebih benar. Demikian juga seorang anak berangkat berperang tanpa perlu izin kedua orang tuanya, orang yang berhutang berangkat berperang tanpa perlu izin orang yang mempiutangi. Pendapat ini juga menjadi pendapat imam Malik, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan,” Perang defensive merupakan bentuk perang melawan agresor yang menyerang kehormatan dan agama yang paling penting {kuat}, hukumnya wajib berdasar ijma’. Musuh yang menyerang yang merusak dien dan dunia tidak ada kewajiban yang lebih penting setelah beriman selain melawannya, tidak ada persayaratan, tetapi melawan sesuai yang memungkinkan. Ini sudah ditegaskan para ulama madzhab kami dan selainnya, maka wajib dibedakan antara melawan musuh dzalim kafir yang menyerang dengan jihad melawan mereka di negeri mereka.”
Imam At Tahanawi mengatakan,” Jika orang-orang kafir menyerang sebuah negeri dari negeri-negeri kaum muslimin, jihad berubah menjadi fardhu ‘ain atas setiap mukalaf yang tidak mempunyai udzur.”
Ibnu Taimiyah menyatakan: Bahwa kondisi yang membolehkan umat Islam lari dari medan perang ketika jumlah musuh berlipat ganda dari jumlah tentara Islam, yang demikian itu hanya boleh dalam jihad thalaby saja.
Beliau berkata lagi: “Perang defensive seperti ketika musuh banyak dan kaum muslimin tidak mampu melawan mereka namun ditakutkan kalau kaum muslimin menghindar dari musuh, maka musuh akan menyerang orang-orang yang ada dibelakang kaum muslimin, maka dalam kondisi seperti ini para teman kami (ulama’ Hambali) menegaskan wajib bagi kaum muslimin mengerahkan nyawa mereka dan nyawa orang yang mereka takutkan keselamatannya untuk melawan musuh sampai mereka selamat. Contoh semisal adalah ketika orang-orang kafir menyerang negara Islam sedangkan orang yang berperang tidak mencapai setengah, jika mereka menghindar, musuh akan menguasai kehormatan. Ini dan contoh semisal termasuk perang defensive bukan ofensive, sama sekali tidak boleh menghindar dari medan perang dan perang Uhud termasuk dalam bab ini.”
Dr. Abdulloh Azzam mengatakan: “Para ulama’ salaf dan kholaf dari kalangan ahli hadits, ahli tafsir, ahli fiqih dan ahli ushul fiqih telah menyatakan apabila musuh menyerang sejengkal tanah saja dari negeri kaum muslimin, maka jihad hukumnya menjadi fardlu ‘ain atas penduduk daerah tersebut, seorang perempuan tidak perlu ijin kepada suaminya (dengan mahrom), seorang yang mempunyai tanggungan hutang tidak perlu ijin kepada yang menghutanginya, seorang anak tidak perlu ijin kepada orang tuanya”.

F. Orang-Orang Kafir Yang Mendapat Perlindungan Keamanan

Yang lalu telah di bahas bahwasanya orang kafir itu pada dasarnya darah dan hartanya tidak maksum. Dan mereka akan aman dari kaum muslimin hanya dengan salah satu dari dua pilihan baik dengan amaan (jaminan keamanan) atau dengan imaan (masuk Islam).
Namun disana masih ada tersisa orang-orang yang tidak boleh dibunuh meskipun tidak ada akad jaminan keamanan. Dan berikut ini akan dipaparkan masing-masing pembahasannya:
1- ‘Aqdu Al-Amaan (Akad Jaminan Keamanan)

Al-Amaan secara bahasa adalahh kebalikan dari Al-Khouf (takut), adapun secara syar’I adalah sebuah akad yang diberikan oleh seorang imam atau yang lainnya dari kalangan kaum muslimin yang berakal dan sudah baligh untuk orang harbi baik perorangan maupun kelompok yang diperbolehkan untuk diberikan keamanan masuk ke Darul Islam dan memenuhi kebutuhannya baik keilmuan, perdagangan atau hal-hal lain yang mereka inginkan, dengan syarat pekerjaan mereka tidak membahayakan Daulah Islamiyah.
Ar-Rofi’I berkata:” Pada jaminan keamanan terdapat unsur meninggalkan pembunuhan dan peperangan, akan tetapi kadang-kadang untuk meraih kemaslahatan, menuntut untuk itu, baik untuk memberi motifasi orang kafir untuk masuk Islam, sebagaimana firman Alloh:
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ
“Apabila diantara orang musyrik itu meminta keamanan, maaka berilah keamanan”. (QS. At-Taubah:6)
Atau untuk mengistirahatkan pasukan atau untuk menertibkan kembali urusan-urusan mereka, atau memang orang kafir perlu untuk diijinkan masuk.dan kadang-kadang jaminan keamanan ini menjadi suatu bentuk setrategi peperangan.
Jaminan kemanan ada dua macam, yaitu ada yang mu’abbad (tidak terbatas) ada yang mu’aqqot (terbatas). Adapun yang mu’aqqot ada dua macam, yaitu jaminan keamanan secara umum dan jaminan keamanan secara khusus. Jaminan keamanan secara umum adalah jaminan keamanan terhadap suatu daerah atau negara tertentu, dan ini khusus hanya boleh diberika oleh imam dan inilah yang disebut dengan Muhadanah. Sedangkan jaminan keamanan secara khusus yaitu jaminan keamanan perorangan, baik dari imam maupun yang lain. ”
Sedangkan jaminan keamanan mu’abbad hanyalah diberikan kepada ahludz dzimmah.

a) Al-Amaan Al-Mu’aqqot (Jaminan keamanan sementara).

a) Jaminan keamanan khusus

Yaitu jaminan keamanan perorangan, baik dari imam maupun yang lain. Dan jaminan keamanan ini diperbolehkan dalam Al-qur’an dan As-Sunnah.
Adapun dalil dari Alqur’an adalah firman Alloh: jaminan keamanan kepada seorang harbi yang memasuki wilayah kita, dan jaminan ini selesai dengan selesainya urusan dan kepentingan dia. Dan mereka ini ada empat macam, yaitu:

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ
“Apabila diantara orang musyrik itu meminta keamanan, maka berilah keamanan sampai dia mendengarkan kalamulloh, kemudian kembalikanlah ia ketempatnya yang aman”. (QS. At-Taubah: 6)
Artinya kalau diantara orang-orang musyrik yang tidak terikat perjanjian dengan kamu itu datang kepadamu dan meminta keamanan kepadamu, maka berilah ia keamanan sampai ia mendengar ayat-ayat Alloh dan merenungkannya serta mengetahui hakikat Islam, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang ia merasa aman di sana. Pengambilan dalilnya adalah bahwasanya Alloh mengizinkan kepada Nabi-Nya untuk memberikan keamanan kepada siapa saja yang memintanya. Dan prmohonan keamanan di sini umum mencakup jaminan keamanan untuk menyebarluaskan ilmu, perdagangan, untuk mendengarkan ayat-ayat Alloh dan sebab-sebab lain yang membutuhkan jaminan keamanan. Adapun firman Alloh yang berbunyi:
حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ
“….. sampai dia mendengarkan kalamulloh ….”
Ini adalah menunjukkan hikmah dari pemberian jaminan keamanan, karena apabila orang yang dibari jaminan keamanan tersebut masuk negeri kaum muslimin dan tinggal ditengah-tengah mereka, ia akan mendengar kalamulloh dari kaum muslimin dan mengetahui tujuan-tujuan dari dinul Islam dan seringkali hal ini menjadi penyebab keislamannya.
Adapun dalil dari As-Sunnah adalah riwayat Al-Bukhori dari Ali ra. Bahwasanya Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ذمة المسلمين واحدة يسعى بها أدناهم فمن أخفر مسلما فعليه لعنة الله و الملائكة و الناس أجمعين
“Dzimmah (janji, keamanan, kehormatan) kaum muslimin adalah satu yang mana orang tersedikit mereka boleh mengusahakannya, maka barang siapa memutuskannya maka baginya laknat dari Alloh, para Malaikat dan seluruh manusia”.
Hadits ini menjelaskan bahwa memberikan jaminan keamanan adalah hak seluruh kaum muslimin, maka kalau diantara mereka ada yang memberikan jaminan keamanan kepada orang kafir, maka wajib dihormati dan ditepati. Maka ini adalah dalil atas disyari’atkannya memberikan jaminan keamanan untuk segala hal yang tidak membahayakan kaum muslimin.

b) Hudnah / Muwada’ah

Hudnah dinamakan juga dengan muwada’ah atau mu’ahadah atau musalamah atau muhadanah. Namun yang paling banyak digunakan adalah istilah hudnah.
Al-Hudnah berasal dari kata Al-hudun yang berarti As-Sukun (diam), dinamakan demikian karena dengan hudnah ini tidak lagi terjadi fitnah.
Sedangkan secara syar’I hudnah adalah berdamai dengan lawan perang untuk tidak berperang dalam jangka waktu tertentu, baik dengan tebusan atau tidak, baik mereka yang boleh dibiarkan memeluk agama mereka atau tidak.
Ibnu ‘Arofah berkata: Al-Muhadanah adalah perdamaian. Seorang muslim berdamai dengan seorang harbi sesaat dan dia tidak terikat dengan hukum Islam.
Dasarnya adalah:
Firman Alloh:
بَرَآءَةٌ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدتُّمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Inilah pernyataan pemutusan perhubungan dari Alloh dan Rosul-Nya kepada orang-orang musyrik yang kalian telah mengikat perjanjian dengan mereka”. (QS. At-Taubah: 1)
وَإِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Alloh. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Anfal: 61)
• Shulhul hudaibiyah yang dilakukan Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam dengan Quroisy.
• Ijma’ para ulama’ atas bolehnya mengadakan hudnah dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syaratnya telaha kami sebutkan diatas ketika membahas dasar hubungan orang Islam dengan orang kafir.

b) Al-Amaan Al-Mu’abbad (Jaminan keamanan tidak terbatas)

Dalam hal ini hanya diberikan kepada ahludz dzimmah saja sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
a) Pengertian Secara etimologi
1. Kata dzimmi merupakan nisbah kepada kata dzimmah yang berarti perjanjian (al ‘ahdu). Kata ini diambil dari kata al dzimam yang berarti kehormatan dan hak (al hurmatu wa al haqqu). Dzimmam disebut dzimmah karena jika diabaikan akan menimbulkan celaan (al madzammah).
2. Dzimmah – dengan kasrah – artinya perjanjian dan Rajulun Dzimmiyun artinya laki-laki yang mempunyai perjanjian.
Kata dzimmah juga mempunyai makna lain, diantaranya: jaminan keamanan (al-amaanu), tanggungan (al-kafaalatu), jaminan (adh-dhimanu), kehormatan, hak dan perjanjian.
b) Pengertian Secara terminologi
Ada beberapa definisi yang diberikan oleh para ulama, di antaranya :
1. Imam Ibnu Jazy al Maliki :
Setiap orang kafir yang merdeka, baligh, berakal, sanggup membayar jizyah maka boleh kita mengakui diennya ( maksudnya menerimanya sebagai dzimmi ), sedang ia tidak gila dan tidak pula terusir dari negerinya ( karena kejahatannya ).
2. Imam al Ghazaly :
Setiap ahli kitab yang berakal, baligh, merdeka, laki-laki dan sanggup berperang dan membayar jizyah.
3. Syaikh al ‘Unqary :
Orang yang meminta tinggal di negeri kita dengan membayar jizyah.
4. Dr. Wahbah Az Zuhaily :
Menurut para ahli fiqih adalah mengakui orang-orang kafir yang tinggal di negeri kita dengan menjaga dan melindungi mereka, dengan jaminan mereka membayar jizyah dan mematuhi (hukum-hukum Islam).
5. Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi :
Memberi keamanan kepada orang-orang kafir yang membayar jizyah kepada kaum muslimin dan berjanji kepada kaum muslimin untuk mengiltizami hukum-hukum Islam dalam masalah hudud seperti pembunuhan, pencurian dan kehormatan.
6. Dr Ismail Luthfi al Fathani :
Dari beberapa pengertian yang telah disebutkan tadi menjadi jelas bagi kita bahwa dzimmi adalah setiap orang kafir yang telah baligh, berakal, merdeka dan laki-laki yang tinggal di negara Islam dan mampu berperang maka boleh diakui keagamaannya dengan membayar jizyah.
Jizyah adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir setiap akhir tahun sebagai ganti dari membunuh mereka dan tinggalnya mereka di negeri Islam, dengan cara menghinakan mereka ( ‘ala wajhi ash shoghar ). Dari pengpengertian ini, para ulama menyatakan bahwa ahlu dzimmah (dzimmi) diakui sebagai warga negara Islam. Karena itu, aqdu dzimmah harus bersifat selamanya, karena bagi orang-orang kafir tadi dalam hal melindungi harta dan nyawa mereka, aqdu dzimmah menjadi pengganti dari masuk Islam. Dengan demikian, bila mereka mensyaratkan aqdu dzimah sampai masa waktu tertentu saja, maka aqadnya tidak syah. Hal ini telah disepakati oleh para ulama.
c) Golongan yang Termasuk Ahludz Dzimmah
Secara garis besar, aqdu dzimah ini diambil dari setiap non muslim yang ingin menetap di negara Islam, baik mereka itu menetap di antara pemukiman kaum muslimin maupun mereka ini membuat kampung tersendiri yang jauh dari kampung kaum muslimin.
Bila diperinci, mereka ini terbagi dalam beberapa golongan — sesuai dengan adanya perbedaan pendapat di antara para ulama’, yaitu :

Golongan Pertama :
Ahlu kitab ( yaitu orang-orang Nasrani dan Yahudi ) dan kaum Majusi. Mengenai ketiga golongan ini, para ulama telah bersepakat bahwa boleh diambil jizyah dari mereka dan mereka tetap di atas agamanya.
Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala :
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya dan tidak berdien dengan dien yang haqq dari golongan orang-orang yang diberi al kitab, sampai mereka memberikan jizyah dalam keadaan hina”. [ QS. At Taubah : 29 ].
Adapun dasar dibolehkannya mengambil jizyah dari orang Majusi adalah :
a. Sunah Qauliyah :
Dari Abdurrahman bin Auf ra bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
“Perlakukanlah mereka sebagaimana perlakuan kalian kepada Ahlu Kitab”. Maknanya, perlakukanlah orang Majusi dalam masalah mua’malah sebagaimana perlakuan kalian dalam masalah mua’malah kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Hadits ini menggunakan lafal yang umum, namun yang dimaksud adalah makna khusus. Maksudnya adalah memperlakukan Majusi sebagaimana perlakuan kepada Ahlu Kitab dalam masalah jizyah saja.
b. Sunah Fi’liyah.
 Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam telah mengambil jizyah dari Majusi Hajar.
 Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengambil jizyah dari penduduk Najran.
Karena itu Imam Ibnu Abdi al Barr dan Ibnu Mundzir menyatakan dalam masalah ini, ”Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa jizyah itu diambil dari mereka”.

Golongan Kedua :
Orang-orang yang murtad. Para ulama telah bersepakat bahwa jizyah dan aqdu dzimmah tidak boleh diambil dari orang yang murtad.
Adapun dasarnya adalah :
a. Firman Allah Ta’ala :
تقاتلونهم أو يسلمون
“Kalian memerangi mereka atau mereka masuk Islam“. [ QS. Al Fath : 16 ].
Al Qurthubi berkata: Ayat ini menghukumi orang-orang yang tidak boleh diambil jizyahnya (dengan artian) mereka tidak akan diperangi atau masuk Islam.
Ibnu Katsir berkata :” Ayat ini mensyari’atkan untuk memerangi mereka terus menerus atau sampai mereka masuk kepada Din (Islam) kalian.
b. Sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam :
من بدل دينه فاقتلوه
“Barang siapa mengganti diennya ( murtad ) maka bunuhlah ia”.
Orang yang murtad berarti tidak berada di atas suatu agama yang diakui, karenanya para ulama bersepakat bahwa orang yang murtad wajib dibunuh. Yang masih mereka perselisihkan hanyalah, apakah wajib memberi ia waktu untuk bertaubat ataukah tidak ? Dengan adanya kewajiban membunuh ini, maka gugur dan hilanglah dzimmahnya, karena fungsi aqdu dzimah adalah untuk melindungi harta dan nyawa orang yang memegang aqad tersebut.
c. Tidak adanya faktor pendorong untuk diadakannya aqdu dzimah, yaitu pemberian tenggang waktu untuk mengetahui seluk beluk kebaikan Islam. Orang yang murtad sudah melihat dan mengetahui kebaikan Islam. Secara lahir bisa dipahami bahwa ia tidak murtad kecuali karena membangkang. Karenanya diduga kuat, diberi waktu atau tidak tidak akan banyak bermanfaat baginya. Singkatnya, memberi tenggang waktu bukanlah cara yang tepat untuk mengembalikannya kepada Islam.

Golongan Ketiga :
Orang-orang musyrik; para penyembah berhala dan orang-orang atheis yang bukan orang murtad. Mengenai golongan ini, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Secara singkat bisa dijelaskan sebagai berikut :

 Pendapat yang mengatakan tidak boleh mengambil aqdu dzimmah dan jizyah selain dari ahlu kitab dan majusi, baik orang arab maupun ajam. Ini adalah pendapat imam Ahmad, Syafi’i, Dhahiriyah dan Syi’ah Imamiyah.
Dasar yang mereka gunakan adalah :
1. Firman Allah Ta’ala :
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ
“Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka”. (QS. At-Taubah: 5)
2. Hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam
أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله فمن قالها فقد عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله
“Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mengucapkan Lailaha Illallah, maka barang siapa yang mengucapkannya harta dan jiwanya terjaga dariku kecuali memang karena haknya dan hisabnya terserah kepada Allah”.
Dari ayat dan hadits ini bisa dipahami bahwa wajib hukum memerangi orang-orang non muslim kecuali memang orang-orang yang boleh tidak diperangi ( artinya bisa diambil jizyah). Yang masuk dalam pengecualian ini adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani berdasarkan ayat { QS. At Taubah : 29 } serta Majusi, berdasarkan hadits “perlakukanlah mereka sebagaimana perlakuan kalian terhadap ahlu kitab”. Selain ketiga kelompok ini, masuk dalam keumuman ayat dan hadits : wajib diperangi dan tidak diambil jizyah dar mereka.

Sanggahan atas pendapat ini :
a. Ayat :
Ayat di atas dan juga ayat sebelumnya turun sebelum turunnya ayat jizyah. Sebelum turunnya ayat jizyah, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memerangi orang-orang musyrik arab dan ajam serta ahlu kitab dan tidak mengambil jizyah dari mereka. Setelah ayat jizyah turun, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengambil jizyah dari penduduk Najran, nasrani bangsa arab. Beliau juga mengambil jizyah dari penduduk Majusi, padahal orang-orang Majusi tidak termasuk golongan ahlu kitab, berdasar hadits “perlakukanlah mereka sebagaimana kalian memperlakukan Ahlu Kitab”.
Pengambilan jizyah dari orang Majusi merupakan praktek dari makna ayat jizyah. Ini menjadi dasar diperbolehkannya mengambil jizyah dari semua orang musyrik, karena makna ayat ini tidaklah khusus untuk orang ahli kitab saja. Karenanya sebagian ahli tafsir menyatakan makna ayat jizyah adalah kita diperintahkan untuk memerangi seluruh orang non Islam, kemudian Allah menyebutkan secara khusus ahlu kitab sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada kitab mereka, dan juga karena mereka mengetahui tauhid, para rasul, syariah dan milah.
b. Hadits
Makna Hadits di atas bisa dibawa kepada pengertian sebelum turunnya ayat jizyah, dan boleh juga menafsirkan memerangi dengan perang atau yang bisa menempati makna perang, seperti jizyah dan lain-lain. Sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah memerangi musyrikin arab saja.

 Boleh mengambil jizyah dari seluruh non muslim kecuali para penyembah berhala (musyrikin) arab. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu dari dua riwayat pendapat Imam Ahmad. Mereka mendasarkan pendapatnya kepada kenyataan bahwa Rasulullah mengambil jizyah dari orang Majusi padahal mereka ini bukan ahlu kitab, Ini menunjukkan bahwa mengambil jizyah dari seluruh non muslim itu boleh, kecuali musyrikin arab. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam tidak memberi pilihan kepada mereka selain perang atau masuk Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya),” Maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kaliam mendapatkannya.”
Ayat ini turun berkenaan dengan musyrikin arab, bukan atas selain mereka. Sebab lain adalah karena kekafiran mereka sudah sedemikian parahnya, sehingga tidak boleh mengambil jizyah dari mereka.
Sanggahan Atas Pendapat Ini :
a. Kenyataan bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam tidak mengambil jizyah dari musyrikin arab tidak menunjukkan bahwa mengambil jizyah dari mereka itu terlarang. Kenapa ? Karena ayat jizyah baru turun pada tahun IX H, setelah perang Tabuk, yaitu setelah seluruh jazirah arab masuk Islam dan tidak tersisa lagi orang msuyrik. Kalau saja masih tersisa seorang musyrik, tentulah jizyah itu diterima darinya, sebagaimana diterimanya jizyah dari ahlu kitab dan Majusi.
b. Tidak ada bedanya antara kafirnya musyrikin arab dengan Majusi dan golongan non muslim lainnya. Bahkan, orang Majusi lebih parah kekufurannya dari musyrikin Arab. Musyrikin arab masih meyakini tauhid rububiyyah, masih memegangi peninggalan milah Ibrahim meski sangat sedikidan mereka tidak menghalalkan pernikahan dengan mahram sebagaimana yang dilakukan oleh orang Majusi. Lantas, darimana kita bisa menyatakan kekafiran orang arab lebih parah dari kekafiran orang Majusi, sehingga kita mau menerima jizyah dari Majusi dan tidak menerimanya dari musyrikin arab ?

 Pendapat Ketiga: Boleh mengambil aqdu dzimmah dan jizyah dari seluruh non muslim tanpa terkecuali. Ini adalah pendapat Imam al Auza’i, Imam Malik dan dzahir dari pendapat Syi’ah Zaidiyyah. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Qayyim.
Dasar yang mereka jadikan pijakan adalah :
1. Hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam dari shahabat Buraidah bin Husaid :
“Adalah Rasulullah jika mengangkat seorang amir atas suatu pasukan atau sariyah beliau memberinya wasiat supaya bertaqwa kepada Allah Ta’ala…kemudian beliau bersabda :” Jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana saja yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari (menyerang) mereka; …lalu serulah mereka kepada Islam…lalu serulah mereka untuk berhijrah dari negeri mereka ke negeri hijrah dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya maka bagi mereka hak seperti yang dimiliki oleh orang-orang yang berhijrah (muhajirin ) dan mereka mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban kaum muhajirin. Kalau mereka menolak maka serulah mereka untuk membayar jizyah. Kalau mereka menyetujui maka terimalah dan tahanlah dari ( menyerang ) mereka. Kalau mereka menolak maka memohonlah pertolongan kepada Alllah Ta’ala dan perangilah mereka”.
Hadits ini turun setelah turunnya ayat jizyah, dengan dasar bahwa hukumnya terus berlaku setelah masa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam. Keumuman hadits ini mencakup seluruh orang musyrik mana saja, sebab sabda beliau “Musuhmu dari orang-orang musyrik“ merupakan lafal yang umum. Membatasinya pada ahlul kitab saja adalah jauh dari kebenaran. .
Imam Al Baghawi menyatakan: Dhahir hadits ini mewajibkan diterimanya jizyah dari setiap musyrik baik ia itu ahli kitab atau bukan.
Imam Ibnu Qayyim juga menyatakan: Jizyah itu diambil dari setiap orang kafir, dan inilah dhahir hadits ini. Jizyah tidak dikecualikan dari seorang kafirpun, dan tidak pula dikatakan,”Hadits ini khusus untuk ahlu kitab saja.”…Jizyah diambil dari ahlu kitab berdasarkan ayat dan dari orang kafir secara umum berdasarkan as sunah.
c. Tidak membolehkan mengambil jizyah dari sebagian golongan non muslim itu termasuk kategori memaksa mereka untuk masuk Islam secara paksa. Padahal Allah Ta’ala berfirman (artinya), ”Tidak ada paksaan dalam masalah dien”.
Pendapat yang ketiga ini adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam.

d) Hak dan Kewajiban Dzimmi

1. Hak Dzimmi
Telah kita sebutkan kesepakatan para ulama bahwa dzimmi termasuk warga negara dari negara Islam. Shahabat Ali menyatakan,” Mereka itu menerima aqdu dzimah agar harta mereka menjadi seperti harta kita dan darah mereka seperti darah kita.”
Menjadi kewajiban imam untuk menjaga mereka, mencegah orang-orang yang akan menyerang mereka baik itu kaum muslimin atau bukan, membebaskan mereka kalau tertawan, dan mengembalikan harta mereka yang dirampas baik harta mereka itu bersama dengan harta kaum muslimin atau tidak. Secara garis besar, hak-hak mereka adalah :
a. Boleh tinggal di negara Islam kecuali Makkah menurut jumhur ulama’, berdasar firman Allah Ta’ala (artinya) : “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati Masjid al Haram setelah tahun ini”. Sedang menurut Abu Hanifah: Boleh masuk tetapi tidak boleh tinggal. Bahkan Imam Syafi’i menegaskan: Orang musyrik tidak boleh masuk Makah apapun keadaannya. Jika masuk secara gelap maka wajib dikeluarkan dari Makkah. Jika ia mati dan dikubur di Makkah, maka kuburnya dibongkar dan mayatnya dipindah selama belum berubah.
b. Menahan diri dari mereka, artinya tidak boleh membunuh atau merampas harta mereka.
c. Tidak mengganggu gereja-gereja mereka, begitu juga dengan khamr dan babi mereka selama mereka tidak menampakkannya. Kalau mereka meminum khamr secara terang-terangan, maka kita boleh atau bahkan wajib menumpahkannya.

2. Kewajiban Dzimmi
a. Membayar jizyah setiap tahun sekali.
b. Menjamu orang Islam yang lewat daerah mereka selama tiga hari.
c. Membayar pajak sepuluh persen jika mereka berdagang di selain negeri mereka.
d. Tidak membangun gereja, tidak membiarkannya berdiri tegak di negeri yang dibangun oleh kaum muslimin atau dibuka dengan kekerasan senjata.
e. Tidak boleh mengendarai kuda dan bighal yang mahal, tapi diperbolehkan mengendarai keledai.
f. Tidak boleh berjalan melewati bagian tengah jalan, dan bila bertemu dengan muslim harus berjalan dipinngir.
g. Tidak menipu kaum muslimin dan tidak melindungi mata-mata.
h. Tidak boleh melarang kaum muslimin singgah di gereja-gereja mereka baik siang maupun malam.
i. Harus menghormati kaum muslimin ; tidak boleh memukul, mencela atau mempekerjakan mereka.
j. Harus menyembunyikan lonceng-lonceng gereja mereka dan tidak boleh menampakkan syiar-syiar agama mereka.
k. Tidak boleh mencela salah seorang nabi. Tidak boleh pula menampakkan aqidah mereka.
l. Melaksanakan hukum-hukum kaum muslimin dalam masalah mu’amalah.

Jizyah
1. Yang Wajib Membayar :
Imam Ibnu Rusyd menyatakan: Para ulama bersepakat bahwa wajib membayar jizyah bagi orang yang mempunyai tiga sifat : laki-laki, baligh dan merdeka dan bahwasanya tidak wajib atas wanita dan anak-anak karena jizyah itu sebagai pengganti pembunuhan, sedang pembunuhan itu perintah yang ditujukan kepada laki-laki yang sudah dewasa., sedang membunuh wanita dan anak-anak dilarang. Begitu juga bersepakat bahwa jizyah tidak wajib atas hamba.
2. Kadar Jizyah :
Ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Secara ringkas pendapat mereka adalah sebagai berikut :
a. Sebagaimana yang dilakukan oleh shahanbat Umar, yaitu : 48 dirham bagi orang kaya, 24 dirham bagi orang menengah dan 12 dirham bagi orang miskin. Ketetapan ini beliau putuskan di hadapan para shahabat dan diikuti seluruh khalifah sesudahnya dan akhirnya menjadi kesepakatan mereka. Ini adalah pendapat Imam Malik.
b. Dikembalikan kepada pendapat ( ijtihad imam ) dalam hal mengurangi atau menambah. Ini adalah pendapat Imam Ats Tsauri.
c. Boleh menambah dan tidak boleh mengurangi, karena shahabat Umar menambah dari ketetapan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam dan tidak menguranginya. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i. Jumlah minimal adalah 1 dinar sedang maksimal tidak dibatasi. Beliau mendasarkan pada hadits shahabat Muadz yang diututs ke Yaman mengambil Jizyah. Beliau mengambil dari tiap individu satu dinar atau sebagai gantinya pakaian Yaman (Mu’afir).
Imam Ibnu Qayyim menyimpulkan sebagai berikut: Dalam hadits ini ada dasar bahwa jizyah itu tidak ditentukan jenis dan kadarnya, tetapi boleh berupa pakaian, emas dan perhiasan. Ia bisa bertambah dan berkurang sesuai dengan kebutuhan kaum muslimin, kemampuan yang membayar jizyah dan keadaannya apakah lapang atau susah serta harta yang ia punyai.
Catatan:
Setelah kita tahu bahwasanya orang kafir itu status asalnya adalah harbi kecuali yang mendapat jaminan keamanan kaum muslimin, maka masih tersisa satu pertanyaan lagi tentang mereka yang bersikap netral, bagaimana sebanarnya mereka ini hukumnya?
Netral adalah sebuah sikap damai dan tidak ikut campur tangan antara dua kelompok yang saling berperang, baik atas nama pribadi, kelompok, kabilah, atau negara tertentu, sebagaimana yang banyak terjadi pada jaman ini.
Dalam hal ini ada dua macam yaitu sikap netral sementara dan sikap netral selamanya. Netral sementara adalah sebuah sikap yang hanya insidental saja pada masa-masa pertempuran, sedangkan sikap netral selamanya adalah sebuah kesepakatan damai antar kelompok untuk tidak saling memerangi selamanya.

2- Orang-orang Yang Tidak Boleh Dibunuh Dengan Tanpa Akad Jaminan Keamanan.

a) Anak-anak dan wanita
Dari Ibnu Umar beliau berkata:Bahwasanya ada perempuan yang terbunuh pada beberapa pertempuran yang diadakan Nabi, maka Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam mengingkari pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak. (Al-Bukhori no. 3014, Fathul Bari VI/148 dan Muslim III/1364)
Dari Ibnu Umar beliau berkata: Bahwasanya ada perempuan yang terbunuh pada beberapa pertempuran yang diadakan Nabi saw. Maka Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam Mengingkari pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak. (Al-Bukhori no. 3014, Fathul Bari VI/148 dan Muslim III/1364)
Imam An-Nawawi berkata: Para ulama’ telah berijma’ untuk mengamalkan hadits ini yaitu tidak boleh membunuh perempuan dan anak-anak selama mereka tidak ikut memerangi, namun jika mereka ikut berperang maka jumhur berpendapat mereka boleh dibunuh. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi: XII/48)
Nabi melewati Abwa’ dan Waddan dan beliau ditanya tentang menyerang sebuah penduduk kampung lalu mengenai perempuan dan anak-anak mereka. Beliau menjawab: Mereka termasuk golongan mereka. (Al-Bukhori no. 3012, Fathul Bari VI/146 dan Muslim III/1364)
Imam An-Nawawi berkata: Maksudnya jika tidak disengaja selain dalam kondisi darurat, adapun hadits yang lalu (hadits Ibnu Umar) tentang larangan membunuh perempuan dan anak-anak adalah larangan ketika mereka terpisah (dari pasukan perang musuh). (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi: XII/48)

b) Pendeta, orang buta, orang lumpuh, orang tua renta dan para buruh.
Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali mereka ini tidak dibunuh jika mereka tidak ikut berperang. Sedangkan menurut pendapat madzhab Syafi’I dari dua pendapatnya yang paling kuat dan pendapat inilah yang dibela oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla.
Kelompok yang pertama berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Pertama:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan berperanglah kalaian di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kaliam melampaui batas. Sesungguhnya Alloh tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-Baqoroh: 190)
Mereka mengatakan atas dasar ayat ini maka orang-orang yang tidak berperang dan tidak ada tanda-tanda bahaya bagi kaum muslimin tidak boleh dibunuh.
Kedua:
Hadits-hadits yang melarang untuk membunuh mereka yang terdapat pada kitab-kitab hadits.
Robah ibnur Robi’ berkata: Kami pernah bersama Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam di dalam peperangan, lalu beliau melihat orang-orang berkumpul pada sesuatu maka beliau mengutus seseorang dan beliau mengatakan.”Lihat, mengerumuni apa mereka itu?. Maka orang tersebut datang dan berkata: Mereka berkumpul pada seorang wanita yang terbunuh, maka beliau bersabda: ”Tidak layak bagi perempuan untuk berperang”. Dan yang di depan adalah Kholid ibnul Walid. Robah ibnur Robi’ berkata: lalu beliau mengutus seseorang, dan beliau bersabda: ”Katakan pada Kholid, jangan sekali-kali membunuh perempuan dan buruh”. (Jami’ul Ushul II/598, Al-Makhsyi berkata: No.2669 dalam kitabul Jihad bab fii qotlin nisa’ dan sanadnya shohih.
Dengan dalil ini mereka berdalil dari dua sisi.
Pertama: Tidak layak perempuan ini untuk berperang.” Maka yang menjadi alasan mereka tidak boleh dibunuh adalah karena mereka tidak layak untuk berperang, dan ini memperjelas arti ayat:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan berperanglah kalaian di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kaliam melampaui batas. Sesungguhnya Alloh tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-Baqoroh: 190)
Kedua: Penyebutan secara nash terhadap buruh sedangkan kebanyakan seorang buruh itu tidak berperang seperti perempuan dan anak-anak.
Dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
انطلقوا باسم الله ولا تقتلوا شيخا فانيا ولا طفلا صغيرا ولا امرأة ولا تغلوا وضموا غنائمكم وأصلحوا وأحسنوا إن الله يحب المحسنين
Berangkatlah kalian atas nama Alloh dan janganlah kalian bunuh orang yang sudah tua renta, anak kecil, perempuan dan janganlah kalian melakukan ghulul dan kumpulkanlah ghonimah-ghonimah kalian dan berbuatlah baik sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang berbuat baik.”
Ketiga: Abu Bakar ra. Berwasiat kepada pimpinan pasukan yang beliau tunjuk: Jangan sekali-kali kau bunuh perempuan, anak-anak dan orang tua renta. Sesungguhnya engkau akan melewati sebuah kaum yang menahan dirinya dalam tempat-tempat ibadah mereka yang mereka menyangka tempat-tempat itu milik Alloh, maka biarkanlah mereka selama mereka tetap menahan diri………..(Jami’ul Ushul II/599, Al-Makhsyi berkata: dalam hadits ini ada keterputusan sanad, karena Yahya bin Sa’id tidak berjumpa dengan Abu Bakar).

Kelompok kedua berhujjah dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Pertama: Nas-nas yang secara umuum memerintahkan untuk membunuh orang-orang musyrik secara keseluruhan dan membunuh ahli kitab.
Kedua: Perintah secara nas untuk membunuh orang-orang tua sebagai mana yang tersebutkan dalam Sunan Abi Dawud dan Sunan At-Tirmidzi dari Samuroh bin Jundab dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

اقتلوا شيوخ المشركين واستحيوا شرخهم
“Bunuhlah orang-orang tua musyrikin dan biarkanlah anak-anak mereka hidup”. (At-Tirmidz berkata:”Hadits ini hasan shohih ghorib”.
Ketiga: Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ithiyah Al-Qurodli, ia berkata:”Aku dihadapkan kepada Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam maka orang yang telah tumbuh bulunya dibunuh dan yang belum tumbuh dibiarkan hidup, dan aku termasuk orang-orang yang belum tumbuh bulunya.” (Misykatul Mashobih II/394 dan Al-Muhalla VII/299)
Keempat: Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam Membiarkan terhadap pembunuhan Duroid ibnush Shommah padahal ia adalah seorang yang tua renta. (Al-Muhalla VII/296-299, kaji Al-Mughni: IX/311 dan Nailul Author VII/279)
Kelima: Diriwayatkan bahwasanya Umar ibnul Khothob mengirim surat kepada pasukan kaum muslimin hendaknya janganlah mereka membawa seorang kafirpun kepada kami, jangan membunuh kecuali yang telah menasehat dan janganlah kalian membunuh anak-anak dan perempuan.
Dan Ibnu Hazm mencela orang-orang yang yang tidak memperbolehkan membunuh selain perempuan dan anak-anak, dan beliau melemahkan semua hadits-hadits yang mereka jadikan landasan, dan beliau berkata setelah membawakan riwayat dari ‘Ithiyah Al-Qurodli: Hal ini secara umum dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan tidak menyisakan buruh, pelayan petani dan orang yang tua renta.
Dan beliau berkata setelah membawakan riwayat tentang surat Umar kepada pasukan kaum muslimin: Inilah Umar ra. Tidak mengecualikan orang tua, pendeta, buruh dan tidak pula seorangpun kecuali perempuan dan anak-anak saja., dan tidak ada sebuah riwayatun yang shohih ada sahabat yang menyelisihinya, dan Duroid ibnush Shommah terbunuh sedangkan ia adalah seorang tua renta yang akalnya sudah kacau namun Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam Tidak mengingkarinya.
Dan kelompok yang berpendapat bahwasanya mereka itu tidak boleh dibunuh, menjawab bahwasanya ayat-ayat yang memerintahkan membunuh seluruh orang kafir, mukhoshoshoh (terkhususkan) oleh ayat:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan berperanglah kalaian di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kaliam melampaui batas. Sesungguhnya Alloh tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas.”(QS. Al-Baqoroh: 190)
Dan juga hadits yang melarang membunuh orang tua renta dan yang lain sebagaiman yang telah disebutkan, dengan memperhatikan alasan yang telah dinaskan oleh Nabi atas tidak bolehnya membunuhnya perempuan:”Tidak layak perempuan ini untuk berperang.”
Adapun perintah untuk membunuh orang tua, jika riwayat itu shohih, begitu pula diamnya Rosululloh atas pembunuhan Duroid ibnush Shommah padahal ia seorang yang telah tua renta, mereka membawa kepada pengertian bahwasanya mereka adalah orang-orang tua yang mempunyai pemikiran atau lainnya yang bermanfaat bagi orang musyrik dan membahayakan kaum muslimin.
Hal ini diperkuat bahwasanya perempuan dan anak-anak yang disepakati oleh Ibnu Hazm dan yang lainnya atas haramnya membunuh mereka, mereka juga dibunuh jika mereka ikut berperang.
Ibnu Taimiyah berkata:”Maka jika asal perang yang disyrari’atkan adalah jihad dan tujuannya adalah agar agama itu seluruhnya hanya milik Alloh dan agar kalimat Alloh itu tinggi, maka kaum muslimin sepakat untuk memerangi siapa yang tidak menerima hal ini. Dan adapun orang yang tidak bisa berperang seperti perempuan, anak-anak pendeta, orang tua renta, orang buta, orang lumpuh, dan orang-orang yang semacam mereka, maka dibunuh menurut jumhur ulama’, kecuali jika ia ikut berperang dengan perkataannya atau perbuatannya. Meskipun diantara ulama’ juga ada yang berpendapat boleh membunuh mereka hanya karena kekafiran mereka selain wanita dan anak-anak, karena mereka adalah harta bagi kaum muslimin. Dan yang benar adalah pendapat yangg pertama, karena peperangan itu untuk yang memerangi kita jika kita ingin menegakkan agama Alloh.sebagaimana firman Alloh:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan berperanglah kalian di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kaliam melampaui batas. Sesungguhnya Alloh tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-Baqoroh: 190).
Dan dalam kitab-kitab hadits disebutkan riwayat dari Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melewati seorang wanita terbunuh dalam beberapa pertempuran beliau yang dikerumuni orang. Maka beliau bersabda: ”Perempuan ini tidak layak berperang”. Dan beliau bersabda kepada seseorang diantara mereka: ”Temuilah Kholid dan katakan padanya: “jangan bunuh anak-anak dan pekerja”. Dan tentang hal itu pula disebutkan bahwasanya Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersada: ”Jangan bunuh orang tua renta, anak kecil dan perempuan !”.
Hal itu dikarenakan Alloh membolehkan membunuh jiwa itu yang dibutuhkan untuk kebaikan makhluk, sebagaimana firman Alloh:
والفتنة أكبر من القتل
“Dan Fitnah itu lebih besar dari pada pembunuhan.”
Artinya, meskipun dalam pembunuhan itu terdapat keburukan dan kerusakan, namun kerusakan dan keburukan yang ditimbulkan oleh fitnah kekafiran itu lebih besar lagi. Oleh karena itu barang siapa yang tidak menghalangi kaum muslimn untuk menegakkan agama Alloh, maka bahayanya hanyalah terhadap dirinya sendiri. Lalu beliau melanjutkan: Oleh karena itu syari’at mewajibkan untuk membunuh orang-orang kafir dan tidak mewajibkan untuk membunuh yang sudah tertangkap dari mereka, akan tetapi apabila ada seseorang yang tertawan, baik dalam peperangan maupun diluar peperangan, seperti jika mereka naik kapal kemudian terdampar atau tersesat atau mereka ditangkap dengan cara tipu daya, maka bagi seorang Imam memperlakukannya dengan sesuatu yang paling bermanfaat baik itu membunuh, menjadikan budak, membebaskan atau menebusnya dengan harta bahkan dengan jiwa menurut kebanyakan fuqoha’, semua itu berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam al-Qur’an dan As-Sunnah, walaupun ada juga ulama’ yang berpendapat bahwasanya hukum membebaskan dan menjadikan tebusan itu telah mansukh.
Ibnun Nuhas berkata: Haram hukumnya membunuh perempuan dan anak-anak jika keduanya tidak ikut berperang menurut Asy-Syafi’I, Malik, Ahmad dan Abu Hanifah, dan jika keduanya ikut berperang maka keduanya dibunuh. (Bidayatul Mujtahid I/400)
Dan mereka berselisih pendapat tentang orang tua yang sudah jompo dan orang lemah lagi buta, lumpuh dan buntung tangannya.
Imam Syafi’I membolehkan dalam perkataan yang kuat salah satu dari dua perkataannya, baik mereka bisa berperang maupun tidak,
Sedangkan Malik, Ahmad dan Abu Hanifah tidak membolehkannya. (Bidayatul Mujtahid I/400)
Dan mereka sepakat untuk membunuh mereka jika ikut berperang. (Al-Ifshoh II/430, beliau berkata: Dan mereka sepakat bahwasanya jika orang buta, orang tua renta dan orang-orang ahli ibadah dalam biara-biara jika memberikan pemikiran dan pengaturan (siasat perang) wajib untuk dibunuh).
Dan mereka berselisih pendapat tentang membunuh pendeta yang menyendiri. Imam Malik dalam salah satu dari dua perkataannya berkata: Dibiarkan apa yang baik untuk mereka kecuali jika mereka sebuah kumpulan yang banyak sebagaimana yang paling masyhur. (Al-Khurosyi II/112) Sedangkan menurut Imam Ahmad (Kasyaful Qona’ III/50) dan Abu Hanifah (Hasyiyatu Ibni ‘Abidin IV/132) para pendeta yang mengasingkan diri tidak berhak untuk dibunuh. Akan tetapi pendapat yang paling kuat dari dua perkataan Imam Syafi’I adalah boleh membunuh mereka baik tua atau muda, Begitu juga membunuh buruh, pekerja dan orang yang sibuk mencari nafkah dan orang awam. (Mughnil Muhtaj IV/223).
Adapun wanita yang menjadi pendeta, tentang kebolehannya dijadikan budak ada dua pendapat dari Imam Malik dan para sahabat Asy-Syafi’I berangkat dari pendapat beliau tentang membunuh pendeta. (Al-Khurosyi III/112; Mughnil Muhtaj IV/23).

c) Utusan
Nu’aim bin Mas’ud berkata : Aku mendengan Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam ketika membaca surat dari Musailamah al-kadzdzab, beliau berkata kepada kedua utusannya:”Apa yang kalian katakan (pendapat kalian)?” Keduanya menjawab:”Kami mengatakan sebagai mana yang dikatakan oleh Musailamah.” Maka Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Kalau bukan karena utusan itu tidak boleh dibunuh, pasti aku penggal leher kalian.” (Musnad Imam Ahmad III/487, Abu dawud III/191 no. hadits; 2761 dan lihat Nailul Author VIII/34. Dikatakan dalam kitab ‘Aunul Ma’bud:”Hadits ini menunjukkan atas haramnya membunuh utusan orang-orang yang datang meskipun mereka mengucapkan perkataan kufur dihadapan imam.” Al-Mundziri tidak memberikan komentar terhadap hadits ini.

G. Kondisi-Kondisi Diperbolehkan Membunuh Orang-Orang Kafir Yang Ma’sum Dengan Sengaja

Keadaan yang pertama adalah untuk membalas perbuatan mereka. Jika mereka membunuhi anak-anak, wanita-wanita dan orangt-orang tua dari kaum muslimin, maka ketika itu diperbolehkan pula melakukan sebagaimana yang mereka lakukan.
Berdasarkan firman Alloh:
فمن اعتدى عليكم فاعتدوا عليه بمثل ما اعتدى عليكم
“Jika mereka meyerangmu maka seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kalian.” (Al-Baqoroh !94)
Dan
والذين إذا أصابهم البغي هم ينتصرون ، وجزاء سيئة سيئة مثلها فمن عفا وأصلح فأجره على الله إنه لا يحب الظالمين ، ولمن انتصر بعد ظلمه فأولئك ما عليهم من سبيل ، إنما السبيل على الذين يظلمون الناس ويبغون في الأرض بغير الحق أولئك لهم عذاب أليم ، ولمن صبر وغفر إن ذلك لمن عزم الأمور
Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa mema’afkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosapun atas mereka. Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak.Mereka itu mendapat azab yang pedih. Tetapi orang yang bersabar dan mema’afkan sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (Asy-Syuro: 39-43)
Dan:
وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به ولئن صبرتم لهو خير للصابرين ، واصبر وما صبرك إلا بالله ولا تحزن عليهم ولا تك في ضيق مما يمكرون ، إن الله مع الذين اتقوا والذين هم محسنون
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (An-Nahl: 126-128)
Ayat-ayat ini adalah berlaku umum, sedangkan asbabun nuzulnya tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk mentakhshishnya, sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
“Yang dijadikan pegangan adalah umumnya lafadz bukan sebab yang khusus.”
Adapun ayat
وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به ..
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu…..”
Turun berkenaan dengan mencincang mayat. At-Tirmidzi meriwayatkan dengan sanad shohih dari Ubay bin Ka’ab
لما كان يوم أحد أصيب من الأنصار أربعة وستون رجلاً ، ومن المهاجرين ستة ، منهم حمزة بن عبد المطلب  ، فمثلوا بهم ، فقالت الأنصار ، لئن أصبنا منهم يوماً مثل هذا لنربين علهم في التمثيل ، فلما كان يوم فتح مكة أنزل الله  وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به ، ولئن صبرتم لهو خير للصابرين  فقال رجل : لا قريش بعد اليوم فقال النبي  كفوا عن القوم إلا أربعة
Ketika perang Uhud kaum muslimin yang terkena (terbunuh) sebanyak enam puluh empat dari kalangan anshor dan enam dari kalangan muhajirin di antaranya adalah Hamzah bin Abdul Mutholib, mereka mencincang mayat-mayat tersebut. Naka orang-orang Anshor mengatakan:”Jika suatu saat nanti kami dapat membunuh mereka, pasti akan kami perlihatkan kepada mereka bahwa kami akan mencincang mereka.” Maka ketika Fathu Makkah turunlah ayat
وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به ، ولئن صبرتم لهو خير للصابرين
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.”
Maka orang-orang anshor mengatakan:”Tidak adalagi orang Qurasy setelah hari ini.” maka rosululloh mengatakan:”Jangan kalian ganggu orang-orang Quraisy kecuali empat orang.”
Ibnu Hisyam meriwayatkan dalam sirohnya:”Bahwasanya ketika rosululloh melihat pamannya Hamzah dicincang, beliau mengatakan:
لولا أن تحزن صفية ويكون سنة من بعدي لتركته حتى يكون في بطون السباع وحواصل الطير ، ولئن أظهرني الله على قريش ، في موطن من المواطن لأمثلن بثلاثين رجلاً منهم
“Kalau bukan Karena kesedihan Shofiyyah dan dijadikan sunnah setelahku, pasti akan kubiarkan ia sehingga berada di perut-perut binatang buas dan tembolok-tembolok burung. Dan jika Alloh memenangkanku terhadap Quraisy akan kucincang mereka sebanyak tiga puluh orang sebagai gantinya.”
Ketika kaum muslimin melihat kesedihan rosululloh dan kemarahan beliau terhadap perbuatan mereka, mereka mengatakan:
والله لئن أظفرنا الله بهم يوماً من الدهر لنمثلن بهم مثلة لم يمثلها أحد من العرب ..
”Demi Alloh Jika suatu saat nanti Alloh memenangkan kita terhadap mereka pasti kami akan cincang mereka dengan cara yang belumpernah dilakukan oleh seorang arabpun.”
Ibnu Ishaq berkata:”….dan aku diberihu orang yang tidak aku tuduh dari Ibnu Abbas beliau berkata:”Lantaran perkataan rosululloh dan sahabatnya tersebut Alloh menurunkan ayat:
وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به ولئن صبرتم لهو خير للصابرين ، واصبر وما صبرك إلا بالله ، ولا تحزن عليهم ولاتك في ضيق مما يمكرون
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan.”
Maka rosulullohpun memaafkan dan melarang mutslah (mencincang).”
Ibnu Abi Syaibah (VII/366) berkata:
لما كان يوم أحد وانصرف المشركون فرأى المسلمون بإخوانهم مثلة سيئة جعلوا يقطعون آذانهم وآنافهم ويشقون بطونهم فقال أصحاب رسول الله لئن أنالنا الله منهم لنفعلن فأنزل الله  وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به ولئن صبرتم لهو خير للصابرين  فقال رسول الله  ( بل نصبر ) .
Pada asalnya Mutslah itu tidak boleh berdasarkan sabdarosululloh yang diriwayatkan Al-Bukhori:
عن عبد الله ين يزيد ( أنه نهى عن النهبى والمثلة )
Dan dalam Shohih Muslim dari hadits Buroidah bahwanya rosululloh shalallahu alaihi wasallam memberikan wasiyat kepada para pemimpin pasukan dengan bersabda:
اغزوا باسم الله ، قاتلوا من كفر بالله ، اغزوا ، ولا تغلوا ولا تغدروا ، ولا تمثلوا ، ولا تقتلوا وليداً .. .
Namun jika musuh melakukan mutslah maka kaum muslimin boleh juga melakukannya. Sedangkan jika kaum muslimin memilih sabar maka hal itu lebih utama adapun rosululloh maka sabar adalah wajib bagi beliau, karena Alloh bersabda kepada beliau
واصبر وما صبرك إلا بالله
“Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah.”
Sedangkan kepada kaum musli min Alloh mengatakan:
ولئن صبرتم
“Akan tetapi jika kalian bersabar …….”
Sebagai anjuran untuk bersabar. Dengan demikian maka sebenarnya mutslah itu haran hukumnya akan tetapi menjadi boleh jika hal itu dimaksudkan untuk membalas apa yang mereka lakukan. Dan ayat terssebut adalah bersifat umum terhadap apa saja yang mereka lakukan terhadap kaum muslimin. Jika mereka membunuh anak-anak dan perempuan, maka kaum muslimin boleh melakukan hal yang serupa sebagaio balasan terhadap apa yang mereka lakukan.
Ibnu Muflih menukil dari Ibnu Taimiyah dalm kitab Al-Furu’ VI/218:
إن المثلة حق لهم ، فلهم فعلها للاستيفاء وأخذ الثأر ، ولهم تركها ، والصبر أفضل ، وهذا حيث لا يكون في التمثيل بهم زيادة في الجهاد ، ولا يكون نكالا لهم عن نظيرها ، فأما إذا كان في التمثيل الشائع دعاءً لهم إلى الإيمان أو زجراً لهم عن العدوان ، فإنه هنا من باب إقامة الحدود والجهاد المشروع
“Jika mereka dicincang maka mereka boleh melakukan hal yang serupa terhadap mereka untuk membalas dendam. Dan mereka juga boleh tidak melakukannya, sedangkan bersabar (dengan tidak balas mencincang) itu lebih baik., hal yang demikian ini jika tamtsil tidak menambah memperingan jihad, dan juga tidak menjadi dera bagi mereka yang bisa mewakili dengan perbuatan yang lain. Namun jika pencincangan yang menyebar lebih mengajak mereka untuk beriman atau menghardik mereka untuk mengadakan pernusuhan, maka sesungguhnya hal yang demikian itu adalah termasuk iqomatul hudud dan jihad yang disyari’atkan.” Lihat Al-Ikhtiyarot karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah V/521.
Ibnu Qoyyim mengatakan:
قال ابن القيم في حاشيته 12/180 ” وقد أباح الله تعالى للمسلمين أن يمثلوا بالكفار إذا مثلوا بهم وإن كانت المثلة منهيا عنها فقال تعالى  وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به  وهذا دليل على جدع الأنف وقطع الأذن وبقر البطن ونحو ذلك هي عقوبة بالمثل ليست بعدوان والمثل هو العدل ، وأما كون المثلة منهيا عنها فلما روى أحمد في مسنده من حديث سمرة بن جندب وعمران بن حصين قال ما خطبنا رسول الله خطبة ( إلا أمرنا بالصدقة ونهانا عن المثلة ) .
“Dan Alloh membolehkan kaum muslimin untuk mencincang orang kafir jika mereka melakukannya terhadap kaum muslimin, meskipun mencincang itu pada dasarnya tidak boleh. Alloh berfitman : ‘Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.’ Dan ini adalah dalil atas bolehnya memotong hidung dan telinga, membelah perut dan hal-hal yang semacam itu sebagai balasan melapaui batas, dan balasan setimpal itu adalah keadilan. Dan adapun larangan mencincang adalah berlandaskan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Sanuroh bin Jundab dan Imron bin Hushain ia berkata:”Rosululloh tidaklah berkhotbah kepada kami kecuali memerintahkan kami untuk bersedekah dan melarang kami mencincang.”
Dan juga pembalasan yang setimpal itu diperbolehkan dilakukan kepada orang Islam yang dalam hukum qishos, dengan demikian maka terhadap orang kafir terlebih lagi. Imam An-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Muhadzab II/186:
فصل إذا قتل بالسيف لم يقتص منه إلا بالسيف لقوله تعالى  فمن اعتدى عليكم فاعتدوا عليه بمثل ما اعتدى عليكم  ولأن السيف أرجى الآلات فإذا قتل به واقتص بغيره أخذ فوق حقه لأن حقه في القتل ، وقد قتل وعذب فإن أحرقه أو غرقه أو رماه بحجر أو رماه من شاهق أو ضربه بخشب أو حبسه ومنعه الطعام والشراب فمات فللولي أن يقتص بذلك لقوله تعالى  وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به  ولما روى البراء رضي الله عنه أن النبي  قال ( من حرق حرقناه ومن غرق غرقناه ) ولأن القصاص موضوع على المماثلة والمماثلة ممكنة بهذه الأسباب فجاز أن يستوفى بها القصاص وله أن يقتص منه بالسيف لأنه قد وجب له القتل والتعذيب فإذا عدل إلى السيف فقد ترك بعض حقه فجاز ” .
Pasal; jika orang dibunuh dengan pedang maka tidak bileh dibalas membunuh kecuali dengan pedang, berdasarkan firman Alloh: ”Jika mereka meyerangmu maka seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kalian.” Dan juga karena pedang adalah alat yang paling cepat membunuh jika ia membunuh dengan pedang lalu ia diqishos dengan maka ia telah diambil haknya melebihi kadarnya karena haknya adalah membunuh, sedangkan jika ia membunuh dengan selain pedang maka ia telah membunuh dan menyiksa. Jika ia membunuh dengan cara membakar atau menenggelamkan atau melemparnya dengan batu atau melemparnya dari tempat ketinggian atau memukulnya dengan kayu atau menahan dan dan tidak memberinya makanan dan minuman maka walinya boleh menuntut qishos dengan hal yang serupa, berdasarkan firman Alloh: “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” Dan jiga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Barro’ bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasallam mengatakan:”Barangsiapa membakar maka kami bakar pula dan barangsiap menenggelamkam maka kami tenggelamkan pula.” Dan juga karena qishos itu dibanguan atas balasan yang setimpal, sedangkan balasan yang setimpal akan dapat terpenuhi dengan cara tersebut, maka ia boleh melakukan qishos dengan cara tersebut, namun demikian ia bileh melakukannya dengan pedang haknya adalah membunuh dan menyiksa, dan jika ia membunuh dengan pedang maka ia meninggalkan sebagian tuntutannya.”
Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Author VI/39:
قوله تعالى  وجزاء سيئة سيئة مثلها  وقوله تعالى  وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به  وقوله تعالى  فمن اعتدى عليكم فاعتدوا عليه بمثل ما اعتدى عليكم  والحاصل أن الأدلة القاضية بتحريم مال الآدمي ودمه وعرضه عمومها مخصص بهذه الثلاث الآيات ” أهـ مختصراً
“Alloh berfirman: “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa” Dan: “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” Dan: “Jika mereka meyerangmu maka seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kalian.” Kesimpulannya bahwa ayat-ayat yang menyatakan haramnya harta, darah dan kehormatan manusia itu ditakhshish oleh tiga ayat tersebut.”
Ibnu Qoyyim berkata dalam I’lamul Muwaqqi’in I/328:
قوله  فاعتدوا عليه بمثل ما اعتدى عليكم  وقوله  وجزاء سيئة سيئة مثلها  وقوله وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم به  يقتضي جواز ذلك – إي العقوبة بالمثل في الأنفس والأعراض والأموال – وقد صرح الفقهاء بجواز إحراق زروع الكفار وقطع أشجارهم إذا كانوا يفعلون ذلك بنا وهذا عين المسألة وقد أقر الله سبحانه الصحابة على قطع نخل اليهود لما فيه من خزيهم وهذا يدل على أنه سبحانه يحب خزي الجاني الظالم ويشرعه
“Alloh berfirman: “Jika mereka meyerangmu maka seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kalian.” Dan: “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa” Dan: “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” Ayat tersebut menyatakan atas bolehnya hal tersebut – yaitu memberikan balasan yang setimpal baik pada nyawa, kehormatan dan harta- dan para ulama’ telah menyatakan dengan jelas atas bolehnya membakar lading orang-orang kafir dan menebanginya jika mereka melakukannya kepada kita, dan ini adalah sama masalahnya. Dan Alloh membenarkan para sahabat yang menebangi pohon-pohon korma Yahudi karena hal tersebut dapat menghinakan mereka, dan hal ini juga menunjukkan bahwa Aloh menyukai kehinaan orang yang berdosa dan dlolim serta mensyari’atkannya.”
Pernyataan para ahlul I’lmi tersebut menerangkan bahwasanya balasan yang setimpal yang tersebut dalam ayat-ayat tersebut tidaklah terkhusus pada masalah yang tersebut dalam sababunnuzulnya akan tetapi ia bersifat umum mencakup qishos, hudud dan mu’amalah terhadap orang kafir dan orang muslim yang fasik dan dlolim. Jika hal tersebut berlaku terhadap kaum muslimin maka terlebih lagi terhadap kafir harbi.
Keadaan kedua: jika orang-orang kafir bercampur dan tidak bisa dibedakan antara yang harbi dan yang ma’shum, ssehingga ketika kaum muslimin menyerang orang-orang harbi atau ketika menyerbu benteng mereka menyebabkan terbunuhnya orang-orang kafir yang ma’shum.
Dalilnya adalah haduts yang terdapat dalam shohihain dari Ash-Sho’b bin Jitsamah ia berkata bahwasanya Rosululloh shalallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang diyarul musyrikin yang kita sergap padawatu malam hari lalu menyasar kepada perempuan dan anak-anak mereka. Maka rosululloh shalallahu alaihi wasallam mengatakan:
هم منهم
”mereka (perempuan dan ank-anak tersebut) adalah termasuk mereka (orang-orang musyrik tersebut).” Sedangkan dalam riwayat Muslim menggunakan lafadz :
هم من آبائهم
”mereka termasuk golongan bapak-bapak mereka.”
Dan jumhur ‘ulama’ berpendapat bahwasanya perempuan dan anak-anak tidak boleh dibunuh secara sengaja, akan tetapi jika pembunuhan terhadap bapak-bapak mereka itu menjadikan mereka harus terbunuh maka hal itu diperbolehkan.
Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari VI/146:
قوله ( عن أهل الدار ) أي المنزل ، وقوله ( هم منهم ) أي : في الحكم في تلك الحالة وليس المراد إباحة قتلهم بطريق القصد إليهم ، بل المراد إذا لم يمكن الوصول إلى الآباء إلا بوطء الذرية ، فإذا أصيبوا لاختلاطهم بهم جاز قتلهم
“Adapun arti ahlud dar adalah rumah dan adapun arti hum munhum adalah dalah hukum membunuh ketika dalam keadaan tersebut, dan maksudnya bukan boleh membunuh mereka dengan sengaja, akan tetapi maksudnya adalah jika tidak mu ngkin menyerang bapak-bapak kecuali harus melaluai anak-anaknya, maka jika mereka terkena sasaran karena mereka bercampur maka mereka boleh dibunuh.”
An-Nawawi dalam Syarh Shohih Muslim VII/325 berkata:
وهذا الحديث الذي ذكرناه من جواز بياتهم ، وقتل النساء والصبيان في البيات : هو مذهبنا ومذهب مالك وأبي حنيفة والجمهور ، ومعنى البيات ، ويبيتون : أن يُغار عليهم بالليل بحيث لا يعرف الرجل من المرأة والصبي .. وفي هذا الحديث دليل لجواز البيات وجواز الإغارة على من بلغتهم الدعوة من غير إعلامهم بذلك
“Hadits yang kami sebutkan tentang bolehnya menyergam mereka pada malam hari, serta membunuh perempuan dan anak-anak ketika itu, adalah madzhab kami, madzhab Malik, Abu Hanifah dan Jumhur. Sedangkan al-bayat adalah menyergap pada waktu malam hari sehingga tidak diketahui antara laki-laki dan antara perempuan dan anak-anak…….. dan hadits ini merupakan dalil atas bolehnya menyergap malam hari dan menyergap dalam keadaan lengah terhadap orang kafir yang telah sampai dakwah kepada mereka tanpa harus memberitahu mereka dahulu.”
Ibnul Atsir mengatakan dalam kitab Jami’ul Ushul II/733:
يبيتون : التبييت طُروق العدو ليلاً ، على غفلة للغارة والنهب ، وقوله ( هم منهم ) أي حكمهم وحكم أهلهم سواء ، وكذلك قوله في رواية ( هم من آبائهم ) ” .
“Tabyit adalah mengetuk musuh pada waktu malam hari ketika mereka lalai (tidak siap) untuk sergapan dan serangan, adapun perkataan beliau;”mereka termasuk mereka,” maksudnya adalah hukum mereka sama dengan hukum keluarganya, begitu pula perkataan beliau dalam riwayat lain;”mereka termasuk dari bapak-bapak mereka.”
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dan syarhnya X/503 berkata:
ويجوز قتل النساء والصبيان في البيات ( الهجوم ليلا ) وفي المطمورة إذا لم يتعمد قتلهم منفردين ، ويجوز قتل بهائمهم ليتوصل به إلى قتلهم وهزيمتهم ، وليس في هذا خلاف
”Dan boleh membunuh perempuan dan anak-anak padawaktu penyerangan malam hari dan penyergapan apabila hal tersebut tidak disengaja ketika terpisah. Dan juga boleh membunuh binatang ternak mereka untuk bisa membunuh mereka dan mengalahkan mereka. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan.”
Dan beliau juga berkata dalam Al-Mughni IX/231:
فصل ويجوز تبييت الكفار وهو كبسهم ليلا وقتلهم وهم غارون قال أحمد لا بأس بالبيات وهل غزو الروم إلا البيات قال ولا نعلم أحدا كره بيات العدو وقرأ عليه سفيان عن الزهري عن عبد الله عن ابن عباس عن الصعب بن جثامة قال سمعت رسول الله  يسأل عن الديار من المشركين نبيتهم فنصيب من نسائهم وذراريهم فقال هم منهم فقال إسناد جيد فإن قيل فقد نهى النبي  عن قتل النساء والذرية قلنا هذا محمول على التعمد لقتلهم قال أحمد أما أن يتعمد قتلهم فلا ، قال وحديث الصعب بعد نهيه عن قتل النساء لأن نهيه عن قتل النساء حين بعث إلى ابن أبي الحقيق وعلى أن الجمع بينهما ممكن يحمل النهي على التعمد والإباحة على ما عداه
“Pasal; dan boleh tabyitul kuffar yaitu menyerang mereka pada malam hari dan membunuh mereka pada waktu malam hari. Imam Ahmad berkata: ‘tidak apa-apa menyergap pada malam hari, dan bukankah penyerangan ke Romawi terjadi dengan cara menyergap pada waktu malam hari.’ Dan beliau jiga berkata:’ dan kami tidak mengetahui seorangpun yang memakruhkan menyergap pada waktu malam hari.’ Dan ketika Sufyan Ats-Tsauri membacakan kepadanya hadits dari Az-Zuhri dari Abdulloh bin Abbas dari Ash-Sho’b bahwasanya Rosululloh shalallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang diyarul musyrikin yang kita sergap padawatu malam hari lalu menyasar kepada perempuan dan anak-anak mereka. Maka rosululloh shalallahu alaihi wasallam mengatakan:”mereka (perempuan dan ank-anak tersebut) adalah termasuk mereka (orang-orang musyrik tersebut.” Beliau mengatakan ini adalah sanad yang bagus. Jika dikatakan bahwa rosululloh melarang membunuh perempuan dan anak-anak, maka kami katakan bahwa hadits tersebut dibawa kepada pengertian membunuh dengan sengaja.’ Ahmad berkata;’Jika membunuh mereka dengan sengaja maka tidak boleh,’ beliau juga berkata;’dan hadits dari Ash-Sho’b adalah setelah laranganmembunuh perempuan, karena larangan membunuh perempuan adalah ketika mengutus penyergap kepada Abul Huqoiq, sedangkan mengkompromikan dua hadits tersebut masih memungkinkan, hadits yang melarangadalah jika sengaja dan yang membolehkan adalah pada selain itu.”
Keadaan yang ketiga adalah jika orang-orang ma’shum tersebut ikut membantu peperangan dengan cara apapun, baik dengan perbuatan, perkataan ataupun usulan. Berdasarkan hadits ysng diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Robah bin Robii’ ia berkata:
كنا مع رسول الله  في غزوة فرأى الناس مجتمعين على شيء فبعث رجلا فقال ( انظر علام اجتمع هؤلاء ؟ ) فجاء فقال على امرأة قتيل فقال ( ما كانت هذه لتقاتل ) قال وعلى المقدمة خالد بن الوليد فبعث رجلا فقال ( قل لخالد لا يقتلن امرأة ولا عسيفا)
”Kami bersama rosululloh pada suatu peperangan, lalu beliau melihat orang-orang berkumpul pada sesuatu, maka rosululloh mengutus seseorang dan bersabda:”Lihatlah, mereka berkumpul pada apa!” Lalu utusan itu datang dan mengatakan:”M ereka berkumpul pada seorang wanita yang terbunuh.” Maka Rosululloh shalallahu alaihi wasallam bersabda:”Perempuan ini tidak layak untuk berperang.” Robah mengatakan:”Sedangkan di barisan depan terdapat Kholid bin Al-Walid, maka rosululloh mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya:”Katakan kepada Kholid, jangan sekali-kali ia membunuh perempuan dan buruh.”
Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari VI/146 berkata:
فإن مفهومه أنها لو قاتلت لقتلت
“Dengan demikian maka mafhumnya adalah jika dia berperang mereka dibunuh.”
An-Nawawi berkata dalam Syarh Shohih Muslim VII/324:
أجمع العلماء على العمل بهذا الحديث وتحريم قتل النساء والصبيان إذا لم يقاتلوا ، فإن قاتلوا قال جماهير العلماء يقتلون
“Para ulama’ telah berijma’ untuk beramal dengan hadits ini dan haram hukumnya membunuh perempuan dan anak-anak jika mereka tidak berperang, dan jika mereka berperang maka mereka dibunuh mnurut jumhur ulama’.”
Dan beliau juga berkata:
وكذلك كل من لم يكن من أهل القتال لا يحل قتله إلا إذا قاتل حقيقة أو معنى بالرأي والطاعة والتحريض وأشباه ذلك
”Dan begitu pula orang yang tidak mempunyai kelayakan ikut berperang, tidak halal ia dibunuh kecuali jika ia berperang dengan sebenarnya atau dengan memberikan pendapat dan ketaatan, memprofokasi dan hal-hal yang semacam itu.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah hal. 133-132:
وأما من لم يكن من أهل الممانعة والمقاتلة كالنساء والصبيان والراهب ، والشيخ الكبير والأعمى الزّمِن ونحوهم فلا يُقتل عند جمهور العلماء إلا أن يقاتل بقوله أو فعله ، وإن كان بعضهم يرى إباحة قتل الجميع لمجرد الكفر والأول هو الصواب
“Dan adapun orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk berperang seperti perempuan, anak-anak, pendeta, arang tua renta, buta dan orang-orang yang semacam mereka, maka mereka itu tidak boleh dibunuh menurut jumhur ulama’ kecuali jika mereka ikut berperang baik dengan perkataan maupun perbuatannya, meskipun sebagian ulama’ berpendapat beloh membunuh mereka semuanya hanya sekedar lantaran kekafiran mereka, dan pendapat yang pertama adalah pendapat yang benar.”
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni IX/232 berkata:
فصل ولو وقفت امرأة في صف الكفار أو على حصنهم فشتمت المسلمين أو تكشفت لهم جاز رميها قصدا لما روى سعيد حدثنا حماد بن زيد عن أيوب عن عكرمة قال لما حاصر رسول الله  أهل الطائف أشرفت امرأة فكشفت عن قبلها فقال ( ها دونكم فارموها ) فرماها رجل من المسلمين فما أخطأ ذلك منها ويجوز النظر إلى فرجها للحاجة إلى رميها لأن ذلك من ضرورة رميها وكذلك يجوز رميها إذا كانت تلتقط لهم السهام أو تسقيهم الماء أو تحرضهم على القتال لأنها في حكم المقاتل وهكذا الحكم فيها وسائر من منع من قتله منهم
“Jika seorang perempuan berdiri pada barisan oaring-orang kafir atau diatas benteng mereka lalu mencaci kaum muslimin atau nampa bagi mereka, mak boleh memanahnya dengan sengaja berdasrkan riwayat dari Sa’id ia berkata; telah bercerita kepada kami Hamad bin Zaid dari Ayyub dari Ikrimah ia berkata: Ketiak rosululloh shalallahu alaihi wasallam mengepung penduduk Tho’if lalu ada seorang perempuan yang melongok di atas benteng dan menampakkan dirinya dari belakangnya, maka rosulullohg bersabda: ”Perempuan itu dihadapan kalian maka panahlah!” Maka dipanahlah oleh seseorang dari kaum muslimin dan terkenalah ia. Dan diperbolehkan melihat kemaluannya karena dibutuhkan untuk memanahnya karena hal itu merupakan keharusan untuk memanahnya. Dan juga diperbolehkan memanahnya jika ia mengambilkan anak panah untuk orang kafir atau memberikan air minum atau memotifasi mereka untuk berperang karena kedudukannya seperti seorang yang berperang. Begitulah hukumnya bagi dia dan begitu pula semua orang kafir yang tidak boleh dibunuh.”
Ibnu Abdil Barr mengatakan dalam Al-Istidzkar XIV/74:
لم يختلف العلماء فيمن قاتل من النساء والشيوخ أنه مباح قتله ، ومن قدر على القتال من الصبيان وقاتل قتل
“Tidak ada perselisihan pendapat dikalangan ulama’ tentang bolehnya dibunuh perempuan dan orang tua yang ikut berperang dan juga anak-anak yang mampu berperang dan ikut berperang juga dibunuh.”
Ibnu Abdil Barr mengatakan dalam At-Tamhid XVI/142:
وأجمعوا على أن رسول الله  قتل دريد بن الصمة يوم حنين لأنه كان ذا رأي ومكيدة في الحرب ، فمن كان هكذا من الشيوخ قتل عند الجميع
“Para ulama’ bersepakat bahwasanya rosululloh shalallahu alaihi wasallam membunuh Duroid bin Ash-Shommah pada perang Hunain karena ia mempunya pemikiran dan tipu daya dalam perang. Jika ada orang tua yang keadaannya demikian maka ia dibunuh men urut seluruh ulama’.”
Ibnu Qudamah juga menyatakan bahwa bolehnya membunuh perempuan, anak-anak dan orang tua jika mereka memberikan bantuan dengan bentuk apapun hal itu merupan ijma’ para ulama’.
Imam An-Nawawi juga menyatakan para ulama’ telah berijma’ jika orang tua jika ikut memberikan bantuan dengan pendapat mereka juaga dibunuh.
Keadaan yang keempat adalah jika kaum muslimin memerlikan untuk membakar atau menenggelamkan benteng-benteng mereka atau meracun mereka atau memberinya asap atau mengirim binatang-binatang berbisa dalam rangka untuk menaklukkan benteng.
Al-Bukhori meriwayatkan dalam Shohihnya bab Haqud Duwan Wan Nakhil, dari Ibnu Umar ra. Ia berkata:
حرّق النبي  نخل بني النضير
“Nabi shalallahu alaihi wasallam membakar pohon-pohon korma Bani Nadzir.”
Al-Hafidz mengatakan dalam Fathul Bari VI/154:
“Bab membakar rumah-rumah dan pohon korma; maksudnya adalah milik orang-orang musyrik, dan jumhur ulama’ berpendapat bolehnya membakar dan menghancurkan negeri musuh, sedang kan Al-Auza’I, Al-Lait dan Abu Tsaur memakruhkannya dan mereka berhujjah dengan wasiyat Abu Bakar ra. Kepada pasukannya agar tidak melakukan hal tersebut. Dan Ath-Thobari menyanggah pendapat tersebut dan mengatakan bahwa hal itu dibawa pengertian jika hal tersebut dilakukan secara sengaja, lain halnya jika mereka terkena lantaran hal itu pada saat peperangan, sebagaimana yang terjadi ketika menyerang penduduk Tho’if dengan manjaniq. Dan dalam hal ini persis jawabannya dengan larangan membunuh perempuan dan anak-anak. Dan dengan pendapat inilah kebanyakan ahlul ilmi berpendapat. Hal ini masuk juga pada penenggelaman. Sedangkan yang lain mengatakan, bahwasanya Abu Bakar melarang pasukannya untuk melakukan itu semua karena beliau mengetahui bahwasanya negri yang hendak diserang tersebut akan dapat ditaklukkan, maka beliau ingin membiarkannya ditangan kaum muslimin.”
Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Author VII/266 setelah membawakan perkataan Ibnu Hajar ini:
ولا يخفى أن ما وقع من أبي بكر لا يصلح لمعارضة ما ثبت عن النبي  لما تقرر من عدم حجية قول الصحابي
“Dan tidak tersembunyi lagi bahwa apa yang terjadi pad Abu Bakar tidaklah bisa dijadikan dalil untuk menentang hadits yang telah tsabit dari nabi shalallahu alaihi wasallam, karena telah ditetapkan bahwasanya perkataan sahabat itu tidak bisa dijadikan dalil.” Artinya perkataan sahabat tidak bisa dijadikan dalil jika bertentangan dengan nas, dan ini adalah madzhab Asy-Syaukani pada awal-awal umurnya.
Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunannya bab Fil Harqi fii Bilaadil ‘Aduwi, dari ‘Urwah ia berkata; telah menceritakan kepadaku Usamah ra. Bahwasanya Rosululloh shalallahu alaihi wasallam, berwasiyat kepadanya:
أغر على أُبنى صباحاً وحرّق
“Seranglah Ubniya pagi-pagi dan bakarla.”
Ibnul Atsir mengatakan dalam Jami’ul Ushul II/617: Ubniya dan Yubna itu nama tempat antara ‘Asqolan dan Ar-Romlah di bimi Palestina.”
Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab Al-Mughni IX/230: “Jika memerangi musuh tidak boleh membakar mereka, dan jika mereka tertawan maka tidak boleh membakarnya tanpa ada perselisihan yang kami ketahui. Dan sungguh Abu Bakar ra, memerintahkan untuk membakar orang-orang murtad dan Kholid bin Walidpun melaksanakan perintah tersebut. Adapun hari ini saya tidak melihat perselisihan dalam hal ini. Hamzah Al-Aslami meriwayatkan bahwasanya rosululloh shalallahu alaihi wasallam, mengangkatnya sebagai pemimpin pada sebuah sariyah, ia berkata;’Aku beluar bersama pasukan tersebut dan beliau berkata:”Jika kalian dapat menangkap si Filan maka bakarlah dia dengan api!” Lalu akupun beranjak pergi namun rosululloh shalallahu alaihi wasallam, memanggilku maka akupun kembali lagi dan beliau bersabda:”Jika kalian dapat menangkap si Fulan maka bunuhlah dia dan janganlah kalian bakar karena tidak ada yang menyiksa dengan api keciali robbun naar.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Sa’id. Dan ia meriwayatkan hadits-hadits lain yang semakna dengan hadits tersebut. Sedang Al-Bukhori dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Huroiroh dari Nabi shalallahu alaihi wasallam,semacam hadits tersebut juga. Adapun melempar mereka dengan api sebelum mereka tertangkap, maka jika memungkinkan untuk menangkap mereka dengan selain api maka tidak boleh melempar mereka dengan api, karena mereka sama halnya dengan orang yang tertangkap. Adapun ketika tidak mampu melawan mereka tanpa api maka boleh melempar mereka dengan api menurut pendapat kebanyakan para ulama’. Dan inilah pendapat Ats-Tsauru, Al-Auza’I dan Asy-Syafi’i. Dan Sa’id meriwayatkan dengan sanad jayyid (bagus) dari Sufyan bin Amr dan Jarir bin Utsman bahwasanya Junadah bin Umayyah Al-Azdy dan Abdulloh bin Qois Al-Fazary pemerintah Bahroin serta yang lainnya dan juga setelah mereka, mereka semua melempar musuh mereka orang Romawi dan yang lainnya dengan api dan mereka saling membakar dengan api. Abdulloh bin Qois berkata:”Dan begitulah seterusnya yang diperbuat kaum muslimin.” Dan ia juga berkata:”Dan begitu pula hukumnya untuk mengalahkan mereka di daerah tepi pantai supaya mereka tenggelam. Jika hal tersebut bisa dilakukan dengan selain api maka tidak boleh melempar mereka dengan api apabila akan mengakibatkan terbunuhnyha perempuan dan anak-anak yang mereka itu haram untuk dibunuh dengan sengaja, namun jika tidak bisa meneklukkan mereka kecuali dengan itu maka hal itu boleh sebagai mana menyerang pasa waktu malam hari yang juga akan mengakibatkan hal yang serupa.”
وإذا حورب العدو لم يحرقوا بالنار أما العدو إذا قدر عليه فلا يجوز تحريقه بالنار بغير خلاف نعلمه وقد كان أبو بكر  يأمر بتحريق أهل الردة بالنار وفعل ذلك خالد بن الوليد بأمره فأما اليوم فلا أعلم فيه بين الناس خلافا ، وقد روى حمزة الأسلمي أن رسول الله  أمّره على سرية قال فخرجت فيها فقال ( إن أخذتم فلانا فأحرقوه بالنار فوليت فناداني فرجعت فقال إن أخذتم فلانا فاقتلوه ولا تحرقوه فإنه لا يعذب بالنار إلا رب النار ) رواه أبو داود وسعيد وروى أحاديث سواه في هذا المعنى وروى البخاري وغيره عن أبي هريرة  عن النبي  نحو حديث حمزة ، فأما رميهم قبل أخذهم بالنار فإن أمكن أخذهم بدونها لم يجز رميهم بها لأنهم في معنى المقدور عليه وأما عند العجز عنهم بغيرها فجائز في قول أكثر أهل العلم وبه قال الثوري والأوزاعي والشافعي وروى سعيد بإسناده عن صفوان بن عمرو وجرير بن عثمان أن جنادة بن أمية الأزدي وعبد الله بن قيس الفزاري وغيرهما من ولاة البحرين ومن بعدهم كانوا يرمون العدو من الروم وغيرهم بالنار يحرقونهم هؤلاء لهؤلاء وهؤلاء لهؤلاء قال عبد الله بن قيس لم يزل أمر المسلمين على ذلك ” وقال ” وكذلك الحكم في فتح البثوق عليهم ليغرقهم إن قدر عليهم بغيره لم يجز إذا تضمن ذلك إتلاف النساء والذرية الذين يحرم إتلافهم قصدا وإن لم يقدر عليهم إلا به جاز كما يجوز البيات المتضمن لذلك
Imam An-Nawawi dalam kitab Al- Minhaj dan dalam Syarh Mughnil Muhtaj IX/72 mengatakan:
يجوز حصار الكفار في البلاد والقِلاع وإرسال الماء عليهم ، ورميهم بنار ، ومنجنيق وتبييتهم في غفلة
“Diperbolehkan mengepung orang kafir di negri mereka, mengirimkan air kepada mereka, melempar mereka dengan api dan manjaniq serta menyergap mereka ketika malam dalam keadaan lengah.”
Dalam sumberyang sama pengarang Mughnil Muhtaj dalam mengomentari perkataan An-Nawawi di atas mengatakan:
وما في معنى ذلك من هدم بيوتهم ، وقطع الماء عنهم وإلقاء حيات ، أو عقارب عليهم ، ولو كان فيهم نساء وصبيان ، لقوله تعالى  وخذوهم واحصروهم  ، وفي الصحيحين أنه  حاصر الطائف وروى البيهقي أنه نصب المنجنيق ، وقيس به ما في معناه مما يعُم الهلاك به .. ثم يقول .. وظاهر كلامهم أنه يجوز إتلافهم بما ذُكر ، وإن قدرنا عليهم بدونه
“dan juga hal-hal yang semakna dengan itu semua seperti menghancurkan rumah, memutus aliran air, melemparkan ular atau kalajengking kepada mereka meskipun di antara mereka terdapat perempuan dan anak-anak, berdasarkan firman Alloh:”….dan ambilah mereka dan kepunglah mereka…” dan dalam shohihain disebutkan bahwasanya rosululloh shalallahu alaihi wasallam, mengepung Tho’if. Dan Al-Baihaqi meriwayatkan bahwasanya beliau meyerang dengan manjaniq, dan diqiyaskan dengan dalil tersebut semua yang mengandung makna menghancurkan…” Kemudian berkata:” …dan yang dhohir dari perkataan mereka (para ulama’)bahwasanya boleh memusnahkan apa saja yang tersebut di atas, meskipun kita bisa mengalahkan mereka dengan jalan yang lain.”
Keadaan yang kelima adalah jika kaum muslimin membutuhkan untuk menggempur orang-orang kafir dengan senjata berat sehingga tida dapat membedakan antara ahlul harbi dan orang-orang maksum, seperti menyerang dengan tank, rudal dan lain-lain.
Dalilnya adalah bahwasanya nabi shalallahu alaihi wasallam pernah menyerang penduduk Tho’if dengan manjaniq. Pengarang kitab Al-Mubdi’ III/319 berkata:
ورميهم بالمنجنيق نص عليه – أحمد – لأنه  نصب المنجنيق على أهل الطائف رواه الترمذي مرسلا ونصبه عمرو بن العاص على الاسكندرية ولأن الرمي به معتاد كالسهام وظاهره مع الحاجة وعدمها وفي المغني هو ظاهر كلام الإمام وقطع المياه عنهم وكذا السابلة وهدم حصونهم وفي المحرر والوجيز والفروع هدم عامرهم وهو أعم لأن القصد إضعافهم وإرهابهم ليجيبوا داعي الله .
“Dan menyerang dengan manjaniq telah dinyatakan oleh Ahmad (atas kebolehannya), karena nabi shalallahu alaihi wasallam telah menyerang penduduk Tho’if dengan manjaniq, hal itu diriwayat kan oleh At-Tirmidzi dengan mursal. Amr bin ‘Ashpun menggunakannya untuk menyerang Iskandariyyah. Dan juga karena melempar dengan manjaniq adalah merupakan hal yang sudah biasa sebagaimana panah. Sedangkan secara dlohirnya hal itu diperbolehkan baik karena adanya hajah (kebutuhan) maupun tidak adanya hajah. Dan dalam al-Mughni disebutkan bahwa hal itu adalah yang dlohir dari perkataan Imam Ahmad. Begitu pula memutuskan peraira, jalan yang mereka lalui dan menghancurkan benteng-benteng mereka. Sedangkan dalam kitab Al-Muharror, Al-Wajiz dan Al-Furu’ desebutkan atas bolehnya menyerang seluruh penghuninya, dan hal itu lebih umum dalam rangka melemahkan mereka dan menggentarkan mereka supaya mereka menyambut seruan Alloh.”
Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab Al-Mughni IX/231:
ويجوز نصب المنجنيق عليهم وظاهر كلام أحمد جوازه مع الحاجة وعدمها لأن النبي  نصب المنجنيق على أهل الطائف وممن رأى ذلك الثوري والأوزاعي والشافعي وأصحاب الرأي قال ابن المنذر جاء الحديث عن النبي  أنه نصب المنجنيق على أهل الطائف وعن عمرو بن العاص أنه نصب المنجنيق على أهل الإسكندرية ولأن القتال به معتاد فأشبه الرمي بالسهام
“Diperbolehkan menyerang orang-orang kafir dengan menggunakan manjaniq sedangkan yang dhohir dari perkataan Ahmad beliau membolehkannya baik karena hal itu dibutuhkan maupun tidak dibutuhkan karena nabi shalallahu alaihi wasallam menyerang penduduk Tho’if dengan menggunakan manjaniq. Dan diantara yang berpendapat seperti itu adalah Ats-Tauri, Al-Auza’I, Asy-Syafi’I dan Ashabur ro’yi. Ibnul Mundzir mengatakan:’Ada hadits dari nabi shalallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau menyerang penduduk Tho’if dengan menggunakan manjaniq dan Amr ibnul ‘Ash juga menyerang penduduk Iskandariyyah dan juga karena manjaniq itu biasa digunakan dalam pertempuran sebagaimana panah.”
An-Nawawi berkata dalam Al-Muhadzab II/219:
فصل ولا يجوز قتالهم بالنار والرمي عن المنجنيق إلا لضرورة لأنه لا يجوز أن يقتل إلا من يقاتل والقتل بالنار أو المنجنيق يعم من يقاتل ومن لا يقاتل وإن دعت إليه الضرورة جاز كما يجوز أن يقتل من لا يقاتل إذا قصد قتله للدفع
“Pasal; Tidak boleh memerangi mereka dengan menggunakan api dan melempar manjaniq kecuali karena terpaksa, karena membunuh orangyang tidak ikut berperang itu tidak boleh sedangkan membunuh dengan api atau manjaniq itu mengenai orang kafir secara umum baik orang yang berperang maupun yang tidak berperang akan tetapi jika hal itu terpaksa maka boleh sebagaimana boleh membunuh orang yang tidak berperang jika dimaksudkan untuk mempertahankan diri.”
Keadaaan yang keenam yaitu ketika dalam keadaan tatarrus (mereka menjadikan anak-anak dan perempuan mereka sebagai tameng). Dalam keadaan seperti ini menyerang orang-orang kafir meskipun harus dengan membunuh wanita dan anak-anak tersebut, setelah memenuhi dua syarat: adanya hajah (kebutuhan) untuk menyerang mereka, yangn kedua tetap menjaga niat awal, yaitu target mereka adalah membunuh orang-oranng kafir yang tidak ma’shum tersebut.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni IX/233:
فصل وإن تترسوا في الحرب بنسائهم وصبيانهم جاز رميهم ويقصد المقاتلة لأن النبي  رماهم بالمنجنيق ومعهم النساء والصبيان ولأن كف المسلمين عنهم يفضي إلى تعطيل الجهاد لأنهم متى علموا ذلك تترسوا بهم عند خوفهم فينقطع الجهاد وسواء كانت الحرب ملتحمة أو لا ، لأن النبي  لم يكن يتحين بالرمي حال التحام الحرب ” .
“Pasal; dan jika mereka menjadikan perempuan dan anak-anak mereka sebagai tameng, maka boleh memanah mereka dengan maksud menyerang orang-orang berperang. Karena nabi shalallahu alaihi wasallam pernah melempar mereka dengan manjaniq sedangkan diantara terdapat wanita dan anak-anak, juga karena dengan membiarkan mereka berarti ta’thilul jihad (meniadakan jihad), karena jika mereka mengetahui kaum muslimin tidak akan menyerang jika mereka menjadikan anak-anak dan perempuan mereka sebagai tameng baik ketikan perang berkecamuk atau tidak, karena nabi tidak pernah menunda-nunda untuk melempar ketika berkecamuk perang.”
Al-Anshori mengatakan dalam kitab Fathul Wahhab II/301:
وحرم إتلاف لحيوان محترم لحرمته وللنهي عن ذبح الحيوان لغير مأكله إلا لحاجة كخيل يقاتلون عليها فيجوز إتلافها لدفعهم أو للظفر بهم كما يجوز قتل الذراري عند التترس بهم بل أولى
“Dan haram hukumnya memusnahkan hewan yang dimuliakan karena kemulyaannya dan karena larangan menyembelih binatang yang tidak dimakan, kecuali jika dibutuhkan seperti kuda yang digunakan untuk berperang, maka boleh memusnahkannya untuk membela diri atau untuk meraih kemenangan, sebagaimana bolehnya membunuh anak-anak ketika mereka dijadikan tameng, bahkan hal yang demikian itu lebih utama.”
Asy-Syarbini di dalam kitab Mughnil Muhtaj IV/227 mengatakan:
ما يقاتلونا عليه أو خفنا أن يركبوه للغد كالخيل فيجوز إتلافه لدفعهم أو للظفر بهم لأنها كالآلة للقتال وإذا جاز قتل النساء والصبيان عند التترس بهم ،فالخيل أولى وقد ورد ذلك في السير من فعل الصحابة رضي الله تعالى عنهم ” .
“Dan apa-apa yang digunakan kendaraan untuk memerangi kita atau kita khwatirkan akan dikendarainya besok hari seperti kuda, maka boleh memusnahkannya untuk mengusir mereka atau untuk memenangkan pertem,puran atas mereka. Karena kuda itu termasuk alat perang. Dan jika membunuh perempuan dan anak-anak pada waktu tatarrus dibolehkan, maka membunuh kuda lebih diperbolehkan lagi dan hal tersebut telah tersebut dalam sejarah para sahabat ra.”
Pengarang kitab Qowa’idul Ahkam fii Masholihil Anam I/82 mengatakan:
لأنا نجوز قتل أولاد الكفار عند التترس بهم حيث لا يجوز مثل ذلك في أطفال المسلمين
“Kita benar-benar diperbolehkan membunuh anak-anak orang kafir ketika tatarrus sedangkan hal tersebut tidak diperbolehkan terhadap anak-anak kaum muslimin.”
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa XXVIII/546, XX/52 mengatakan:
وقد اتفق العلماء على أن جيش الكفار إذا تترسوا بمن عندهم من أسرى المسلمين وخيف على المسلمين الضرر إذا لم يقاتلوا فإنهم يقاتلون وإن أفضى ذلك إلى قتل المسلمين الذين تترسوا بهم
“Para ulama’ telah bersepakat bahwasanya jika pasukan kafir menjadikan tawana dari kaum muslimin yang ada pada mereka dan dikhawatirkan jika kaum muslimin tidak menyerang mereka akan terjadi bahaya maka mereka harus diperangi meskipun harus menyebabkan pembunuhan terhadap kaum muslimin yang mereka gunakan sebagai tameng.”
Keadaan yang ketujuh adalah jika orang-orang kafir mengkhinati janji dan amir berperdapat untuk membunuh mereka semua dan menyisakan siapa saja yang ia kehendaki. Sebagaimana yang rosululloh lakukan terhadap Bani Quraidhoh. Rosululloh membunuh merekas semua baik pemuda maupun orang tua maupun buruh, dan tidak beliau sisakan seorangpun kecuali wanita dan anak-anak yang beliau jadikan budak. Baik mereka yang mengingkari perjanjian maupun yang tidak mengingkari janji.
Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla VII/299 mengataka ketika mengomentari hadits yang berbunyi:
عرضت يوم قريظة على رسول الله  فكان من أنبت قتل
“aku dihadapkan kepada rosululloh pada waktu kejadian Bani Quroidloh, maka setiap orang yang sudah tumbuh bulunya dibunuh.”
Beliau mengatakan:
وهذا عموم من النبي  ، لم يستبق منهم عسيفا ولا تاجرا ولا فلاحا ولا شيخا كبيرا وهذا إجماع صحيح منه ” .
”Hal ini bersifat umum dari nabi shalallahu alaihi wasallam, beliau tidak menyisakan seorangpun dari Bni Quroidloh baik buruh, pedagang, petani dan orang tua, dan ini merupakan ijma’ yang shohih.”
Ibnu Qoyyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad :
وكان هديه  إذا صالح أو عاهد قوما فنقضوا أو نقض بعضهم وأقره الباقون ورضوا به غزا الجميع ، وجعلهم كلهم ناقضين كما فعل في بني قريظة وبني النضير وبني قينقاع ، وكما فعل في أهل مكة ، فهذه سنته في الناقضين الناكثين
“Dan termasuk dari petunjuk beliau adalah apabila berdamai atau mengadakan perjanjian dengan suatu kaum, lallu mereka mengkhianatinya atau sebagian mereka mengkhianati dan yang lainnya mendiamkannya dan mereka rela dengan perbuatan mereka, maka mereka semua diserang dan mereka dianggap sama-sama mengkhianati janji sebagaimana yang rosululloh lakukan kepada Bani Quroidloh, Bani Nadlir dan Bani Qoinuqo’, dan begitu pula yang beliau lakukan terhadap penduduk Mekah. Dan ini adalah merupakan sunnah beliau terhadap orang-orang yang mengingkari janjinya.”
Dan beliau juga berkata:
وقد أفتى ابن تيمية بغزو نصارى المشرق لمّا أعانوا عدو المسلمين على قتالهم فأمدوهم بالمال والسلاح ، وإن كانوا لم يغزونا ولم يحاربونا ورآهم بذلك ناقضين للعهد ، كما نقضت قريش عهد النبي  بإعانتهم بني بكر بن وائل على حرب حلفائه
”Dan Ibnu Taimiyyah telah memberikan fatwa untuk menyerang orang-orang Nasrani Masyriq ketika mereka ikut membantu musuh kaum muslimin dalam memerangi kaum muslimin, mereka memberikan bantuan dengan harta dan persenjataan, meskipun mereka tidak menyerang dan tidak memerangi kita dan beliau berpendapat bahwa mereka itu telah mengkhianati perjanjian lantaran apa yang mereka lakukan sebagaimana orang-orang Quraisy mengkhianati perjanjian dengan rosululloh shalallahu alaihi wasallam lantaran mereka membantu Bani Bakr bin Wa’il dalam memerangi sekutu beliau.”

H. Sekutu Kafir Harbi Itu Diperlakukan Sebagaimana Orang Harbi di Mana Saja Mereka Berada

Permasalahan ini sebenarnya bukan hanya permasalahan yang telah menjadi ketetapan Islam dalam syari’atnya. Kalau kita melihat AS dan serangan terhadap teroris, maka kita akan melihat hal ini dengan jelas. AS menyerang Tholiban dan seluruh kaum muslimin yang dianggap teroris dan mendukung Usamah bahkan seluruh negara yang tidak ikut bergabung dalam usahanya untuk memberantas para teroris, negara tersebut akan ia serang sebagaimana yang dinyatakan oleh Bush.AS meluluh lantakkan pemerintahan Tholiban meskipun Tholiban tidak menyerang AS, bahkan secaranyata beribu-ribu anak-anak, wanita dan orang tua menjadi korban atas penyerangan tersebut. Hal ini bukan karena Tholiban menyerang AS akan tetapi karena Tholiban dituduh bersekongkol dengan Usamah. Lebih dari pada itu AS bersama negara-negara yang setuju dengan perang anti teroris dengan secara membabi buta menangkapi orang yang dianggapnya teroris atau mempunyai hubungan dengan Usamah, nekipun tidak terbukti dengan data-data yang akurat. Disini kami tampilkan dua hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menunjukkan bahwasanya orang yang bersekutu dengan kafir harbi itu diprlakukan sama dengan orang harbi.
الأول : عن عمران بن حصين قال : كانت ثقيف حلفاء لبنى عقيل فأسرت ثقيف رجلين من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم وأسر أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا من بني عقيل وأصابوا معه العضباء فأتى عليه رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو في الوثاق ، قال : يا محمد ، فأتاه فقال : ما شأنك ؟ فقال بم أخذتني وبم أخذت سابقة الحاج ؟ فقال إعظاما لذلك : أخذتك بجريرة حلفائك ثقيف ثم انصرف عنه ، فناداه فقال يا محمد يا محمد ، وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم رحيما رقيقا، فرجع إليه فقال : ما شأنك ؟ قال: إني مسلم ، قال : لو قلتها وأنت تملك أمرك أفلحت كل الفلاح… ففدي بالرجلين .. الحديث رواه مسلم
Kabilah Tsaqif adalah sekutu Bani ‘Uqoil, lalu Tsaqif menawan dua orang dari sahabat Rosul shalallahu alaihi wasallam, sedangkan para sahabat Rosul shalallahu alaihi wasallam, menawan seorang dari Bani ‘Uqoil dan mereka mendapatkannyatanpa pelindung. Lalu ia dibawa menghadap Rosul shalallahu alaihi wasallam, dalam keadaan terikat. Maka ia berkata:”Wahai Muhammad!” Maka Rosul pun menghampirinya dan berkata:”Ada apa?” Maka ia berkata:”Kenapa kua tawan aku dan kenapa kau ambil sabiqotul hajj?” Maka beliau menjawab sebagai penghormatan:”Aku menwanmu lantalan kejahatan sekutu-sekutumu dari Kabilah Tsaqif.” Lalu beliau berpaling darinya Maka orang tersebut memanggilnya dan berkata : “Wahai, Muhammad, wahai Muhammad”, dan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam adalah seorang yang lemah lembut dan penyayang, maka beliau kembali kepadanya, dan bertanya : “Ada apa?”, ia menjawab : “sesungguhnya saya seorang muslim” beliau bersabda : “ Jika kamu mengatakannya ketika kamu masih bebas maka kamu telah beruntung” … maka iapun ditebus dengan dua orang ….. ( H.R Muslim )
Hadits ini menunjukkan bahwasanya orang yang bersekutu dengan orang harbi hukumnya sama saja dengan orang harbi tersebut. Ia ditangkap dan diperangi diamana saja ia berada. Dan seandainya ia mengaku Islam setelah tertangkap maka pengakuannya tersebut tidaklah bermanfaat baginya untuk melepaskan diri.
Sedangkan hadits yang kedua : diriwayatkan juga oleh Muslim tentang peristiwa perang Dzi qard dari Iyas bin Salamah dari Bapaknya dan bunyi haits yang menjadi penguat adalah :
.. فلما اصطلحنا نحن وأهل مكة واختلط بعضنا ببعض أتيت شجرة فكسحت شوكها فاضطجعت في أصلها قال فأتاني أربعة من المشركين من أهل مكة فجعلوا يقعون في رسول الله صلى الله عليه وسلم فأبغضتهم فتحولت إلى شجرة أخرى وعلقوا سلاحهم واضطجعوا فبينما هم كذلك إذ نادى مناد من أسفل الوادي يا للمهاجرين قتل ابن زنيم قال فاخترطت سيفي ثم شددت على أولئك الأربعة وهم رقود فأخذت سلاحهم فجعلته ضغثا في يدي قال ثم قلت والذي كرم وجه محمد لا يرفع أحد منكم رأسه إلا ضربت الذي فيه عيناه قال ثم جئت بهم أسوقهم إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم قال وجاء عمي عامر برجل من العبلات يقال له مكرز يقوده إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم على فرس مجفف في سبعين من المشركين فنظر إليهم رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال دعوهم يكن لهم بدء الفجور وثناه فعفا عنهم رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنزل الله وهو الذي كف أيديهم عنكم وأيديكم عنهم ببطن مكة من بعد أن أظفركم عليهم الآية .. )
“Ketika kami berdamai dengan orang-orang makkah lalu kami bercampur-baur sebagian dengan sebagian yang lainnya, aku mendekati sebuah pohon dan kusingkirkan durinya, kemudian aku berbaring dibawahnya, kemudian aku didekati oleh empat orang musyrik dari makkah, lalu mereka menghina Muhammad shalallahu alaihi wasallam, lalu aku marah kepada mereka dan aku pindah ke pohon yang lainnya, lalu mereka menggantungkan pedang-pedang mereka kemudian mereka tiduran, ketika mereka dalam keadaan seperti itu seseorang berseru dari bawah lembah “ wahai para muhajirin ! Ibnu zanim telah terbunuh” maka kemudian aku menghunuskan pedangku kemudian aku ikat empat orang musyrik itu sedangkan mereka dalam keadaan tertidur, lalu aku ambil pedang-pedang mereka lalu aku kumpulkan mereka dengan tanganku, kemudian aku berkata : ‘demi yang memuliakan Muhammad, tidaklah seseorang dari kalian mengangkat kepalanya kecuali aku akan memenggalnya’ kemudian aku menggiring mereka kehadapan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, lalu datanglah pamanku Amir bersama seseorang dari al ablat, namanya Makraz dengan membawanya kehadapan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam diatas kuda bersama tujuh puluh orang dari kaum musyrikin, maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melihat kepada mereka dan berkata : “ biarkanlah mereka ……!” dan beliau memujinnya lalu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memaafkan mereka, kemudian Allah menurukan firmannya : “ dan Dialah yang menahan tangan-tangan mereka darimu dan tangan-tanganmu dari mereka disuatu lembah di makkah setelah kami nampakkan kepada kalian ayat…. )
hadits ini menunjukkan bahwa apabila sebagian orang harbi ada yang mengkhianati perjanjian maka mereka dibalas dan hukumi sama semua dimana saja mereka berada baik mereka di negara kita atau di negara mereka, di medan perang atau yang lainnya. Selain itu memang medan jihad itu bukan hanya daerah yang diserang orang kafir saja, sehingga dengan demikian orang kafir itu diperangi dan ditumpahkan darahnya di mana saja mereka berada.
Alloh berfirman:
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ
“Dan bunuhlah mereka dimana saja kalian dapatkan…” (Al-Baqoroh: 191)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 123)
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 36)
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (At-Taubah: 5)

IV. BAGAIMANA DENGAN PEMERINTAH INDONESIA

Sekarang bagaimana dengan pemerintah Indonesia yang juga termasuk dirugikan dalam hal ini apa hukunya memerangi pemerintah Indonesia. Dalam kasus bom Bali ini pemerintah Indonesia adalah sebagai negara yang paling merasa dirugikan, karena yang menjadi daerah operasi adalah walayahnya, sumber-sumber kekayaanya dan orang-orang yang dijamin keamanannya. Untuk mengetahui hukumnya, maka terlebih dahulu lita harus fahami sebenarnya negara Indonesia itu Islam atau kafir.
Bagi sementara kalangan, bahkan mungkin bagi mayoritas umat Islam, penjatuhan vonis murtad dan kafir kepada pemerintah Indonesia hari ini merupakan suatu hal yang sangat membingungkan dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin para penguasa yang beragama Islam, sholat, zakat, shaum, haji berkali-kali dan menampakkan amal-amal sholih lainnya bisa dijatuhi vonis kafir murtad ? Tak ayal, sebagian ulama pun menuduh orang-orang yang memvonis para penguasa ini dengan vonis murtad ; sebagai kelompok takfiriyun, khawarij, ahlul ahwa’ wal bida’, hizbiyyun, Islam fundamentalis dan tuduhan-tuduhan lainnya.
Namun bila diadakan kajian syar’i, berdasar Al Qur’an, As Sunah dan ijma’ menurut pemahaman salaful ummah, dengan mengkaji dhawabitu takfir, qiyamul hujjah dan mawani’u takfir, setiap muslim yang bertauhid akan sampai pada kesimpulan yang ditarik oleh para ulama yang tsiqah baik salaf maupun kontemporer, yaitu jatuhnya vonis murtad bagi para penguasa negeri-negeri kaum muslimin hari ini, termasuk di antaranya Indonesia. Hal ini bukan hanya sekedar karena kebencian yang membabi buta atau berfikir kolot dan kaku. Namun coba kita renungi dan evaluasi kembali perjalanan para penguasa negeri ini dengan akal sehat dan hati nurani yang tulus berdasarkan kesadaran penuh untuk menggali nilai-nilai kebenaran Islam yang terpampang jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mendengarkan secara seksama bagaimana para ulama’ salaf dan muta’akhirin menjelaskan sebuah kenyataan yang sangat urgen ini dalam rangka menilai secara obyektif untuk selanjutnya menentukan sikap yang jelas.
Sungguh setelah kita mengkaji secara serius, kita akan mendapatkan bahwasanya pemerintah Indonesia hari ini telah melakukan banyak hal yang membatalkan keislaman, sehingga kemurtadan mereka berasal dari banyak hal. Artinya, kemurtadan mereka adalah kemurtadan yang sangat parah sehingga hujjah tentang murtadnya mereka tidak terbantahkan lagi. Seandainya mereka melakukan salah satunya saja tentu mereka kafir, lalu bagaimana jika mereka telah melakukan kekafiran yang sangat beragam dan banyak sekali. Di bawah ini beberapa alasan kenapa para ulama menjatuhkan vonis murtad kepada para penguasa mayoritas negeri-negeri kaum muslimin hari ini.

A. Kenapa Pemerintah Indonesia Murtad

Kami katakan pemerintah Indonesia telah kafir dan berlaku hukum-hukum murtad bagi mereka karena alasan-alasan di antaranya sebagai berikut:

Pertama: Indonesia membuat Undang-Undang Negara sendiri sebagai dasar hukum dan tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum.

Kedudukan Pancasila dalam negara RI:
Kegunaan dan penerapan Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika selain memiliki fungsi utama sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Pancasila juga mendapat sebutan/predikat antara lain :
1. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, berarti Pancasila memberikan corak yang khas bagi bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila mungkin saja dimiliki bangsa-bangsa di dunia ini, tetapi kelima sila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
2. Sebagai tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur merata materiil dan spirituil.
3. Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, berarti Pancasila disetujui oleh wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi. Disetujui karena digali dari nilai luhur budaya bangsa, sesuai dengan kepribadian bangsa dan telah teruji kebenarannya.
4. Sebagai idiologi nasional.
5. Sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dasar hukum Pancasila sebagai Dasar Negara adalah Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, sedang dasar hukum Pancasila sebagai sumber segala sumberhukum yang tertinggi adalah Tap MPR No. III/MPR/2000.
Sedangkan bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut UUD 1945 ialah sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945,
2. Ketetapan MPR,
3. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
4. Peraturan Pemerintah,
5. Keputusan Presiden dan
6. Peraturan-peratiran lainnya seperti
 Peraturan Menteri
 Intruksi Menteri dan lain-lain.
Sesuai dengan sistim seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan authentik Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 adalah bentuk peraturan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber dari semua peraturan-Perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
Dalil-dalil atas kufurnya adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya nash-nash syari’at telah menunjukkan bahwa siapa yang menetapkan undang-undang untuk manusia selain hukum Allah dan mewajibkan mereka untuk berhukum dengannya, ia telah melakukan kafir akbar dan keluar dari milah, berdasarkan beberapa dalil berikut ini :
1. Di antaranya firman Allah :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيـــــلاً

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di an-tara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [QS. An Nisa’ :59].
Ayat yang mulia ini telah memerintahkan kaum muslimin untuk mengembalikan urusan mereka saat terjadi perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ayat ini menerangkan bahwa mereka tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya jika tidak melakukan perintah ini. Sebabnya adalah karena ayat ini menjadikan pengembalian urusan kepada Allah dan Rasul-Nya –sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayyim–, “Sebagai tuntutan dan kewajiban dari iman. Jika pengembalian urusan kepada Allah dan Rasul-Nya ini hilang maka hilang pulalah iman, sebagai bentuk hilangnya malzum (akibat) karena lazimnya (sebabnya) telah hilang. Apalagi antara dua hal ini merupakan sebuah kaitan yang erat, karena terjadi dari kedua belah pihak. Masing-masing hal akan hilang dengan hilangnya hal lainnya…”
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan, “Maksudnya kembalikanlah perselisihan dan hal yang kalian tidak ketahui kepada kitabullah dan sunah Rasulullah. Berhukumlah kepada keduanya atas persoalan yang kalian perselisihkan ” Jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir”. Hal ini menunjukkan bahwa siapa tidak berhukum kepada Al Qur’an dan As Sunah serta tidak kembali kepada keduanya ketika terjadi perselisihan maka ia tidak beriman kepada Allah dan tidak juga beriman kepada hari akhir.”
Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam risalah tahkimul qawanin mengatakan, “Perhatikanlah ayat ini…bagaimana Allah menyebutkan kata nakirah yaitu “perkara” dalam konteks syarat yaitu firman Allah “Jika kalian berselisih” yang menunjukkan keumuman (sehingga artinya menjadi segala perkara-pent.)…lalu perhatikanlah bagaimana Allah menjadikan hal, ini sebagai syarat adanya iman kepada Allah dan hari akhir dengan firman-Nya “Jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.”
Lalu apa yang dilakukan oleh para penguasa kita hari ini? Apakah mereka setiap kali berselisih pendapat mereka selalu merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah? Ataukah mereka lebih mempercayai dan mentaati undang-undang yang mereka buat sendiri sesuai dengan kemauan mereka dan kadar kebodohan mereka. ?

2. Di antaranya juga adalah firman Allah:
أَلَمْ تَرَإلِىَ الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَآأُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآأُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحاَكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ َيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu. Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” [QS. An Nisa’ :60].
Ayat ini mendustakan orang yang mengaku beriman namun pada saat yang sama mau berhukum dengan selain syari’at Allah. Ibnu Qayyim berkata, “Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa siapa saja yang berhukum atau memutuskan hukum dengan selain apa yang dibawa Rasulullah, berarti telah berhukum atau memutuskan hukum dengan hukum thagut. Thaghut adalah segala hal yang melewati batas hamba, baik berupa hal yang disembah, diikuti, atau ditaati. Thaghutnya setiap kaum adalah sesuatu yang mereka berhukum kepadanya selain Allah dan Rasul-Nya, atau sesuatu yang mereka sembah atau sesuatu yang mereka ikuti tanpa landasan dari Allah atau mereka mentaatinya dalam hal yang mereka tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah ketaatan yang menjadi hak Allah.”
Ibnu Katsir saat menafsirkan ayat ini mengatakan dalam tafsirnya,” Ini merupakan pengingkaran Allah terhadap orang yang mengaku beriman kepada apa yang Allah turunkan kepada Rasulullah dan para nabi terdahulu, namun pada saat yang sama dalam menyelesaikan perselisihan ia mau berhukum kepada selain kitabullah dan sunah rasul-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam sebab turunnya ayat ini ; seorang shahabat anshor berselisih dengan seorang yahudi. Si Yahudi berkata, “Pemutus perselisihanku denganmu adalah Muhammad.” Si shahabat Anshar berkata, ” Pemutus perselisihanku denganmu adalah Ka’ab bin Al Asyraf.” Ada juga yang mengatakan ayat ini turun berkenaan dengan sekelompok orang munafiq yang menampakkan keislaman mereka namun mau berhukum kepada para pemutus hukum dengan hukum jahiliyah. Ada yang mengatakan selain ini. Yang jelas, ayat ini lebih umum dari sekedar alasan-alasan ini. Ayat ini mencela orang yang berpaling dari Al Qur’an dan As Sunah dan malahan berhukum kepada selain keduanya. Inilah yang dimaksud dengan thaghut dalam ayat ini.”
Syaikh Sulaiman bin Abdullah An Najdi mengatakan, “Maka barang siapa bersaksi laa ilaaha illa Allah kemudian berpaling dan berhukum kepada selain Rasul shallallahu ‘alaihi wa salam dalam persoalan-persoalan yang diperselisihkan, maka ia telah berdusta dalam kesaksiannya.”
Lalu bagaimana dengan negara kita ? apakah setiap kali ada permasalahan atau yang lain mereka berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah ? ataukah mereka kembali kepada hukum yang mereka buat sendiri. Jawabannya jelas dan kesimpulannya pun sangat jelas.

3. Di antaranya juga adalah firman Allah;
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [QS. An Nisa’: 65].
Dalam ayat ini Allah telah meniadakan iman, sebagaimana dikatakan Syaikh Muhammad bin Ibrahim bahwa orang yang tidak menjadikan Rasulullah sebagai pihak yang memutuskan perkara yang mereka perselisihkan tidaklah beriman, dengan mendasarkan hal ini pada pengulangan ada-tu nafyi dan dengan sumpah.
Imam Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya,” Allah Ta’ala bersumpah dengan Dzat-Nya yang Mulia dan Suci bahwasanya seseorang tidak beriman sampai ia menjadikan Rasul sebagai hakim dalam seluruh urusan. Apa yang diputuskan Rasul itulah kebenaran yang wajib dikuti secara lahir dan batin.”
Imam Ibnu Qayim juga berkata mengenai ayat ini :
“Allah bersumpah dengan Dzat-Nya atas tidak adanya iman pada diri hamba-hamba-Nya sehing-ga mereka menjadikan Rasul sebagai hakim/pemutus segala persoalan di antara mereka, baik masalah besar maupun perkara yang remeh. Allah tidak menyatakan berhukum kepada Rasulullah ini cukup sebagai tanda adanya iman, na-mun lebih dari itu Allah menyatakan tidak adanya iman sehingga dalam dada mereka tidak ada lagi perasaan berat dengan keputusan hukum beliau. Allah tetap tidak menyatakan hal ini cukup untuk menandakan adanya iman, sehingga mereka menerimanya dengan sepenuh penerimaan dan ketundukan.”

4. Firman Allah Ta’ala :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari. Dan siapakah yang lebih baik hukumnya dari Allah bagi kaum yang yakin?” [QS. Al Maidah :50].
Allah Azza Wa Jalla menyebutkan hukum jahiliyah yaitu perundang-undangan dan sistem jahiliyah sebagai lawan dari hukum Allah, yaitu syari’at dan sistem Allah. Jika syari’at Allah adalah apa yang dibawa oleh Al Qur’an dan As Sunah, maka apalagi hukum jahiliyah itu kalau bukan perundang-undangan yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunah?.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan, “Perhatikanlah ayat yang mulia ini, bagaimana ia menunjukkan bahwa hukum itu hanya ada dua saja. Selain hukum Allah, yang ada hanyalah hukum Jahiliyah. Dengan demikian jelas, para penetap undang-undang merupakan kelompok orang-orang jahiliyah; baik mereka mau (mengakuinya) ataupun tidak. Bahkan mereka lebih jelek dan lebih berdusta dari pengikut jahillliyah. Orang-orang jahiliyah tidak melakukan kontradiksi dalam ucapan mereka, sementara para penetap undang-undang ini menyatakan beriman dengan apa yang dibawa Rasulullah namun mereka mau mencari celah. Allah telah berfirman mengenai orang-orang seperti mereka:
“Mereka itulah orang-orang kafir yang sebenarnya dan Kami siapkan bagi orang-orang kafir adzab yang menghinakan.”
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini:
“Allah mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam yang memuat segala kebaikan dan melarang segala kerusakan, kemudian malah berpaling kepada hukum lain yang berupa pendapat-pemdapat, hawa nafsu dan istilah-istilah yang dibuat oleh para tokoh penguasa tanpa bersandar kepada syariah Allah. Sebagaimana orang-orang pengikut jahiliyah bangsa Tartar memberlakukan hukum ini yang berasal dari sistem perundang-undangan raja mereka, Jengish Khan. Jengish Khan membuat undang-undang yang ia sebut Ilyasiq, yaitu sekumpulan peraturan perundang-undangan yang diambil dari banyak sumber, seperti sumber-sumber Yahudi, Nasrani, Islam dan lain sebagainya. Di dalamnya juga banyak terdapat hukum-hukum yang murni berasal dari pikiran dan hawa nafsunya semata. Hukum ini menjadi undang-undang yang diikuti oleh keturunan Jengis Khan, mereka mendahulukan undang-undang ini atas berhukum kepada Al Qur’an dan As Sunah . Barang siapa berbuat demikian maka ia telah kafir, wajib diperangi sampai ia kembali berhukum kepada hukum Allah dan Rasul-nya, sehingga tidak berhukum dengan selainnya baik dalam masalah yang banyak mau pun sedikit.”
Tidak ada perbedaan antara Tartar dengan para penguasa kita hari ini, justru para penguasa kita hari ini lebih parah dari bangsa Tartar, sebagaimana akan kami sebutkan melalui komentar ‘Alamah Syaikh Ahmad Syakir atas perkataan Al Hafidz Ibnu Katsir di atas.
Ketika berhukum dengan Ilyasiq bangsa Tatar sudah masuk Islam. Tetapi ketika mereka berhukum dengan Ilyasiq ini dan mendahulukannya atas kitabullah dan sunah Rasul-Nya, para ulama mengkafirkan mereka dan mewajibkan memerangi mereka. Dalam Al Bidayah wa Nihayah XIII/360, Ibnu Katsir berkata tentang peristiwa tahun 694 H, “Pada tahun itu kaisar Tartar Qazan bin Arghun bin Abgha Khan Tuli bin Jengis Khan masuk Islam dan menampakkan keislamannya melalui tangan amir Tuzon rahimahullah. Bangsa Tartar atau mayoritas rakyatnya masuk Islam, kaisar Qazan menaburkan emas, perak dan permata pada hari ia menyatakan masuk Islam. Ia berganti nama Mahmud…”
Beliau juga mengatakan dalam Bidayah wa Nihayah, “Terjadi perdebatan tentang mekanisme memerangi bangsa Tartar, karena mereka menampakkan keislaman dan tidak termasuk pemberontak. Mereka bukanlah orang-orang yang menyatakan tunduk kepada imam sebelum itu lalu berkhianat. Maka Syaikh Taqiyudin Ibnu Taimiyah berkata, “Mereka termasuk jenis Khawarij yang keluar dari Ali dan Mu’awiyah dan melihat diri mereka lebih berhak memimpin. Mereka mengira lebih berhak menegakkan dien dari kaum muslimin lainnya dan mereka mencela kaum muslimin yang terjatuh dalam kemaksiatan dan kedzaliman, padahal mereka sendiri melakukan suatu hal yang dosanya lebih besar berlipat kali dari kemaksiatan umat Islam lainnya.”
Maka para ulama dan masyarakat memahami sebab harus memerangi bangsa Tartar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan kepada masyarakat, “Jika kalian melihatku bersama mereka sementara di atas kepalaku ada mushaf, maka bunuhlah aku.”
Maksud dari disebutkannya peringatan ini adalah menerangkan tidak benarnya alasan orang yang mengatakan para penguasa hari ini menampakkan Islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat sehingga tidak boleh memerangi mereka. Bangsa Tartar juga demikian halnya, namun hal itu tidak menghalangi seluruh ulama untuk menyatakan kekafiran mereka dan wajibnya memerangi mereka, disebabkan karena mereka berhukum dengan Ilyasiq yang merupakan undang-undang yang paling mirip dengan undang-undang positif yang hari ini menguasai mayoritas negeri-negeri umat Islam. Karena itu, Syaikh Ahmad Syakir menyebut undang-undang ini dengan istilah Ilyasiq kontemporer, sebagaimana beliau sebutkan dalam.

5. Firman Allah Ta’ala :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءٌ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan (menetapkan undang-undang) untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” [QS. Asy Syura :21].
Barang siapa menetapkan undang-undang tanpa izin dari Allah berarti telah mengangkat dirinya menjadi sekutu bagi Allah. Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya ketika menafsirkan ayat ini, “Maksudnya mereka tidak mengikuti dien yang lurus yang disyari’atkan Allah. Namun mereka mengikuti undang-undang yang ditetapkan oleh setan jin dan manusia mereka, berupa pengharaman bahirah, saibah, wasilah dan ham, serta penghalalan memakan bangkai, darah, judi dan kesesatan serta kebodohan lainnya yang mereka ada-adakan pada masa jahiliyah, berupa penghalalan, pengharaman, ibadah-ibadah yang batil dan harta-harta yang rusak.”

6. Dalil lainnya adalah firman Allah tentang kaum Yahudi dan Nasrani :
اِتَّـــخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمــــَآأُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا إِلَهًا وَاحِدًا لآإِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمـــَّا يُشْرِكُوْنَ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menpertuhankan) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” [QS. At Taubah : 31].
Sudah sama-sama diketahui bahwa ibadah kaum Yahudi dan Nasrani kepada para pendeta dan ahli ibadah mereka berbentuk ketaatan kepada mereka dalam penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal. Hal ini telah diterangkan dalam hadits Adi bin Hatim yang diriwayatkan oleh Tirmidzi (3095), Ibnu Jarir (16632,16631,16633], Al Baihaqi (X/116), Ath Thabrani dalam Al Kabir (XVII/92) dan lainnya. Dalam hadits tersebut disebutkan, “Mereka tidaklah menyembah mereka, namun jika para pendeta menghalalkan sesuatu yang haram mereka ikut menghalalkannya, dan jika para pendeta mengharamkan sesuatu yang halal mereka ikut mengharamkannya.” Imam Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan gharib, tak kami ketahui kecuali dari hadits Abdus Salam bin Harb dan Ghathif bin A’yun, ia tidak dikenal dalam dunia hadits.”
Hadits ini dihasankan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa VII/67 dan Syaikh Nashirudin Al Albani dalam Ghayatul Maram halaman 20, sementara sebagian ulama lain melemahkannya. Apapun keadaannya, maknanya benar dan kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Pengarang Fathul Majid mengatakan tentang ayat ini, “Dengan ini jelaslah bahwa ayat ini menunjukkan siapa yang mentaati selain Allah dan Rasul-Nya serta berpaling dari mengambil Al Kitab dan As Sunah dalam menghalalkan apa yang diharamkan Allah atau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan mentaatinya dalam bermaksiat kepada Allah dan mengikutinya dalam hal yang tidak dizinkan Allah, maka ia telah mengangkat orang tersebut sebagai rabb, sesembahan dan menjadikannya sebagai sekutu Allah…”

7. Di antara dalil lainnya adalah firman Allah :
وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُـــمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Sesungguhnya setan-setan itu benar-benar membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Jika kamu mentaati mereka tentulah kamu termasuk orang-orang musyrik.” [QS. Al An’am :121].
Sebab turunnya ayat ini adalah kaum musyrikin berkata kepada kaum muslimin,”Bagaimana kalian mengatakan mencari ridha Allah dan kalian memakan sembelihan kalian namun kalian tidak memakan apa yang dibunuh Allah. Maka Allah menurunkan ayat ini.
Keumuman ayat ini menerangkan bahwa mengikuti selain undang-undang Allah merupakan sebuah kesyirikan. Dalam tafsirnya II/172, Ibnu Katsir berkata, “Karena kalian berpaling dari perintah Allah dan syari’atnya kepada kalian, kepada perkataan selain Allah dan kalian dahulukan undang-undang selain-Nya atas syari’at-Nya, maka ini adalah syirik. Sebagaimana firman Allah,” Mereka menjadikan para pendeta dan ahli ibadah mereka sebagai rabb-rabb selain Allah…”
Tidak diragukan lagi mengikuti Undang-Undang Dasar ‘45 yang menihilkan syari’at Allah merupakan sikap berpaling dari syari’at dan ketaatan kepada Alalh, kepada para penetap undang-undang positif tersebut yaitu setan-setan jin dan manusia. Syaikh Syanqithi dalam tafsirnya saat menafsirkan firman Allah:

وَلاَ يُشْرِكُ فِيْ حُكْمِهِ أَحَدًا
“Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Allah dalam menetapkan keputusan.” [QS. Al Kahfi :26].
Beliau berkata, “Dipahami dari ayat ini “Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Allah dalam menetapkan keputusan” bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum para pembuat undang-undang selain apa yang disyari’atkan Allah, mereka itu musyrik kepada Allah. Pemahaman ini diterangkan oleh ayat-ayat yang lain seperti firman Allah tentang orang yang mengikuti tasyri’ (aturan-aturan) setan yang menghalalkan bangkai dengan alasan sebagai sembelihan Allah :

وَلاَتَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebutkan nama Allah saat menyembelihnya karena hal itu termasuk kefasiqan. Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Jika kamu mentaati mereka tentulah kamu termasuk orang-orang musyrik.” [QS. Al An’am :121].
Allah menegaskan mereka itu musyrik karena mentaati para pembuat keputusan yang menyelisihi hukum Allah ini. Kesyirikan dalam masalah ketaatan dan mengikuti tasyri’ (peraturan-peraturan) yang menyelisihi syari’at Allah inilah yang dimaksud dengan beribadah kepada setan dalam ayat,

أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَابَنِي ءَادَمَ أَن لاَّتَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُّسْتَقِيمٌ

“Bukankah Aku telah memerintahkan kepada kalian wahai Bani Adam supaya kalian tidak menyembah (beribadah kepada) setan? Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian. Dan beribadahlah kepada-Ku. Inilah jalan yang lurus.” [Yasin :60-61].”

8. Telah menjadi ijma’ ulama bahwa menetapkan undang-undang selain hukum Allah dan berhukum kepada undang-undang tersebut merupakan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah.
Ibnu Katsir berkata setelah menukil perkataan imam Al Juwaini tentang Ilyasiq yang menjadi undang-undang bangsa Tatar :
“Barang siapa meninggalkan syari’at yang telah muhkam yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah penutup seluruh nabi dan berhukum kepada syari’at-syari’at lainnya yang telah mansukh (dihapus oleh Islam), maka ia telah kafir. Lantas bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Alyasiq dan mendahulukannya atas syariat Allah? Siapa melakukan hal itu berarti telah kafir menurut ijma’ kaum muslimin.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sudah menjadi pengetahuan bersama dari dien kaum muslimin dan menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin bahwa orang yang memperbolehkan mengikuti selain dinul Islam atau mengikuti syari’at (perundang-undangan) selain syari’at nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam maka ia telah kafir seperti kafirnya orang yang beriman dengan sebagian Al Kitab dan mengkafiri sebagian lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dengan Allah dan para Rasul-Nya dan bermaskud membeda-bedakan antara (keimanan) kepada Allah dan para rasul-Nya …” {QS. An Nisa’ :150}.
Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa,” Manusia kapan saja menghalalkan hal yang telah disepakati keharamannya atau mengharamkan hal yang telah disepakati kehalalannya atau merubah syari’at Allah yang telah disepakati maka ia kafir murtad berdasar kesepakatan ulama.”
Berapa banyak para penguasa kita menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati? Berapa banyak mereka mengharamkan hal yang kehalalannya telah disepakati? Orang yang melihat kondisi mereka akan mengerti betul akan hal ini. Insya Allah.
Syaikh Syanqithi dalam Adhwaul Bayan dalam menafsirkan firman Allah, “Jika kalian mentaati mereka maka kalian telah berbuat syirik.” Ini adalah sumpah Allah Ta’ala, Ia bersumpah bahwa setiap orang yang mengikuti setan dalam menghalalkan bangkai, dirinya telah musyrik dengan kesyirirkan yang mengeluarkan dirinya dari milah menurut ijma’ kaum muslimin.”
Abdul Qadir Audah mengatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mujtahidin, baik secara perkataan maupun keyakinan, bahwa tidak ada ketaatan atas makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta dan bahwasanya menghalalkan hal yang keharamannya telah disepakati seperti zina, minuman keras, membolehkan meniadakan hukum hudud, meniadakan hukum-hukum Islam dan menetapkan undang-undang yang tidak diizinkan Allah berarti telah kafir dan murtad, dan hukum keluar dari penguasa muslim yang murtad adalah wajib atas diri kaum muslimin.”
Demikianlah…nash-nash Al Qur’an yang tegas ini disertai ijma’ yang telah disebutkan menjelaskan dengan penjelasan yang paling gamblang bahwa menetapkan undang-undang selain hukum Allah dan berhukum kepada selain syari’at Allah adalah kafir akbar yang mengeluarkan dari milah. Kapan hal itu terjadi maka uraian Ibnu Abbas bahwa berhukum dengan selain hukum Allah adalah kafir duna kafir (kafir asghar) tidak berlaku atas masalah ini. Penjelasan Ibnu Abbas berlaku untuk masalah al qadha’ (menetapkan vonis atas sebuah kasus), jadi kafir asghar terjadi pada menyelewengnya sebagian penguasa dan hakim dan sikap mereka mengikuti hawa nafsu dalam keputusan hukum yang mereka jatuhkan dengan tetap mengakui kesalahan mereka tersebut dan tidak mengutamakan selain hukum Allah atas syari’at Allah dan tidak ada hukum yang berlaku atas mereka selain syari’at Islam.

Fatwa para ulama kontemporer

1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam risalah beliau Tahkimul Qawanin, “Sesungguhnya termasuk kafir akbar yang sudah nyata adalah memposisikan undang-undang positif yang terlaknat kepada posisi apa yang dibawa oleh ruhul amien (Jibril) kepada hati Muhammad supaya menjadi peringatan dengan bahasa arab yang jelas dalam menutuskan perkara di antara manusia dan mengembalikan perselisihan kepadanya, karena telah menentang firman Allah :

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيــــــلاً
“…Maka jika kalian berselisih dalam suatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir…” [Risalatu Tahkimil Qawanin hal. 5].

Beliau juga mengatakan dalam risalah yang sama, “Pengadilan-pengadilan tandingan ini sekarang ini banyak sekali terdapat di negara-negara Islam, terbuka dan bebas untuk siapa saja. Masyarakat bergantian saling berhukum kepadanya. Para hakim memutuskan perkara mereka dengan hukum yang menyelisihi hukum Al Qur’an dan As Sunah, dengan berpegangan kepada undang-undang positif tersebut. Bahkan para hakim ini mewajibkan dan mengharuskan masyarakat (untuk menyelesaikan segala kasus dengan undang-undang tersebut) serta mereka mengakui keabsahan undang-undang tersebut. Adakah kekufuran yang lebih besar dari hal ini? Penentangan mana lagi terhadap Al Qur’an dan As Sunah yang lebih berat dari penentangan mereka seperti ini dan pembatal syahadat “Muhammad adalah utusan Allah” mana lagi yang lebih besar dari hal ini?”
2. Syaikh Ahmad Syakir mengomentari perkataan Ibnu Katsir tentang IlYasiq yang menjadi hukum bangsa Tartar sebagaimana telah dinukil di depan, “Apakah kalian tidak melihat pensifatan yang kuat dari Al Hafidz Ibnu Katsir pada abad kedelapan hijriyah terhadap undang-undang postif yang ditetapkan oleh musuh Islam Jengish Khan? Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat Islam pada abad empat belas hijriyah? Kecuali satu perbedaan saja yang kami nyatakan tadi ; hukum Ilyasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yang menyelusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka karena kebanyakan umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yang menyelisihi syariah Islam ini, sebuah hukum yang paling menyerupai Ilyasiq yang ditetapkan oleh seorang laki-laki kafir yang telah jelas kekafirannya….Sesungguhnya urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahari di siang bolong, yaitu kufur yang nyata tak ada yang tersembunyi di dalamnya dan tak ada yang membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yang mengaku dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya atau mengakuinya. Maka berhati-hatilah, setiap individu menjadi pengawas atas dirinya sendiri.”
Beliau juga mengatakan :
“ UUD yang ditetapkan musuh-musuh Islam dan mereka wajibkan atas kaum muslimin.. pada hakekatnya tak lain adalah agama baru, mereka membuatnya sebagai ganti dari agama kaum muslimin yang bersih dan mulia, karena mereka telah mewajibkan kaum muslimin mentaati UUD tersebut, mereka menanamkan dalam hati kaum muslimin rasa cinta kepada UU tersebut, mensakralkannya dan fanatisme dengannya sampai akhirnya terbiasa dikatakan melalui lisan dan tulisan kalimat-kalimat ” Pensakralan UUD”, ” Kewibawaan lembaga peradilan ” dan kalimat-kalimat semisal. Lalu mereka menyebut UUD dan aturan-aturan ini dengan kata “fiqih dan faqih” “tasyri’ dan musyari’ ” dan kalimat-kalimat semisal yang dipakai ulama Islam untuk syariah Islam dan para ulama syariah.”
3. Syaikh Muhammad Amien Asy Syinqithi dalam tafsirnya ketika menafsirkan firman Allah, “Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Allah dalam menetapkan keputusan.” [QS. Al Kahfi :26] dan setelah menyebutkan beberapa ayat yang menunjukkan bahwa menetapkan undang-undang bagi selain Allah adalah kekafiran, beliau berkata, “Dengan nash-nash samawi yang kami sebutkan ini sangat jelas bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum positif yang ditetapkan oleh setan melalui lisan wali-wali-Nya, menyelisihi apa yang Allah syari’atkan melalui lisan Rasul-Nya. Tak ada seorangpun yang meragukan kekafiran dan kesyirikannya, kecuali orang-orang yang telah Allah hapuskan bashirahnya dan Allah padamkan cahaya wahyu atas diri mereka.”
Syaikh Al Syinqithi juga berkata :
” Berbuat syirik kepada Allah dalam masalah hukum dan berbuat syirik dalam masalah beribadah itu maknanya sama, sama sekali tak ada perbedaan antara keduanya. Orang yang mengikuti UU selain UU Allah dan tasyri’ selain tasyri’ Allah adalah seperti orang yang menyembah berhala dan sujud kepada berhala, antara keduanya sama sekali tidak ada perbedaan dari satu sisi sekalipun,. Keduanya satu (sama saja) dan keduanya musyrik kepada Allah.”
4. Syaikh Shalih bin Ibrahim Al Bulaihi dalam hasyiyah beliau atas Zadul Mustaqni’, yang terkenal dengan nama Al Salsabil fi Ma’rifati Dalil, mengatakan, “…Berhukum dengan hukum-hukum positif yang menyelisihi syari’at Islam adalah sebuah penyelewengan, kekafiran, kerusakan dan kedzaliman bagi para hamba. Tak akan ada keamanan dan hak-hak yang terlindungi, kecuali dengan dipraktekkanmya syariah Islam secara keseluruhannya ; aqidahnya, ibadahnya, hukum-hukumnya, akhlaknya dan aturan-aturannya. Berhukum dengan selain hukum Allah berarti berhukum dengan hukum buatan manusia untuk manusia sepertinya, berarti berhukum dengan hukum-hukum thaghut…tak ada bedanya antara ahwal sakhsiah (masalah nikah,cerai, ruju’–pent) dengan hukum-hukum bagi individu dan bersama… barang siapa membeda-bedakan hukum antara ketiga hal ini, berarti ia seorang atheis, zindiq dan kafir kepada Allah Yang Maha Agung.”
5. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam risalah beliau “Naqdu Al Qaumiyah Al ‘Arabiyah ” (Kritik atas nasionalisme Arab) mengatakan, “Alasan keempat yang menegaskan batilnya seruan nasionalisme arab : seruan kepada nasionalisme arab dan bergabung di sekitar bendera nasionalisme arab pasti akan mengakibatkan masyarakat menolak hukum Al Qur’an. Sebabnya karena orang-orang nasionalis non muslim tidak akan pernah ridha bila Al Qur’an dijadikan undang-undang. Hal ini memaksa para pemimpin nasionalisme untuk menetapkan hukum-hukum positif yang menyelisihi hukum Al Qur’an . Hukum positif tersebut menyamakan kedudukan seluruh anggota masyarakat nasionalis di hadapan hukum. Hal ini telah sering ditegaskan oleh mereka. Ini adalah kerusakan yang besar, kekafiran yang nyata dan jelas-jelas murtad.”
6. Syaikh Abdullah bin Humaid mengatakan, “Siapa menetapkan undang-undang umum yang diwajibkan atas rakyat, yang bertentangan dengan hukum Allah ; berarti telah keluar dari milah dan kafir.”
7. Syaikh Muhammad Hamid Al Faqi dalam komentar beliau atas Fathul Majid mengatakan, “Kesimpulan yang diambil dari perkataan ulama salaf bahwa thaghut adalah setiap hal yang memalingkan hamba dan menghalanginya dari beribadah kepada Allah, memurnikan dien dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya…Tidak diragukan lagi, termasuk dalam kategori thaghut adalah berhukum dengan hukum-hukum asing di luar syari’at Islam, dan hukum-hukum positif lainnya yang dtetapkan oleh manusia untuk mengatur masalah darah, kemaluan dan harta, untuk menihilkan syari’at Allah berupa penegakan hudud, pengharaman riba, zina, minuman keras dan lain sebagainya. Hukum-hukum positif ini menghalalkannya dan mempergunakan kekuatannya untuk mempraktekkannya. Hukum dan undang-undang positif ini sendiri adalah thaghut, sebagaimana orang-orang yang menetapkan dan melariskannya juga merupakan thaghut…”
Beliau juga menyatakan dalam Fathul Majid saat mengomentari perkataan Ibnu katsir tentang Ilyasiq, “Yang seperti ini dan bahkan lebih buruk lagi adalah orang yang menjadikan hukum Perancis sebagai hukum yang mengatur darah, kemaluan dan harta manusia, mendahulukannya atas kitabullah dan sunah Rasulullah. Tak diragukan lagi, orang ini telah kafir dan murtad jika terus berbuat seperti itu dan tidak kembali kepada hukum yang diturunkan Allah. Nama apapun yang ia sandang dan amalan lahir apapun yang ia kerjakan baik itu sholat, shiyam dan sebagainya, sama sekali tak bermanfaat ba-ginya…”.
8- Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Barang siapa tidak berhukum de-ngan hukum yang diturunkan Allah karena menganggap hukum Allah itu sepele, atau me-remehkannya, atau meyakini bahwa selain hukum Allah lebih baik dan bermanfaat bagi manusia, maka ia telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari milah. Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang menetapkan untuk rakyatnya perundang-undangan yang menyelisihi syari’at Islam, supaya menjadi sistem perundang-undangan negara. Mereka tidak menetapkan perundang-unda-ngan yang menyelisihi syari’at Islam kecuali karena mereka meyakini bahwa perundang-undangan tersebut lebih baik dan bermanfaat bagi rakyat. Sudah menjadi askioma akal dan pembawaan fitrah, manusia tak akan berpaling dari sebuah sistem kepada sistem lain kecuali karena ia meyakini kelebihan sistem yang ia anut dan kelemahan sistem yang ia tinggalkan.”
9- Syaikh Abu Shuhaib Abdul Aziz bin Shuhaib Al Maliki sendiri telah mengumpulkan fatwa lebih dari 200 ulama salaf dan kontemporer yang menyatakan murtadnya pemerintahan yang menetapkan undang-undang positif sebagai pengganti dari syariah Islam, dalam buku beliau Aqwaalu Aimmah wa Du’at fi Bayaani Riddati Man Baddala Syariah Ninal Hukkam Ath Thughat.

Kedua: Indonesia berpaham Demokrasi Pancasila yang mana kekuasaan tertinggi yang diakui oleh Indonesia adalah kekuasaan rakyat yang diwakili oleh MPR.

Di dalam buku pelajaran PPKn untuk MA dan SMU kelas tiga semester satu yang sesuai dengan kurikulum 1994 pada Bab 4 masalah ketaatan disebutkan:
“Ketaatan adalah kesadaran melaksanakan peraturan yang dilandasi etika baik, keikhlasan hati, kejujuran dan tanggung jawab.
Konsensus adalah kesepakatan atau permufakatan bersama yang dicapai melalui kebulatan pendapat. Consensus di negara kita berdasar demokrasi pancasila yang norma dasarnya adalah UUD 1945. untuk mendapatkan consensus yang bermutu tinggi maka yang diutamakan adalah hikmat kebijaksanaan, penalaran pikiran yang sehat, prinsip kebenaran dan keadilan serta kepentingan rakyat.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. (Abraham Lincoln).
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, suatu keputusan tidak harus berdasrkan kemenangan atas dasar jumlah suara, tidak ditentukan oleh kekuatan yang lebih besar tetapi yang diutamakan adalah hikmat kebijaksanaan, penalaran pikiran yang sehat, atau kebulatan yang berdasarkan kepada kesepakatan atau konsensus.
Berkata Yahya Muhaimin dalam makalah yang bertema Pembinaan Demokrasi di Indonesia :” Rasionalitas dan Demokrasi pada prinsipnya merupakan sifat yang universal dari setiap system yang demokratis, implikasi dari karakteristik ini adalah perundang-undangan dan hukum disamping operasinal juga supreme dan otonom untuk mengatur hubungan antara penguasa dengan anggota masyarakat, dan untuk membatasi beraneka ragam kepentingan didalam masyarakat, lemahnya dimensi yang rasional ini akan menyebabkan Demokrasi kehilangan eksistensinya yang hakiki, dilain segi kerikatan system demokrasi pada nilai cara berpikir dan pandangan anggota masyarakat akan menjadikan sebagai satu system yang operasinal. Dia akan merupakan satu mekanisme yang efektif dan bahkan efisien dalam meneentukan bagaimana tujuan bersama itu hendak dicapai, siapa yanga selayaknya melakukannya, dan kelompok mana saja yang kepentingannya dan saran – sarannya pada suatu saat tertentu paling relevan untuk dipertimbangkan dalam struktur politik kehidupan bangsa Indonesia dan nilai-nilai kemasyarakatannya, maka operasionalisasi dan aktualisasinya demokrasi di Indonesia mendasarkan diri disamping pada kerangka berpikir dan pola tingkah laku anggota masyaraka Indonesia juga pada undang-undang dasar 1945 yang kesemuanya secara garis besar dan sangat umum tercakup dalam pancasila”.
Dasar hukum bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi adalah:
1. Pancasila sila keempat
2. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
3. Batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 2
4. Penjelasan UUD 1945, pokok pikiran ketiga.
Pancasila sila keempat berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.”
Yang kemudian di dalam penjelasannya dikatakan :”MPR adalah penyelenggara negara yang tertinggi. Majlis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
Penjelasan UUD 1945, pokok pikiran ketiga diantaranya berbunyi:”Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan MPR. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majlis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majlis ini menetapkan Undang Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar halaun negara.”
Dan juga dalam pasal 2 ayat 3 yang berbunyi: “Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.”
Sesungguhnya perbedaan Islam dengan demokrasi adalah perbedaan yang sangat prinsip. Demokrasi adalah sebuah dien, sebagaimana Yahudi, Nasrani, Komunisme, Hindu, Budha dan lainnya. Kesyirikan dan kekufuran demokrasi nampak jelas bila ditimbang dengan timbangan Islam.

1- Demokrasi tertolak sejak dari sumbernya.
Konsep demokrasi muncul dari masyarakat Yunani Kuno, yaitu ketika filosof Pericles mencetuskan konsep ini pada tahun 431 SM. Beberapa filosof lain seperti Plato, Aristoteles, Polybius dan Cicero ikut menyempurnakan konsep ini. Meski demikian selama ratusan tahun konsep ini tidak laku. Demokrasi baru diterima dunia Barat 17 abad kemudian, yaitu pada masa Renaisance dipelopori oleh filosof Machiaveli (1467-1527), Thomas Hobbes (1588-1679), Jhon Locke (1632-1704), Montesquie (1689-17550 dan Jean Jackues Rousseau (1712-1778) sebagai reaksi atas keotoriteran monarki dan gereja.
Sumber demokrasi jelas para filosof bangsa penyembah berhala yang tidak mengenal Allah dan Rasulullah. Konsep ini baru diterima manusia 1700 tahun semenjak kelahirannya, juga melalui para filosof Nasrani Eropa. Dari sini jelas, Islam menolak demokrasi karena konsep ini lahir semata-mata dari akal orang-orang kafir, sama sekali tidak berlandaskan wahyu dari Allah Ta’ala.
Islam adalah satu-satunya dienul haq. Keberadaannya telah menasakh (menghapus) syariat yang dibawa oleh para nabi terdahulu. Dengan demikian, setiap manusia wajib memeluk Islam dan mengikuti syariat Rasulullah. Suatu hari Rasulullah marah besar karena melihat Umar masih membawa-bawa dan mempelajari Taurat :
وَالَّذِِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ لَا يَهُوْدِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّتِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
“Demi Dzat yang nyawa Muhammad berada di tangan-Nya. Tak seorangpun dari umat ini yang mendengarku (dakwahku), tidak Yahudi tidak pula Nasrani, kemudian dia mati dan tidak beriman dengan risalah yang aku diutus dengannya kecuali ia menjadi penduduk neraka.” [HR. Muslim, Silsilah Ahadist Shahihah no. 157, Shahih Jami’ Shaghir no. 7063].
(لَوْ نَزَلَ مُوْسَى فَاتَّبَعْتُمُوْهُ وَتَرَكْتُمُوْنِي لَضَلَلْتُمْ ).
“ Seandainya Musa turun dan kalian mengikutinya serta meninggalkanku pastilah kalian tersesat.” [HR. Ahmad, dihasankan syaikh Al Albani dalam Shahih Jami’ Shaghir no 5308 dan Irwaul Ghalil no. 1589].
Mempelajari kitab samawi wahyu Allah saja dimarahi, lantas bagaimana dengan mempelajari, menganut dan memperjuangkan system demokrasi yang murni hasil otak kaum penyembah berhala ? Jika syariah Nasrani dan Yahudi telah dinasakh dengan kehadiran Islam, bukankah ajaran jahiliyah penyembah berhala yang bernama demokrasi ini lebih dinasakh lagi ? Tak diragukan lagi, mereka yang mengikuti ajaran jahiliyah ini dengan penuh kerelaan dan kebanggaan merupakan orang yang paling dimurkai Allah Ta’ala :

أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى الله ثَلَاثَةٌ مُلْحِدٌ فِي الْحَرَمِ وَمُبْتَغٍ فِي الْإِسْلَاِم سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَمُطَلِّبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِحَقٍّ لِيُهْرِيْقَ دَمَّهُ.
“ Manusia yang paling dibenci Allah ada tiga ; Orang yang senantiasa berusaha berbuat haram, orang yang mencari sunah (jalan/sistem) dalam Islam dan orang yang menuntut darah orang lain tanpa alasan yang benar demi menumpahkan darahnya. » [HR. Bukhari dalam At Tarikh dan Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no. 778].
لَيْسَ مِنَّا مَنْ عَمِلَ بِسُنَّةِ غَيْرِنَا
“ Bukan termasuk golongan kami orang yang beramal dengan sunah (jalan) selain kami.”[HR. Ad Dailami dan Ath Thabrani. Dihasankan syaikh Al Albani dalam Shahih Jami’ Shaghir no. 5439 dan Silsilah Ahadits Shahihah no. 2194].

2. Menerima demokrasi berarti mendustakan Al Qur’an, As Sunah dan ijma’ kaum muslimin yang tegas menyatakan kesempurnaan Islam.
Al Qur’an secara tegas telah menyatakan Islamlah satu-satunya dienul haq yang diridhoi Allah Ta’ala (QS. Ali Imran :19,83,85, Al Maidah:3), Al Qur’an telah memuat dan menjelaskan segala hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat mereka (QS. An Nahl :89) dan Al Qur’an sama sekali tidak memuat kebatilan (QS. Al Fushilat :42). Shahabat Ibnu Abbas berkata saat menafsirkan QS. Al Maidah ayat 3,” Itulah Islam.Allah mengkabarkan kepada nabi-Nya dan kaum mukmin bahwa Ia telah menyempurnakan syariat iman maka mereka tidak membutuhkan lagi tambahan untuk selama-lamanya. Allah telah menyempurnakannya maka Allah tidak akan menguranginya selama-lamanya. Allah telah meridhainya maka Allah tidak akan membencinya selama-lamanya.”
Rasulullah juga telah menerangkan segala kebajikan dan keburukan secara detail. Beliau telah memberi petunjuk dan tauladan di segala bidang kehidupan, sejak dari bangun tidur hingga tidur kembali, sejak dari urusan negara yang rumit hingga urusan WC yang kelihatannya remeh.
عن أبي ذر ( تَرَكَنَا رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم وَمَا مِنْ َطائِرٍ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ فِي الْهَوَاءِ إِلَّا وَهُوَ يَذْكُرُنَا مِنْهُ عِلْمًا. فَقَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم : مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ إِلَى الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ عَنِ النَّارِ إِلَّا وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ).

Abu Dzar berkata,” Rasulullah meninggalkan kami dan tak ada seekor burung yang menggepakkan kedua sayapnya di udara kecuali beliau menyebutkan ilmunya kepada kami. Beliau bersabda,” Tak tersisa suatu perkara pun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka kecuali telah diterangkan kepada kalian.” [HR. Ath Thabrani, Al Bazzar dan Ahmad. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no. 1803].
(قَدْ َتَركْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا سَوَاءٌ لاَ يَزِيْغُ عَنْهَا إِلَّا هَالِكٌ)
“ Aku telah meninggalkan kalian diatas jalan yang terang. Malamnya sama dengan siangnya. Tak ada seorangpun yang menyeleweng dari jalanku kecuali ia akan binasa (tersesat).” [HR. Ibnu Majah. Dishahihkan syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah no. 41, Silsilah Ahadits Shahihah no. 937, Shahih At targhib wa Tarhib no.58].
Alangkah memilukannya jika sebagian ulama dan aktivitas Islam mempelopori umat Islam untuk memperjuangkan Islam dengan demokrasi. Sungguh, ini pertanda goyahnya keimanan kepada Al Qur’an dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam. Sungguh, ini tuduhan tersembunyi bahwa Allah dan Rasulullah tidak memberi petunjuk tentang masalah system kenegaraan dan politik. Amat memilukan, berjuang demi Islam namun meragukan kesempurnaan Islam yang diperjuangkannya. Imam Abu Hibatullah Ismail bin Ibrahim Al Khathib Al Azhari berkata :
“ Siapa mengira bahwa syariat yang sempurna ini —di mana tidak pernah ada di dunia ini syariat yang lebih sempurna darinya — kurang (tidak) sempurna, memerlukan system lain dari luar yang melengkapinya, maka ia seperti orang yang mengira bahwa umat manusia memerlukan rasul selain rasul mereka (Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam) yang menghalalkan untuk mereka apa yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka hal-hal yang keji.”

3. Demokrasi membatalkan Tauhid.
Tauhid Rububiyyah : Dalam demokrasi, kekuasaan tertinggi mutlak berada di tangan rakyat melalui wakilnya (MPR/parlemen). Halal adalah apa yang dihalalkan wakil rakyat, haram adalah apa yang diharamkan oleh wakil rakyat. Rakyat melalui wakilnya menjadi rabb yang ditaati selain Allah dari sisi tasyri, tahlil dan tahrim. Wakil rakyat menetapkan undang-undang yang mengatur kehidupan manusia dan mempunyai kekuatan mengikat. Siapa melanggar akan dihukum. Ini jelas kesyirikan dan merampas hak rububiyah Allah Ta’ala. (QS. Yusuf :40, Al Kahfi :26, Asy Syura :10,21, Al An’am :118, Al Maidah :59, AT Taubah:31). Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :
“ Siapa meminta untuk ditaati bersama Allah maka berarti ia telah menginginkan manusia mengangkatnya menjadi tandingan selain Allah yang dicintai sebagaimana mereka mencintai Allah, padahal Allah telah memerintahkan untuk tidak beribadah kecuali kepada-Nya dan dien hanyalah hak Allah semata.”
Tauhid Asma’ wa Sifat. Di antara nama Allah Ta’ala yang husna (indah) adalah Al hakam (Yang Maha Memutuskan dengan keadilan). Allah Ta’ala adalah hakim yang paling berkuasa dan paling adil (Qs. Al A’raaf: 87, At Tiin:8). Mengimani nama Allah yang agung ini menuntut setiap muslim untuk mentauhidkan Allah dalam hal tasyri’, tahlil dan tahrim serta berhukum dengan syariat Islam semata. Demokrasi menghancurkan kaedah tauhid asma’ wa sifat ini :
Wakil rakyat mempunyai kemerdekaan penuh untuk menetapkan hukum tanpa berdasar kepada Al Qur’an dan As Sunah. Ia bebas mengharamkan hal yang dihalalkan ijma’ dan menghalalkan hal yang keharamannya telah ditetapkan ijma’. Halal dan haram, wajib dan dilarang berada ditangan wakil rakyat. Dengan demikian, wakil rakyat bebas mau menjalankan atau menolak syariat Allah. Nasib hukum Allah berada ditangan para wakil rakyat dan menjadi bahan permainan dan ejekan mereka. Dengan demikian, wakil rakyat adalah raja di atas raja, penguasa di atas penguasa.
إِنَّ أَخْنَعَ اسْمٍ عِنْدَ الله رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الْأَمْلَاكِ لَا مَالِكَ إِلَّا الله
“ Sesunggguhnya nama yang paling dibenci Allah adalah seorang laki-laki yang menamakan dirinya raja di atas raja. Tidak ada raja kecuali Allah.” [HR. Bukhari no. 6206 dan Muslim no. 2143].
Tauhid Uluhiyah : Tauhid uluhiyah menuntut setiap individu untuk mentaati hukum Allah dan mengikuti manhaj-Nya. Demokrasi menghalangi manusia untuk mentaati hukum Allah dan memaksa manusia untuk mentaati segala aturan wakil rakyat dalam masalah tahlil dan tahrim. Manusia diperbudak untuk beribadah kepada rabb-rabb baru bernama wakil rakyat, sebagaimana ketaatan orang Yahudi dan Nasrani kepada aturan para pendeta mereka. Manusia digiring untuk berbuat syirik dalam masalah hukum. Dalam hal ini, syaikh Syanqithi berkata :
“ Berbuat syirik kepada Allah dalam masalah hukum dan berbuat syirik dalam masalah beribadah itu maknanya sama, sama sekali tidak ada perbedaan di antara keduanya. Orang yang mengikuti perundang-undangan selain hukum Allah dan tasyri’ selain tasyri’ Allah adalah seperti orang yang menyembah dan sujud kepada berhala. Antara keduanya tidak ada persebdaan sama sekali dari satu sisi sekalipun. Keduanya satu (sama saja) dan keduanya musyrik kepada Allah.”
Borok-borok demokrasi lainnya masih banyak, seperti ; kaburnya aqidah wala’ dan bara’, ta’thil (menihilkan) hukum-hukum jihad dan hukum atas ahli dzimah, meninggalkan manhaj nabawi dalam asalibu taghyir (metode merubah kondisi) dan banyak lainnya. Yang jelas, demokrasi adalah sebuah dien ; rabbnya adalah rakyat (MPR/parlemen), kitab sucinya adalah teori kontrak sosial dan trias politika, sementara nabinya adalah Pericles, Montesquie dan Jean Jackues Roeuseu. Mustahil Islam bertemu dengan demokrasi.
Demokrasi jelas-jelas merupakan sebuah system yang bertentangan dengan Islam. Karena itu, para ulama sepakat menyatakannya sebagai sebuah dien kafir yang bertolak belakang dengan Islam. Dalam hal ini, para ulama telah nmengarang banyak buku, seperti : Syaikh Abdul Ghani bin Muhammad bin Ibrahim Ar Rahhal dalam bukunya Al Islamiyyun wa Sarabu Dimuqrathiyah ( Muassasatul Mu’taman, 1409 H ). Syaikh Abdul Mun’im Musthafa Halimah dalam beberapa bukunya antara lain Hukmul Islami Fil Dimuqrathiyati wa At Ta’adudiyyati Al Hizbiyyati (Al Markazu Ad Dauli Lid Dirasat Al Islamiyyah, 1420 H), Dr. Sholah Showi dalam beberapa bukunya antara lain Ats Tsawabit wal Mutaghayirat fi Masiratil ‘Amal Al Islamy Al Muashir ( Al Muntada Al Islamy, 1414 H ), Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisi dalam beberapa bukunya seperti Ad Dimuqrathiyatu Dienun, Syaikh Sa’id Abdul Adzim dalam bukunya Ad Dimuqrathiyatu fil Mizan ( Daarul Furqan), Syaikh Muhammad Syarif Syakir dalam bukunya Haqiqatu Ad Dimuqrathiyah (Daarul Wathan, 1412 H) dan banyak ulama lainnya.

B. Dalil-Dalil Atas Wajibnya Memerangi Penguasa Kafir.

A. Dalil dari Al-Qur’an.

Allah telah memerintahkan dalam banyak ayat dalam Al Qur’an untuk memerangi orang-orang kafir :
Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala :

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ

“ Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah (kesyirikan dan kekafiran) dan supaya dien semata-mata menjadi milik Allah…” [QS. Al Anfal :39].

Dan firman-Nya :

فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ

” Maka perangilah orang-orang musyrik di manapun kalian menemukan mereka.” [QS. At Taubah :5].

Dan firman-Nya :

فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَأَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ

” Maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran karena sesungguhnya mereka tidak ada perjanjian lagi (dengan kalian) supaya mereka mau berhenti.” [Qs. At Taubah :12].

Jika ayat-ayat ini dan ayat lainnya memerintahkan untuk memerangi orang-orang kafir, sedangkan para penguasa adalah kafir, maka memerangi para penguasa yang telah muertad wajib hukumnya.

B. Dalil dari Sunnah.

Sedangkan hadits-hadits yang menashkan untuk memerangi para penguasa jika mereka telah kafir :
– Sebagaimana dalam hadits Ubadah bin Shamit,
دعانا رسول الله صلى الله عليه وسلم فبايعناه، فكان فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في مَنْشَطِنا ومَكْرَهِنا وعُسْرِنا ويُسْرِنا وأَثَرَةٍ علينا، وأن لا ننازع الأمر أهله، قال: إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
” Nabi mendakwahi kami, maka kami membaiat beliau. Di antara baiat yang beliau ambil dari kami, adalah kami membaiat beliau untuk mendengar dan ta’at baik dalam keadaan sukarela maupun terpaksa, saat senang maupun susah dan atas penguasa yang mendahulukan kepentingannya atas kami (rakyat) dan janganlah kalian merebut urusan (kepemimpinan) dari orang yang memegangnya kecuali jika kalian melihat kufur yang jelas-jelas, di mana kalian mempunyai dalilnya dari sisi Allah.” [HR. Bukhari 7055,7056, Muslim 170 kitabul Iman hadits ke 22].

– Hadits Ummu Salamah secara marfu’,
ستكون أمراء فتعرفون وتنكرون فمن عرف بريء ومن أنكر سلم ولكن من رضي وتابع قالوا : أفلا نقاتلهم ؟ قال : لا ما صلوا
” Akan ada para umara’ yang kalian ketahui lalu kalian ingkari. Maka barang siapa mengetahui maka ia telah berlepas diri, barang siapa mengingkari maka ia telah selamat, akan tetapi (yang tidak selamat adalah) orang yang ridha dan mengikuti.“ Mereka bertanya,” Apakah tidak kami perangi saja mereka itu ?” Beliau menjawab,”Tidak, selama mereka masih sholat.” [Muslim 1853, abu Daud 4760, Tirmidzi 2665, Ahmad VI/302,305,321].

Hadits Auf bin Malik,
.. قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف ؟ فقال : لا ما أقاموا فيكم الصلاة …

” Rosululloh ditanyakan,” Wahai Rasulullah, bolehkah kami melawan mereka dengan pedang ?” Beliau menjawab,” Jangan, selama mereka masih menegakkan sholat di antara kalian.” [Muslim 1855. Ahmad VI/24, Darimi II/324].
Bukankah hadits-hadits ini merupakan nash-nash qah’i disyariatkannya keluar dengan pedang dari para penguasa jika mereka kafir dan keluar dari hukum syar’I yang hanif ? Bukankah kondisi yang disyariatkan oleh Rasulullah kepada kita untuk keluar dari para penguasa adalah kondisi yang dikatakan oleh syaikh sebagai keluar dari para penguasa sama sekali tidak disyariatkan ? Bukankah kafirnya seorang penguasa merupakan sebuah kemungkaran?” Kami tak ragu lagi bahwa jawabannya adalah ya, sebuah kemungkaran. Bahkan merupakan kemungkaran terbesar. Kalau memang demikian, maka kami katakan Rasul kita telah memerintahkan kita untuk menghapus kemungkaran. Beliau bersabda:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان

“ Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran ; jika ia sanggup hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, kalau tidak sanggup hendaklah ia merubahnya dengan lisannya, kalau masih tetap tidak sanggup maka hendaklah ia merubahnya dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah.” [Muslim 49, Abu Daud 1140,4340, Tirmidzi 2172, Ibnu Majah 1275, 4013, Nasai VIII/111-112, Ahmad III/54 dari hadits Abu Sa’id al Khudriy].
Imam Al Qarafi dalam Al Dzakhirah III/387 ketika membahas sebab-sebab jihad, mengatakan :
“ Sebab pertama : dan ini dijadikan patokan dasar wajibnya jihad, yaitu untuk mengilangkan kemungkaran kekafiran. Karena kekafiran merupakan kemungkaran yang paling besar. Barang siapa mengetahui kemungkaran dan mampu untuk menghilangkannya, wajib baginya untuk menghilangkannya.”

C. Dalil ijma’ ulama.

Para ulama sepakat menyatakan bahwa memerangi orang-orang murtad secara syar’i termasuk kategori jihad fi sabilillah, karena orang murtad adalah orang kafir bahkan kekafiran mereka lebih besar dan parah dari orang kafir biasa (kafir asli), sedang memerangi mereka berarti meninggikan kalimat Allah Ta’ala.
Di bawah ini perkataan mereka yang menunjukkan hal ini :
(a). Al Hafidz dalam Fathul Bari XIII/124 telah menukil perkataan Ibnu Tien,
وقد أجمعوا أنه- أي الخليفة -إذا دعا إلىكفر أو بدعة أنه يقام عليه واختلفوا إذا غصب الأموال وسفك الدماء وانتهك هل يقام عليه أولا
” Para ulama telah ijma’ (bersepakat) bahwasanya jika khalifah mengajak kepada kekafiran atau bid’ah maka ia dilawan. Para ulama berbeda pendapat kalau khalifah merampas harta, menumpahkan darah dan melanggar kehormatan ; apakah dilawan atau tidak ?.”
Ibnu Hajar berkata,
وما ادعاه من الإجماع على القيام فيما إذا دعا الخليفة إلى البدعة مردود إلا إن حمل على بدعة تؤدي إلى صريح الكفر …
” Pernyataan beliau tentang adanya ijma’ ulama mengenaih hukum melawan imam jika ia mengajak kepada bid’ah ini tertolak, kecuali jika maksudnya adalah bid’ah yang jelas-jelas membawa kepada kekafiran yang nyata.”
(b). Al Hafidz dalam Fathul Bari XIII/132 juga menyatakan,
… وملخصه أنه ينعزل بالكفر إجماعاً فيجب على كل مسلم القيام في ذلك فمن قوي على ذلك فله الثواب ومن داهن فعليه الإثم ومن عجز وجبت عليه الهجرة من تلك الأرض
” Kesimpulannya seorang khalifah dipecat berdasar ijma’ kalau ia telah kafir. Maka wajib bagi setiap muslim melakukannya. Siapa kuat melaksanakannya maka baginya pahala, siapa yang berkompromi baginya dosa, sedang yang tidak mampu (lemah) wajib hijrah dari bumi tersebut.”
[c]. Juga dalam Fathul Bari XIII/11 disebutkan,
…وعن بعضهم لايجوز عقد الولاية لفاسق ابتداء فإن أحدث جوراً بعد أن كان عدلاً فاختلفوا في جواز الخروج عليه والصحيح المنع إلا أن يكفر فيجب الخروج عليه
” Sebagian ulama menyatakan sejak awal tidak boleh mengangkat seorang fasik sebagai khalifah. Jika ternyata kemudian ia berbuat dzalim setelah sebelumnya memerintah dengan adil, para ulama berbeda pendapat tentang hukum keluar darinya. Pendapat yang benar adalah tidak boleh kecuali jika ia telah kafir, maka wajib keluar darinya.”
(d). Imam Nawawi menukil dalam Syarhu Shahih Muslim XII/229 dari qodhi Iyadh,

أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر وعلى أنه لو طرأ عليه الكفر انعزل ـ إلى قوله ـ فلو طرأ عليه كفر وتغيير للشرع أو بدعة خرج عن حكم الولاية وسقطت طاعته ووجب على المسلمين القيام عليه وخلعه ونصب إمام عادل إن أمكنهم ذلك، فإن لم يقع ذلك إلا لطائفة وجب عليهم القيام بخلع الكافر ولا يجب في المبتدع إلا إذا ظنوا القدرة عليه، فإن تحققوا العجز لم يجب القيام، وليهاجر المسلم عن أرضه إلى غيرها ويفر بدينه

”Jika terjadi kekafiran atau merubah syariat atau bid’ah, ia telah keluar dari kedudukannya sebagai penguasa maka gugurlah kewajiban taat kepadanya dan wajib atas umat Islam untuk melawan dan menjatuhkannya serta mengangkat imam yang adil kalau hal itu memungkinkan. JIka tidak mampu melaksanakannya kecuali sekelompok orang maka wajib atas kelompok tersebut melawan dan menjatuhkan imam tersebut. Adapun imam yang mubtadi’ (berbuat bid’ah) tidak wajib menjatuhkannya kecuali jika mereka memperkirakan mampu melakukan hal itu…”
(e).Imam Ibnu Katsir setelah menyebutkan Alyasiq yang ditetapkan oleh Jengish Khan, beliau berkata,
فصارت في بنيه شرعاً متبعاً يقدمونه على الحكم بكتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه و سلم فمن فعل ذلك منهم فهم كافر يجب قتاله حتى يرجع إلى حكم الله ورسوله فلا يحكم سواه في قليل ولا كثير
” Undang-undang ini bagi anak keturunannya akhirnya menjadi sebuah perundang-undangan yang diikuti. Mereka mendahulukannya atas berhukum dengan Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Siapa saja di antara mereka melakukan hal ini maka ia telah kafir, wajib diperangi sampai kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, sehingga tidak diberlakukan hukum selain hukum Allah dan Rasul-Nya, baik dalam masalah yang sedikit maupun banyak.” [Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim II/68].
(f). Imam Asy Syaukani setelah berbicara tentang orang yang berhukum kepada selain syariat Allah, beliau berkata,
.. وهؤلاء جهادهم واجب وقتالهم متعين حتى يقبلوا أحكام الإسلام ويذعنوا لها ويحكموا بينهم بالشريعة المطهرة ويخرجوا من جميع ما هم فيه من الطواغيت الشيطانية …
” Jihad melawan mereka itu wajib dan memerangi mereka itu sebuah keharusan sampai mereka menerima hukum-hukum Islam, tunduk kepadanya dan menghukumi di antara mereka dengan syariah muthaharah dan keluar dari seluruh thaghut-thaghut syaitaniyah yang mereka ikuti.” [Ad Dawa-ul ‘Ajil Fi Daf’il ‘Aduwwi al Shoil hal. 25].
(g). Imam Ibnu Abdil Barr dalam Al Kafi (I/463) mengatakan,
.. وسأل العمري العابد – وهوعبد الله بن عبد العزيز بن عبد الله [بن عبد الله] بن عمر بن الخطاب سأل مالك بن أنس فقال : يا أبا عبد الله أيسعنا التخلف عن قتال من خرج عن أحكام الله عز وجل وحكم بغيرها ؟ فقال مالك : الأمر في ذلك إلى الكثرة والقلة . وقال أبو عمر : جواب مالك هذا وإن كان في جهاد غير المشركين فإنه يشمل المشركين ويجمع الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر كأنه يقول من علم أنه إذا بارز العدو قتلوه ولم ينل منهم شيئاً جاز له الانصراف عنهم إلى فئة من المسلمين بما يحاوله فيه …
” Al Umari al ‘abid —yaitu Abdullah bin Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdullah bin Umar bin Khathab] bertanya kepada imam Malik bin Anas,” Wahai Abu Abdillah, bolehkah kita tidak terlibat dalam memerangi orang yang keluar dari hukum-hukum Allah dan berhukum dengan selain hukum-Nya ?” Imam Malik menjawab,” Urusan ini tergantung kepada jumlah banyak atau sedikit.” Imam Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata,” Jawaban Imam Malik ini sekalipun berkenaan dengan jihad melawan orang-orang non musyrik, namun juga mencakup orang-orang musyrik dan mencakup amar makruf nahi mungkar. Seakan-akan beliau berkata siapa mengetahui bahwa jika ia melawan musuh, musuh akan membunuhnya sedang ia tidak menimpakan kehinaan sedikitpun pada diri musuh, maka ia boleh meninggalkan memerangi mereka dan bergabung dengan sekelompok kaum muslimin yang lain…”.
Sebagaimana orang yang memperhatikan soal yang diajukan kepada Imam Malik mendapati bahwa si penanya tidak menanyakan bolehnya memerangi orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, akan tetapi bertanya tentang bolehnya tidak terlibat dalam memerangi mereka. Jika kita telah mengetahui bahwa penanya adalah Abdullah bin Abdul Azizi Al Umari, seorang ulama yang zuhud, tsiqah, seorang yang menegakkan amar makruf nahi mungkar, sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibu Tahdzib III/196-197. Saya katakan kalau kita telah mengetahui hal ini, kita akan memahami jawaban karena memang bentuk soalnya seperti ini. Al Umari al ‘abid telah memahami betul bahwa memerangi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah disyariatkan bahkan wajib. Tapi ia menanyakan apakah ada rukhshah (keringanan) yang membolehkan tidak memerangi mereka ? Ternyata jawaban Imam Malik jeli juga, beliau mengembalikan masalah ini kepada banyak dan sedikitnya jumlah, artinya kepada kemampuan. Maksudnya, siapa mempunyai kemampuan maka ia harus memerangi mereka, sedang yang tidak mempunyai kemampuan tidak mengapa jika ia tidak memerangi mereka.
Dalam penjelasan imam Ibnu Abdil Barr terhadap perkataan imam Malik, imam darul hijrah, juga terkandung sebuah kupasan yang sangat baik yaitu perkataan beliau,”…maka ia boleh meninggalkan…” Beliau tidak mengatakan ,”… Wajib baginya meninggalkan…” ini menunjukkan bahwa kemampuan bukanlah syarat sahnya perang, melainkan sekedar syarat wajibnya perang. Siapa tidak mempunyai kemampuan maka tidak ada dosa atasnya jika ia memaksakan dirinya berjihad, bahkan sekalipun ia mengetahui ia tidak mampu meraih kemenangan atas musuh, selama hal itu masih mengandung maslahat syar’iyah seperti menanamkan ketakutan di hati musuh dan membangkitkan keberanian dalam diri kaum muslimin atau maslahat lain.Syaikh Abdulloh bin Umar bin Sulaiman Ad-Dumaiji berkata tentang memberontak kepada pemerintah kafir dan murtad,” Juga sudah merupakan suatu kesepakatan (para ulama –ed) wajibnya memberontak dan menggulingkannya dengan pedang bagi siapa saja yang mampu melakukannya. Jika mereka tidak mempunyai kemampuan untuk menggulingkannya dengan pedang, maka mereka harus mencari jalan yang paling dekat untuk menggulingkannya dan membebaskan kaum muslimin dari kekuasaan pemerintah tersebut walaupun untuk hal itu harus bersusah payah. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ubadah yang telah disebutkan tadi yaitu:
وَ أَلَّا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
“…dan agar kami tidak memberontak kecuali jika melihat kekafiran nyata yang menjadi alasan di sisi Alloh.”

C. Jihad Melawan Penguasa Kafir Didahulukan Dari Pada Jihad Melawan Orang-Orang Kafir Asli Yang Berada Di Negeri Mereka

Hal ini dikarenakan beberapa sebab :
a- Penguasa murtad merupakan musuh yang paling dekat dengan kita daripada orang-orang kafir lainnya. Musuh yang lebih dekat harus didahulukan atas musuh yang lebih jauh, berdasar firman Allah Ta’ala :
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيْكُمْ غِلْظَةٌ
“ Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang dekat dengan kalian dan hendaklah mereka menemui sikap keras (tegas) dari kalian.” (QS. At Taubah ;123).
Tentang ayat ini, Ibnu Katsir berkata,
أمر الله تعالى المؤمنين أن يقاتلوا الكفار أولاً فأولاً، الأقرب فالأقرب إلى حوزة الإسلام، ولهذا بدأ رسول الله صلى الله عليه وسلم بقتال المشركين في جزيرة العرب، فلما فرغ منهم وفتح الله عليهم مكة والمدينة والطائف واليمن واليمامة وهجر وخيبر وحضرموت وغير ذلك من أقاليم جزيرة العرب ودخل الناس من سائر أحياء العرب في دين الله أفواجاً، شرع في قتال أهل الكتاب فتجهز لغزو الروم الذين هم أقرب الناس إلى جزيرة العرب
“ Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang mukmin untuk memerangi orang-orang murtad terlebih dahulu, lalu yang lebih dekat, kemudian yang lebih dekat dengan kekuasaan Islam. Oleh karena itu Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memulai memerangi orang-orang musyrik di Jaziroh Arab. Tatkala selesai memerangi mereka, Allah membukakan kepada (nabi dan para shahabat) Makkah, Madinah, Thoif, Yaman, Yamamah, Hajr, Khoibar, Hadlromaut dan daerah-daerah lainnya di jazirah arab, maka masuklah manusia dari seluruh penjuru arab ke dalam Dien Allah dengan berbondong-bondong. (Kemudian Allah) mensyari’atkan perang untuk memerangi Rum, karena merekalah yang paling dekat dengan jazirah arab.”
Ibnu Qudamah berkata :
مسألة: “ويقاتل كل قوم من يليهم من العدو لأن الأقرب أكثر حرزاً، وفي قتاله دفع ضرره عن المقابل له وعمّن وراءه، والإشتغال بالبعيد عنه يمكّنه من انتهاز الفرصة في المسلمين لإشتغالهم عنه”.

“ Setiap kaum (hendaknya) memerangi musuh yang terdekat dengan mereka, karena musuh yang terdekat itu paling banyak dijadikan persembunyian (bahayanya). Memerangi musuh yang paling dekat berarti menolak bahayanya dari depan dan dari orang yang ada dibelakangnya. Adapun menyibukkan diri memerangi musuh yang jauh (terlebih dahulu) akan memberi kesempatan kepada mush terdekat untuk menyerang kaum muslimin, karena kaum muslimin dalam kondisi sibuk (menghadapi musuh yang lebih jauh).”
b- Orang murtad lebih utama diperangi daripada orang kafir asli.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
وقد استقرّت السنة بأن عقوبة المرتد أعظم من عقوبة الكافر الأصلي من وجوه متعددة منها: أن المرتد يقتل بكل حال، ولايضرب عليه جزية، ولاتعقد له ذمة، بخلاف الكافر الأصلي، ومنها أن المرتد يقتل وإن كان عاجزاً عن القتال، بخلاف الكافر الأصلي الذي ليس هو من أهل القتال، فإنه لا يقتل عند أكثر العلماء كأبي حنيفة ومالك وأحمد، ولهذا كان مذهب الجمهور أن المرتد يقتل كما هو مذهب مالك والشافعي وأحمد. ومنها أن المرتد لا يَرِث ولا يناكح ولا تؤكل ذبيحته، بخلاف الكافر الأصلي. إلى غير ذلك من الأحكام
“ Telah ditetapkan dalam As Sunnah bahwa sangsi hukuman kepada orang murtad itu lebih keras daripada orang kafir asli, ditinjau dari beberapa segi. Antara lain : (pertama) bahwasanya orang murtad itu diperangi di segala keadaan, tidak boleh diambil jizyah darinya dan tidak dijadikan ahlu dzimmah, berbeda dengan orang kafir asli. (Kedua) orang murtad itu dibunuh walaupun ia tidak mampu untuk berperang, berbeda dengan orang kafir asli.”
Beliau berkata lagi :
وكفر الردّة أغلظ بالإجماع من الكفر الأصلي
“ Menurut ijma’ ulama, kekafiran orang murtad itu lebih besar (parah) dibandingkan orang kafir asli” .
Dan beliau berkata lagi :
والصدّيق رضي الله عنه وسائر الصحابة بدأوا بجهاد المرتدين قبل جهاد الكفار من أهل الكتاب، فإن جهاد هؤلاء حفظ لما فتح من بلاد المسلمين … وحفظ رأس المال مقدم على الربح”.
“ Abu Bakar As Shiddiq dan seluruh para shahabat memulai terlebih dahulu memerangi orang-orang murtad sebelum memerangi orang-orang kafir dari ahli kitab, dikarenakan memerangi orang-orang murtad itu berarti menjaga negeri yang teah dikuasai kaum muslimin… Sementara menjaga modal itu lebih didahulukan dari menjaga laba.”
c- Memerangi penguasa murtad termasuk jenis perang defensif.
Imam Al Mawardi berkata :
لأنه قتال دفاع وليس قتال غزو فيصير فرضه على كل مطيق
” Karena peperangan semacam itu adalah peperangan defensif bukan ofensif, maka setiap orang yang mampu wajib melakukannya.”
Imam Al Baghowi berkata :
إذا دخل الكفار دار الإسلام فالجهاد فرض عين على من قرب وفرض كفاية على من بعد
” Ketika orang-orang kafir masuk ke negeri Islam, maka jihad menjadi fardhu ‘ain bagi orang yang dekat dan fardhu kifayah bagi yang jauh”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
وأما قتال الدفع فهو أشد أنواع دفع الصائل عن الحرمة و الدين فواجب إجماعا. فالعدو الصائل الذي يفسد الدين والدنيا لا شيء أوجب بعد الإيمان من دفعه، فلا يشترط له شرط بل يدفع بحسب الإمكان.

” Adapun perang defensif, maka merupakan bentuk perang paling penting dalam membela kehormatan dan dien yang diserang. Hukumnya wajib menurut ijma’. Musuh agresor yang merusak dien dan dunia, tidak ada kewajiban yang lebih wajib (penting) setelah iman selain melawan mereka. Untuk itu tidak disyaratkan sebuah syaratpun, mereka harus dilawan sesuai kemampuan.”
Bercampur dan berkuasanya orang-orang kafir dalam negeri kaum muslimin merupakan bentuk dari masuknya kekuatan kafir bersenjata kedalam negeri kaum muslimin. Dengan demikian, ijma’ ulama yang menyatakan jihad hukumnya fardhu ‘ain, berlaku dalam kondisi ini.
d- Karena perkara syar’i bersesuaian dengan perkara qodari. Berkuasanya orang-orang kafir atas orang-orang beriman merupakan sebuah takdir (amru qadari). Perintah jihad mengusir mereka merupakan perintah syar’i (amru syar’i). Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk menolak amru qadari dengan amru syar’i. Orang-orang kafir tidak akan dapat menguasai ummat Islam kecuali melalui orang-orang murtad tersebut. Siapakah yang menjadikan Yahudi berkuasa atas Palestina ? Para penguasa murtad. Mereka tidak mempunyai pekerjaan selain melindungi eksistensi orang-orang Yahudi. Siapakah yang menjadikan kekuatan kafir dan syirik mempunyai eksistensi di negara-negara ummat Islam dengan menguasai perekonomian, politik, militer dan segala aspek kehidupan lainnya ? Tak diragukan lagi adalah para penguasa dan kelompok orang-orang murtad.
Kewajiban memerangi para penguasa murtad ini merupakan sebuah fardhu ‘ain yang hari ini banyak tidak diketahui oleh kebanyakan kaum muslimin. Karena itu, setiap orang yang telah memahami kewajiban ini selayaknya menyebar luaskannya kepada umat Islam, baik dengan dakwah fardiyah maupun dakwah umum.
Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz Al Mishri mengingatkan kaum muslimin dengan mengatakan,” Sesungguhnya di antara kewajiban thaifah manshurah yang paling besar pada zaman ini adalah berjihad melawan para penguasa murtad yang mengganti syariat Allah dan memerintah kaum muslimin dengan undang-undang positif..”

V. SYUBHAT-SYUBHAT DAN JAWABANNYA

Diantara barisan orang-orang yang mencela, mengutuk dan menghina, mereka menggunakan berbagai macam alasan diantara mereka ada yang menggunakan ayat bahwa Alloh tidak pernah mengijinkan mereka untuk memerangi orang-orang kafir kalau mereka tidak memerangi kaum muslimin. Diantaranya adalah sebagai berikut:

Dalil-dalil mereka dan jawabannya:

1. Firman Alloh:
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً
“Perangilah orang-orang kafir secara keseluruhan sebagaimana mereka memerangi kalian secara keseluruhan”. (QS. At-Taubah: 36).
Ayat ini menunjukkan bahwa peperangan yang diperintahkan kepada kita adalah sebagai balasan karena mereka memerangi kita, dan inilah penyebab peperangan tersebut.
Firman Allah :
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan berperanglah kalian di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Alloh tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas”.(QS. Al-Baqoroh: 190).
Maksud “Jangan melampaui batas” adalah jangan memulai untuk memerangi orang-orang musyrik. (lihat: Zaadul Masiir karangan Ibnul Jauzi, I/197)
Jawaban:
Diatas telah kita sebutkan bahwasanya para ulama’ telah berijma’ bahwa perintah jihad yang terakhir adalah memerangi orang-orang kafir meskipun mereka tidak memulai peperangan. Oleh karena itu para ulama’ salaf ada yang berpendapat bahwasanya ayat ini telah mansukh dengan ayatus saif sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwasanya ayat ini tidaklah mansukh akan tetapi yang dimaksud jangan melampau batas adalah jangan membunuh perempuan, anak-anak dan orang-orang yang tidak bisa berperang.
Imam Ath-Thobari berkata: ”Para ahli tafsir berselisih pendapat tentang tafsiran ayat ini. Sebagian mereka berpendapat bahwasanya ayat ini adalah ayat pertama yang memerintahkan kaum muslimin untuk memerangi orang-orang musyrik. Mereka mengatakan bahwasanya kaum muslimin diperintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik yang memerangi kaum muslimin dan membiarkan orang-orang musyrik yang membiarkan kaum muslimin yang kemudian dinasekh dengan surat al-baro’ah.” (Tafsir At-Thobari III/561) Kemudian beliau menukil perkataan itu dari Ar-Robi’ bin Anas dan Abdur Rohman bin bin Zaid bin Aslam, lalu beliau berkata: Sedangkan yang lain mengatakan tidak seperti itu akan tetapi ayat tersebut adalah perintah dari Alloh untuk memerangi orang-orang kafir dan ayat ini tidaklah mansukh, sedangkan melampau batas yang dilarangan maksudnya adalah larangan membunuh perempuan dan anak-anak. Kemudian beliau menukil pendapat kedua tersebut dengan sanad beliau dari Umar bin Abdul Aziz, Mujahid dan Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhum., lalu beliau lebih merojihkan (menguatkan) pendapat yang kedua, karena pernyataan nasekh tanpa dalil adalah tahakkum sedangkan tahakkum tidak bisa melemahkan seorangpun.
Kemudian beliau mengatakan: ….Alloh mengatakan kepada mereka:’Dan berperanglah atas dasar ketaatan kepada-Ku dan atas dasar agama yang Ku syariatkan kepada kalian, dan dakwahilah orang-orang yang berpaling darinya dan melakukan kesombongan dengan tangan dan lidahnya sampai mereka kembali mentaati-Ku atau mereka membayar jizyah dengan penuh rendah diri jika mereka dari kalangan ahlul kitab. Dan Alloh memerintahkan mereka orang-orang kafir yang bisa berperang dan terkecuali orang-orang yang tidak bisa berperang seperti perempuan dan anak-anak mereka, sesungguhnya mereka ini adalah merupakan harta dan budak bagi kaum muslimin jika mereka menang……. (Tafsir At-Thobari III/563-564).
2. Nash-nash yang menyeru kepada perdamai seperti firman Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian dalam As-Silm secara keseluruhan, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhya syetan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. Al-Baqoroh: 208)
Jawaban:
Yang dimaksud dengan As-Silmu adalah Islam, Syariatnya dan hukum-hukumnya, sebagaimana pendapat kebanyakan ahli tafsir dan hal ini dipelopori oleh syaikhul mufassirin Ath-Thobari rahimahullah. atau yang dimaksud adalah ketaatan sebagaimana pendapat sebagian mereka.
Dan tidak ada yang berpendapat perdamaian kecuali Qotadah dan orang-orang mu’ashirin yang mengikuti beliau.
At Turaiqi berkata: “Kalau pendapat itu tetap dijadikan hujjah, maka dalil yang digunakan itu lemah”.
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسِّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Alloh. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 61)
Alloh berfirman tentang orang-orang munafiq:
وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَآءً فَلاَ تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَآءَ حَتَّى يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللهِ فَإِن تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَلاَتَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلاَ نَصِيرًا . إِلاَّ الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ أَوْ جَآءُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَن يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ وَلَوْ شَآءَ اللهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلاً . سَتَجِدُونَ ءَاخَرِينَ يُرِيدُونَ أَن يَأْمَنُوكُمْ وَيَأْمَنُوا قَوْمَهُمْ كُلَّ مَارُدُّوا إِلَى الْفِتْنَةِ أُرْكِسُوا فِيهَا فَإِن لَّمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأُوْلاَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُّبِينًا
“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kalian menjadi sama dengan mereka. Maka janganlah kalian jadikan diantara mereka penolong-penolong kalian.Maka jika mereka berpaling maka tawanlah dan bunuhlah mereka dimana saja kalian menjumpai mereka, dan janganlah kalian menjadikan seorangpun diantara mereka sebagai pelindung dan juga penolong, kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kalian dan kaum tersebut telah terikat perjanjian damai atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kalian dan memerangi kaum mereka. Kalau Alloh menghendaki tentu Alloh memberi kekuasaan kepada mereka untuk menguasai kalian, lalu pastilah mereka memerangi kalian. Tetapi jika mereka membiarkan kalian dan tidak memerangi kalian serta mengemukakan perdamaian kepada kalian, maka Alloh tidak memberi jalan kepada kalian untuk melawan dan membunuh mereka. Kelak kalian akan mendapati kelompok yang lain, yang bermaksud supaya aman dari kalian dan aman dari kaumnya, setiap kali mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik) merekapun terjun ke dalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kalian dan tidak mau mengemukakan perdamaian kepada kalian serta tidak menahan tangan mereka untuk memerangi kalian maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dimana saja kalian menjumpai mereka dan merekalah yang Kami berikan kepada kalian alasan yang nyata untuk menawan dan membunuh mereka”. (QS. An-Nisa’: 89-91)
Jawaban:
Dalam ayat ini disebutkan bahwasanya perdamaian itu mereka yang mengajukan dan bukan kaum muslimin dengan cara mereka menyatakan maksud mereka dan dengan syarat mereka tidak ikut campur dalam memerangi kaum muslimin. Dan tidaklah cukup hal itu hanya berupa sikap dan tidak dibarengi dengan pernyataan keadaan mereka kepada kaum muslimin. Oleh karena itu hal ini termasuk bentuk perdamaian yang telah diatur syarat-syaratnya dalam syari’at sebagaimana yang telah kita bahas dalam pembahasan tersendiri tentang sikap netral.
3. Allah tidak mensyari’atkan pemaksaan didalam beragama akan tetapi yang diperintahkakepada manusia adalah agar memilih, sebagaimana firman Allah dalam kitab-Nya
لآَإِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqoroh: 256)
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًا أَفَأَنْتَ تَكْرَهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِيْنَ
“Dan jikalau Tuhanmu berkehendak, tentulah semua orang di muka bumi ini akan beriman. Maka apakah kamu hendak memaksa semua manusia untuk menjadi orang-orang beriman?” (QS. Yunus: 99)
Ini menunjukkan bahwasanya perang itu tidak disyari’atkan untuk memaksa manusia masuk kedalam agama Islam. Dengan demikian maka dasar hubungan antara kaum muslimin dengan ummat yang lain adalah perdamaian, bukan peperangan. (Lihat: As-Sunnah-Siyasah Asy-Syar’iyyah, karangan Syaikh Kholaf, hal. 74)
Adapun ayat :
لآَإِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqoroh: 256)
Adalah bagi mereka yang mau membayar jizyah, dan masuk golongan Dzimmah
Jawaban:
Al-Qurthubi menjelaskan (Al-Jami’ liahkaamul qur’an 3/280), para ulama telah berselisih pendapat mengenai arti dari ayat di atas:
Pertama, bahwa ayat tersebut telah terhapus (mansukh), karena Nabi saw telah memaksa penduduk Arab memeluk Islam. Dan sakali-kali tidak rela kecuali hanya Islam saja. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Sulaiman bin Musa, bahwa ia telah dihapus dengan turunnya ayat,”Wahai Nabi, perangilah orang-orang Kafir dan Munafiq”. Pendapat pertama ini telah dibawakan oleh Ibnu Mas’ud dan banyak dari kalangan Ahli Tafsir.
Kedua, Ayat tersebut tidak mansukh (dihapus), melainkan ayat itu turun terkhusus untuk kalangan Ahli Kitab. Mereka tidak akan dipaksa masuk Islam bila membayar Jizyah. Adapun para penyembah berhala, tidak ada pilihan lain kecuali Islam. Dan mereka inilah yang dimaksud oleh ayat tadi,” Wahai Nabi, perangilah orang-orang Kafir dan Munafiq”. Pendapat ini telah dikatakan oleh Asy-Sya’bi, Qotadah, Al-Hasan, dan Dihaq. Adapun alasannya adalah sebuat hadits yang telah diriwayatkan oleh Zaid bin Aslam dari ayahnya ia telah berkata, aku telah mendengar Umar bin Khottob ra. Berkata kepada seorang nenek Nasroni,” masuklah engkau ke dalam Islam tentu akan selamat, Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran”. Si nenek Menjawab,”saya sudah tua renta, kematian pun sudah dekat”. Maka Umar pun berkata,”Yaa Allah saksikanlah”. Dan Ia membacakan ayat,”laa Ikrooha Fieddien”.
Ketiga, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas ia berkata,”ayat ini turun atas kaum Anshor. Suatu ketika ada seorang wanita yang tidak memiliki anak, lalu dia berjanji bila dia dikaruniai anak akan ia Yahudikan. Maka ketika penduduk Banu Nadhir diusir, di dalamnya ada dari kalangan Anshor, mereka mengatakan,:”kami tidak akan meninggalkan anak-anak kami”. Maka Allah ta’ala menurunkan ayat tersebut.
Keempat, menurut As-Suddy, ayat ini telah turun berkenaan dengan seorang Anshor yang bernama Abu Husain. Dia memiliki dua orang anak laki-laki. Ketika serombongan pedagang datang dari Syam menuju Madinah dengan membawa minyak. Ketika mereka hendak berangkat, mendadak keduanya mendatangi mereka, mereka pun mengajaknya memeluk agama Nasroni, sehingga ia pun masuk agama Nasroni dan berlalu bersama mereka menuju Syam. Melihat kenyataan demikian sang Ayah pun mendatangi Rosulullah saw dengan mengutarakan permasalahannya, ia mengharapkan Rosulullah saw agar Rosulullah saw mengutus seseorang mengembalikan dua anaknya itu. Maka turunlah ayat tersebut. Pada waktu itu Rosulullah saw belum diperintahkan untuk memerangi Ahli Kitab. Dan Rosulullah saw berkata,:”semoga Allah menjauhkan keduanya, keduanya termasuk mereka – mereka yang pertama kali kafir. Kekecewaan Abu Husain kepada Rosulullah saw muncul ketika tidak dikabulkannya permintaan tersebut. Lalu Allah menurunkan ayat,” Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” An-Nisa : 65.
Maka ayat diatas telah menghapus ayat laa ikrooha fieddien, yang kemudian diperintahkan memerangi Ahlu Kitab sebagaimana tertera dalam surat Al-baro’ah.
Kelima, tidak ada paksaan bagi yang sudah menyerah di bawah pedang untuk memeluk Islam. Yang bisa jadi pilihan dia adalah membayar jizyah kepada kaum muslimien.
Sesungguhnya selama orang kafir itu bebas memilih antara tiga pilihan; masuk Islam, membayar jizyah dan perang, hal itu berarti tidak ada paksaan untuk masuk Islam, dan dengan demikian juga tidak merubah status dasar hubungan perang antara umat Islam dengan orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Buraidah :
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ….إِذَا لَقَيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ أَوْ خِلاَلَ فَأَيَّتُهُنَّ أَجَابُوكَ فَاقْبِلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ
“Apabila kamu menjumpai musuhmu dari orang-orang musyrik maka tawarkanlah kepada mereka tiga perkara, mana saja yang mereka pilih terimalah dan jangan ganggu mereka.”
Kemudian beliau menyebutkan tiga alternatif itu dengan urut yaitu : masuk Islam kemudian bayar jizyah kemudian perang.
Dan juga pendapat ini dijawab bahwasanya tujuan peperangan melawan orang-orang kafir adalah menundukkan mereka di bawah kekuasaan kaum muslimin dan menjalankan syari’at Islam di dalamnya dan bukan maksudnya memaksa setiap individu mereka untuk merubah agama mereka.

4. Alloh berfirman:
لاَيَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ . إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ .
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. 60:8-9)
Jawaban:
Para ulama’ tafsir juga berselisih pendapat tentang ayat ini, apakah ayat ini mansukh atau tidak.
 Berkata Ibnu Zaid dan Qotadah serta nukilan dari Ibnu Syihab Al-Khofaji bahwasanya ayat ini mansukh dengan ayat-ayat qital dalam surat at-taubah dan ayat-ayat qital yang lain.
 Sekelompok ahli tafsir berpandapat bahwasanya ayat ini memperbolehkan untuk berbuat baik atas ijin Alloh kepada perempuan dan anak-anak karena mereka adalah termasuk golongan yang tidak boleh diperangi. Dan mereka berpendapat bahwasanya ayat ini adalah muhkamah (tidak mansukh).
 Mujahid berpendapat bahwasanya yang dimaksud dalam ayat ini adalah mereka yang beriman di Mekah dan belum berhijroh, maka Alloh mengijinkan untuk berbuat baik kepada mereka.
 Sekelompok ahli tafsir berpendapat bahwasanya ayat ini sebagai rukhshohh untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam dan sebagai dalil atas bolehnya berbuat baik kepada mereka meskipun tidak boleh berwala’ kepada mereka.
Dan Ibnu Jarir Ath-Thobari berkata:”Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah semua orang kafir yang tidak memerangi umat Islam, jika hal itu tidak sampai membuka rahasia umat Islam atau menguatkan mereka dengan persenjataan.” (Lihat:Tafsir Ah-Thobari XXVIII/43 dan lihat Ayatul Ahkam karangan Muhammad ‘Ali As-Sayis IV/139-140)
Sesungguhnya ayat pertama menerangkan bahwasanya Alloh tidaklah melarang kita untuk berbuat baik dan adil kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kita, namun ayat itu tidak menyatakan untuk tidak memerangi mereka. Dan berbuat baik itu tidaklah bertentangan dengan memerangi mereka. Kita berbuat baik dan adil kepada mereka sebelum berperang. Kemudian jika kita hendak memerangi mereka kitapun juga berbuat baik dan adil kepada mereka dengan mendakwahi mereka sebelum menyerang. Dan jika kita memerangi merekapun kita berbuat baik dan adil kepada mereka dengan tidak mencincang mayat mereka, tidak membunuh perempuan dan anak-anak serta adab-adab perang yang lain dalam Islam. Dan jika perang telah usai dengan kemenangan di tangan umat Islam, maka kita tetap berbuat baik kepada mereka dengan membuka peluang untuk membebaskan tawanan dan juga berbuat adil dengan menebusnya serta yang lain-lainnya. Dengan demikian maka sebenarnya perintah untuk berbuat baik dan adil kepada mereka tidaklah bertentangan dengan perintah untuk memerangi mereka. Dengan demikian maka yang benar (wallohu a’lam) adalah pendapat yang dipilih oleh Ath-Thobari yaitu bahwasanya ayat tersebut tidaklah mansukh dan tidak pula terkhususkan.
Orang yang memperhatikan kepada dua ayat tersebut ia akan memahami bahwasanya dua ayat tersebut berbicara tentang dua macam manusia yang berbeda, namun kita akan mendapatkan tidak ada perbedaan hukum antara kedua golongan manusia ini. Ayat yang pertama membolehkan untuk berbuat baik kepada golongan yang pertama sedangkan ayat yang kedua tidak melarang untuk berbuat baik kepada golongan yang kedua namun hanya melarang untuk berwala’ kepada mereka dengan ketentuan bahwasanya wala’ juga terputus dari golongan yang pertama berdasarkan keumuman ayat yang melarang untuk berwala’ kepada orang-orang kafir. Artinya berbuat baik dan adil itu bukan diperbolehkan kepada orang kafir ghoiril muharibin (yang tidak memerangi) saja akan tetapi juga diperbolehkan kepada orang-orang kafir muharibun juga. Dalilnya adalah ayat kedua yang melarang untuk berwala’ kepada orang-orang kafir muharibun dan tidak melarang untuk berbuat baik dan adil kepada mereka, bahkan ada nash-nash lain menerangkan atas bolehnya hal itu kepada mereka.
Hal itu telah diingatkan oleh Imam Al-Mathlabi Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I belau mengatakan dalam kitab Ahkamul Qur’an yang ditulis oleh Al-Baihaqi :”Dan hubungan baik dan harta, berlaku adil, berbicara lembut dan surat-menyurat berkaitan dengan hukum Alloh bukanlah termasuk wala’ yang dilarang kepada orang-orang yang dilarang untuk memberikan perwala’an kepada mereka karena memerangi umat Islam. Hal itu karena Alloh membolehkan untuk berbuat baik dan adil kepada orang-orang musyrik yang tidak memerangi umat Islam dan tidak mengharamkannya kepada mereka yang memusuhi, akan tetapi Alloh hanya menyebutkan mereka yang memusuhi lalu Alloh melarang untuk berwala’ kepada mereka. Sedangkan perwalian tidaklah sama dengan berbuat baik dan adil. Dahulu nabi mengambil tebusan dari tawana perang Badar, Abu ‘Izzah Al-Jumahi diantara yang dibebaskan padahal dia telah diketahui permusuhannya terhadap nabi baik dengan lisan maupun dirinya, dan beliau juga membebaskan Tsumamah bin Utsal setelah perang Badar padahal dia sudah dikenal permusuhannya terhadap Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliaupun memerintahkan untuk membunuhnya namun beliau membebaskan setelah tertawan, dan masuk Islamlah Utsamah dan memboikot makanan penduduk Mekkah lalu mereka meminta kepada nabi untuk memberi makanan kepada mereka maka diijinkanlah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan Alloh berfirman
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. 76:8)
…… dan tawanan adalah termasuk orang-orang yang memusuhi Alloh dan Rosul-Nya.
5. Jumhurul Fuqoha berpendapat bahwasanya haram membunuh wanita, anak – anak, orang tua dan orang yang semisal dengan mereka dalam pertempuran karena mereka tidak bisa bereperang (lihat Al-Fatawa Al-Hindiyyah II/ 195, Hasyiatud Dasuki II / 176, Al-Kafi karangan Ibnu Qudamah IV / 267, dan Al-Muhalla VII /471 masalah no. 926). Ini menunjukkan bahwasanya memerangi orang – orang kafir itu adalah karena mereka memerangi kita bukan karena sekedar kekafiran saja, karena kalau sebabnya itu hanya kekafiran saja, maka pasti wajib membunuh setiap orang kafir yang mukallaf ( lihat al ‘Alaqot Ad-Dauliyyah fil Islam karangan Az-Zuhaily hal 25-28 ) .
Jawaban:
Hadits-hadits yang melarang membunuh anak-anak dan perempuan hanyalah merupakan dalil-dalil yang menjadi mukhoshshis dari perintah memerangi orang kafir secara umum. Lalu jumhur ulama’ berpendapat bahwasanya anak-anak dan perempuan itu tidak boleh dibunuh disebabkan karena mereka bukan orang yang layak untuk ikut berperang, sehingga mereka menyamakan halnya dengan orang yang sakit, tua renta, para pendeta dan orang-orang semacam mereka. Oleh karena itu mereka mengatakan bahwasanya orang-orang yang diperangi adalah ahlul qital (orang yang layak berperang). Adapun mereka yang tidak berpendapat bahwasanya alasan dilarangnya membunuh perempuan dan anak-anak itu karena tidak mampu berperang, maka mereka tidak mengecualikan selain anak-anak dan perempuan. Dengan demikian maka orang yang diperangi adalah semua orang kafir selain anak-anak dan perempuan atau orang-orang yang tidak mampu berperang. Lalu kita setelah itu bisa katakan bahwasanya sebab disyari’atkannya perang itu adalah kekafiran dengan syarat orang yang diperangi tersebut adalah orang yang mampu berperang dan bukan orang yang tidak mampu berperang, sebagaimana yang dikatakan Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Bazz di atas, atau bisa juga kita katakan bahwasanya yang menjadi penyebab adalah kemampuan berperang sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rusyd dari sebagian ulama’.
Al-Qodli Abu Bakar Ibnul ‘Arobi dalam menjawab masalah ini mengatakan: Jika dikatakan: kalau yang menyebabkan bolehnya dibunuh itu kekafiran, maka pasti semua orang kafir dibunuh sedangkan anda membiarkan dari kalangan orang kafir itu perempuan, pendeta dan orang-orang yang telah tersebut diatas. Maka dijawab; sebenarnya kami membiarkan mereka, padahal pada mereka ada alasan untuk boleh dibunuh karena ada manfaat dan maslahat padanya. Adapun manfaatnya adalah menjadikannya budak bagi golongan yang boleh dijadikan budak, maka dengan demikian ia menjadi harta dan pembantu, dan ini adalah ghonimah yang Alloh halalkan. Sedangkan maslahatnya adalah sesungguhnya kalau pendeta itu dibiarkan, hal tersebut akan mendorong para lelaki mereka untuk tidak ikut berperang dengan demikian melemahlah peperangan mereka dan sedikitlah kelompok mereka kemudian kita akan lebih banyak menguasai mereka”.

Kesimpulan:
1. semua orang kafir itu pada dasarnya adalah halalud dam wal mal
2. memerangi orang kafir yang tidak memerangi orang orang Islam hukumnya adalah fardlu kifayah menurut pendapat yang kuat meskipun ada sekelompok ulama’ salaf yang berpandapat fardlu ‘ain.
3. memerangi orang kafir yang memerangi umat Islam baik dengan menyerang atau menawan sebagian dari umat Islam atau orang kafir yang menguasai umat Islam hukumnya adalah fardlu kifayah menurut kesepakatan para ulama’.
4. orang kafir akan terlindungi nyawa dan hartanya hanya dengan dua hal; pertama jaminan keamanan atau masuk Islam.
5. jaminan keamanan ada yang dua yaitu yang pakai akad atau tidak pakai akad.
6. yang pakai akad ada dua juga yaitu dzimmah dan gencatan senjata.
7. yang tidak pakai akad adalah anak-anak dan perempuan serta semua orang yang tidak mampu berperang menurut pendapat mayoritas ulama’.
8. orang kafir yang bersekutu dengan orang kafir lainnya, mempunyai hukum yang sama dalam perjanjian damai dan peperangan.
9. orang-orang kafir yang yang dijamin keamanannya, seperti anak-anak, perempuan dan orang-orang yang tidak mampu berperang boleh dengan sengaja dibunuh dalam keadaan-keadaan tertentu, diantaranya adalah dalam keadaan sebagai berikut:
1. jika mereka (orang-orang kafir) membunuh anak-anak, perempuan dan orang-orang yang tidak mampu berperang dari kaum muslimin.
2. jika mereka tidak mungkin untuk dipisahkan dengan orang yang ikut berperang.
3. jika mereka juga ikut membantu peperangan baik dengan perkataan, pendapat maupun perbuatan.
Lalu bagaimana dengan negara-negara yang menjadi korban pada peristiwabom bali itu bukan kah sebagian mereka terlibat langsung dalam penyerangan terhadap tholiban dan meburu Usamah bin Ladin ? Atau mereka menjadi anggota PBB yang secara resmi membuat resolusi yang menyataka atas penyerangan terhadap pemerintah Tholiban sekaligus menyambut seruam AS dan PBB dalam rangka memburu teroris yang dalam hal ini adalah para mujahidin. Dan bukankah mereka membunuh anak-anak umat Islam, wanita-wanita dan orang tua serta rakyat sipil yang lainnya. Kalau jawabannya “YA” maka apa lagi yang menjadi alasan atas haramnya operasi 12 Oktober 2002 di Bali tersebut ?

Perjuangan Kami

Januari 3, 2007

SITUS INTIFADHAH
Dakwah Islah Tarbiyah Amar Makruf Nahi Mungkar Jihad Fii Sabilillah

SABILUNA SABILUNA AL JIHAD AL JIHAD AL JIHAD

ALLAHU AKBAR
ALLAHU AKBAR
ALLAHU AKBAR